27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 6:37 AM WIB

4 Kecamatan di Buleleng Zona Merah Narkoba, Ada Anak SMP Masuk Rehab

SINGARAJA – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buleleng menyebut ada empat kecamatan di Buleleng masuk dalam zona merah peredaran gelap narkoba.

Di antaranya Kecamatan Buleleng, Seririt, Sawan dan Tejakula. Kempat kecamatan tersebut masuk zona merah peredaran narkoba,
karena faktor banyaknya pengguna dari barang haram tersebut yang ditangkap oleh jajaran kepolisian.

Alasan lain karena bertambahnya jumlah para pengguna yang melakukan rehabilitasi di BNNK Buleleng.

Menurut Kepala BNNK Buleleng AKBP Gede Astawa, tahun 2018 lalu pihaknya hanya menerima 12 orang dengan pengguna narkoba yang melakukan rehabilitasi.

Sedangkan saat ini bertambah menjadi sebanyak 68 orang yang ikut rehabilitasi. Dari 68 orang sebagai besar dari anak remaja sebanyak 40 orang lebih yang melakukan rehab di BNNK Buleleng.

Rata-rata mereka yang direhab di BNNK Buleleng adalah pengguna narkoba dengan usia 16 tahun sampai 40 tahun yang datang dari empat kecamatan di Kabupaten Buleleng (Buleleng, Seririt, Sawan dan Tejakula).

“Bahkan kami juga sempat rehab anak baru tamat sekolah SMP yang juga sudah sebagai pengguna narkoba. Dari pengakuan mereka yang rehab hampir semua sama.

Bermula asal coba-coba, yang diberikan oleh temannya. Kemudian merasa nyaman dan ketergantungan. Selain itu masa remaha ada masa-masa umum dalam pencarian jati diri,” ungkapnya.
 
Menurut AKBP Astawa, rehabilitasi bagi pengguna narkoba di BNNK tidak dipungut biaya. Diobati secara gratis dan tidak dilakukan proses hukum.

Rehab dilakukan dengan cara konseling. Para pengguna narkoba yang mengikuti rehab di BNNK tidak dapat ditentukan waktu mereka bisa sembuh dari barang haram tersebut.

Jika tidak ada niat untuk berubah dan berhenti memakai, maka petugas sulit melakukan rehabilitasi. Kemudian dukungan dari keluarga dan keluar dari zona komunitas sesama pengguna.

“Biasa kami kalau ada pengguna yang baru ikut rehab,  langsung kami sarankan ganti nomor HP, keluar dari komunitasnya. Masuklah dalam komunitas yang baru, namun bersih dari narkoba.

Saat ini dari 68 orang pengguna yang ikut rehab di BNNK Buleleng 53 orang dinyatakan sudah sembuh tidak ketergantungan narkoba dan 15 orang masih dalm proses rehab,” ungkapnya.   

Dia menambahkan BNNK Buleleng selama tahun 2019 ada sekitar 81 lokasi yang menjadi sasaran untuk dilakukan tes urine.

Yakni 47 desa, 9 kecamatan, 4 sekolah, 17 OPD, 3 instansi bukan daerah dan 1 perusahaan daerah.

Dengan hasil nihil positif ditemukan narkoba setelah tes urine. Disampingkan itu pihaknya juga melakukan 1340 kali sosialiasai di masing-masing desa, kecamatan dan instansi.

“Kami juga membentukan relawan anti narkoba. Saat ini sebanyak 32 relawan anti narkoba P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkoba). Sudah terbentuk di Buleleng.

Baik di sekolah, tingkat desa sampai di instansi pemerintah. Dan juga ada 34 desa adat di Buleleng sudah membentuk Perarem Anti Narkoba,” tandasnya.

SINGARAJA – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buleleng menyebut ada empat kecamatan di Buleleng masuk dalam zona merah peredaran gelap narkoba.

Di antaranya Kecamatan Buleleng, Seririt, Sawan dan Tejakula. Kempat kecamatan tersebut masuk zona merah peredaran narkoba,
karena faktor banyaknya pengguna dari barang haram tersebut yang ditangkap oleh jajaran kepolisian.

Alasan lain karena bertambahnya jumlah para pengguna yang melakukan rehabilitasi di BNNK Buleleng.

Menurut Kepala BNNK Buleleng AKBP Gede Astawa, tahun 2018 lalu pihaknya hanya menerima 12 orang dengan pengguna narkoba yang melakukan rehabilitasi.

Sedangkan saat ini bertambah menjadi sebanyak 68 orang yang ikut rehabilitasi. Dari 68 orang sebagai besar dari anak remaja sebanyak 40 orang lebih yang melakukan rehab di BNNK Buleleng.

Rata-rata mereka yang direhab di BNNK Buleleng adalah pengguna narkoba dengan usia 16 tahun sampai 40 tahun yang datang dari empat kecamatan di Kabupaten Buleleng (Buleleng, Seririt, Sawan dan Tejakula).

“Bahkan kami juga sempat rehab anak baru tamat sekolah SMP yang juga sudah sebagai pengguna narkoba. Dari pengakuan mereka yang rehab hampir semua sama.

Bermula asal coba-coba, yang diberikan oleh temannya. Kemudian merasa nyaman dan ketergantungan. Selain itu masa remaha ada masa-masa umum dalam pencarian jati diri,” ungkapnya.
 
Menurut AKBP Astawa, rehabilitasi bagi pengguna narkoba di BNNK tidak dipungut biaya. Diobati secara gratis dan tidak dilakukan proses hukum.

Rehab dilakukan dengan cara konseling. Para pengguna narkoba yang mengikuti rehab di BNNK tidak dapat ditentukan waktu mereka bisa sembuh dari barang haram tersebut.

Jika tidak ada niat untuk berubah dan berhenti memakai, maka petugas sulit melakukan rehabilitasi. Kemudian dukungan dari keluarga dan keluar dari zona komunitas sesama pengguna.

“Biasa kami kalau ada pengguna yang baru ikut rehab,  langsung kami sarankan ganti nomor HP, keluar dari komunitasnya. Masuklah dalam komunitas yang baru, namun bersih dari narkoba.

Saat ini dari 68 orang pengguna yang ikut rehab di BNNK Buleleng 53 orang dinyatakan sudah sembuh tidak ketergantungan narkoba dan 15 orang masih dalm proses rehab,” ungkapnya.   

Dia menambahkan BNNK Buleleng selama tahun 2019 ada sekitar 81 lokasi yang menjadi sasaran untuk dilakukan tes urine.

Yakni 47 desa, 9 kecamatan, 4 sekolah, 17 OPD, 3 instansi bukan daerah dan 1 perusahaan daerah.

Dengan hasil nihil positif ditemukan narkoba setelah tes urine. Disampingkan itu pihaknya juga melakukan 1340 kali sosialiasai di masing-masing desa, kecamatan dan instansi.

“Kami juga membentukan relawan anti narkoba. Saat ini sebanyak 32 relawan anti narkoba P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkoba). Sudah terbentuk di Buleleng.

Baik di sekolah, tingkat desa sampai di instansi pemerintah. Dan juga ada 34 desa adat di Buleleng sudah membentuk Perarem Anti Narkoba,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/