34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 14:44 PM WIB

Puluhan Napi Lapas Singaraja Menanti Remisi Lebaran, Ini Syaratnya

SINGARAJA – Sebanyak 29 orang narapidana yang kini tengah mendekam di Lapas Singaraja, tengah menanti remisi lebaran.

Puluhan narapidana itu hanya tinggal menanti SK penetapan remisi dari Menteri Hukum dan HAM yang membidangi masalah pemasyarakatan.

Kepala Lapas Singaraja Mut Zaini mengungkapkan, sebenarnya saat ini ada 48 orang warga binaan yang memeluk agama Islam.

Sesuai regulasi, mereka berhak mendapatkan remisi pada hari raya Idul Fitri. Hanya saja dari 48 orang warga binaan itu, tak seluruhnya berstatus sebagai narapidana.

Hanya ada 29 orang yang berstatus sebagai warga binaan. Sementara 19 orang lainnya berstatus sebagai tahanan titipan.

“Syaratnya memang harus jadi terpidana dulu. Untuk yang sudah status narapidana, sudah kami usulkan menerima remisi. Biasanya nanti SK itu turun dekat-dekat hari raya,” kata Mut Zaini kemarin.

Zaini mengatakan, kewenangan pemberian remisi ada di tangan Menteri Hukum dan HAM. Apabila para narapidana berkelakuan baik selama masa pembinaan pemasyarakatan, maka mereka berhak mendapatkan remisi.

Selain itu ada beberapa pertimbangan lain yang dijadikan acuan oleh kementerian. “Ada banyak pertimbangan.

Kami hanya sebatas mengusulkan saja. Masalah disetujui atau tidak, itu nanti dari kementerian langsung,” tegasnya.

Kini narapidana yang diusulkan menerima remisi, berasal dari berbagai jenis tindak pidana. Sebanyak 13 orang berasal dari pidana khusus dengan latar belakang kasus narkotika.

Sementara 16 orang lainnya berasal dari latar belakang tindak pidana umum. 

SINGARAJA – Sebanyak 29 orang narapidana yang kini tengah mendekam di Lapas Singaraja, tengah menanti remisi lebaran.

Puluhan narapidana itu hanya tinggal menanti SK penetapan remisi dari Menteri Hukum dan HAM yang membidangi masalah pemasyarakatan.

Kepala Lapas Singaraja Mut Zaini mengungkapkan, sebenarnya saat ini ada 48 orang warga binaan yang memeluk agama Islam.

Sesuai regulasi, mereka berhak mendapatkan remisi pada hari raya Idul Fitri. Hanya saja dari 48 orang warga binaan itu, tak seluruhnya berstatus sebagai narapidana.

Hanya ada 29 orang yang berstatus sebagai warga binaan. Sementara 19 orang lainnya berstatus sebagai tahanan titipan.

“Syaratnya memang harus jadi terpidana dulu. Untuk yang sudah status narapidana, sudah kami usulkan menerima remisi. Biasanya nanti SK itu turun dekat-dekat hari raya,” kata Mut Zaini kemarin.

Zaini mengatakan, kewenangan pemberian remisi ada di tangan Menteri Hukum dan HAM. Apabila para narapidana berkelakuan baik selama masa pembinaan pemasyarakatan, maka mereka berhak mendapatkan remisi.

Selain itu ada beberapa pertimbangan lain yang dijadikan acuan oleh kementerian. “Ada banyak pertimbangan.

Kami hanya sebatas mengusulkan saja. Masalah disetujui atau tidak, itu nanti dari kementerian langsung,” tegasnya.

Kini narapidana yang diusulkan menerima remisi, berasal dari berbagai jenis tindak pidana. Sebanyak 13 orang berasal dari pidana khusus dengan latar belakang kasus narkotika.

Sementara 16 orang lainnya berasal dari latar belakang tindak pidana umum. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/