29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:58 AM WIB

SPBU di Jalur Tengkorak Kerap Curang, Disperindag Perketat Pengawasan

NEGARA – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Jembrana, akan melakukan pengawasan lebih intensif pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jembrana.

Utamanya di jalur Denpasar – Gilimanuk yang dikenal dengan jalur tengkorak. Karena meskipun sudah dilakukan tera ulang, ada kemungkinan ukuran berubah lagi sehingga merugikan konsumen atau SPBU.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Jembrana I Komang Agus Adinata mengatakan, 

tera ulang yang dilakukan Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Buleleng hanya dilakukan setahun sekali sehingga dalam waktu setahun sebelum tera ulang kemungkinan ada perubahan lagi.

“Kami akan rutin melakukan pengawasan dengan mengecek dengan bejana ukur,” ujarnya. Pihaknya hanya memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan pembinaan.

Apabila ditemukan SPBU yang tidak sesuai dengan ketentuan, dari segi ukuran pengisian BBM akan dilaporkan pada UPTD Metrologi Legal Buleleng untuk ditindaklanjuti.

“Kalau kami tidak berhak membuka segel dan tera ulang,” terangnya. Pihaknya mengimbau agar pengelola SPBU juga rutin melakukan pengecekan dengan bejana ukur, agar konsumen tidak dirugikan jika melebihi batas toleransi.

Begitu juga dengan SPBU tidak rugi jika pengisian justru berlebih dan menguntungkan konsumen.

Sebelumnya, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), Jalan Denpasar – Gilimanuk, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, dilakukan pemeriksaan dan tera ulang oleh Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Buleleng, Kamis (1/8).

SPBU yang dikeluhkan konsumen tersebut dari hasil pengecekan memang melewati batas toleransi. Setelah dilakukan kalibrasi hingga masuk batas toleransi, nozzle untuk pengisian premium dibuka lagi. 

NEGARA – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Jembrana, akan melakukan pengawasan lebih intensif pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jembrana.

Utamanya di jalur Denpasar – Gilimanuk yang dikenal dengan jalur tengkorak. Karena meskipun sudah dilakukan tera ulang, ada kemungkinan ukuran berubah lagi sehingga merugikan konsumen atau SPBU.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Jembrana I Komang Agus Adinata mengatakan, 

tera ulang yang dilakukan Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Buleleng hanya dilakukan setahun sekali sehingga dalam waktu setahun sebelum tera ulang kemungkinan ada perubahan lagi.

“Kami akan rutin melakukan pengawasan dengan mengecek dengan bejana ukur,” ujarnya. Pihaknya hanya memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan pembinaan.

Apabila ditemukan SPBU yang tidak sesuai dengan ketentuan, dari segi ukuran pengisian BBM akan dilaporkan pada UPTD Metrologi Legal Buleleng untuk ditindaklanjuti.

“Kalau kami tidak berhak membuka segel dan tera ulang,” terangnya. Pihaknya mengimbau agar pengelola SPBU juga rutin melakukan pengecekan dengan bejana ukur, agar konsumen tidak dirugikan jika melebihi batas toleransi.

Begitu juga dengan SPBU tidak rugi jika pengisian justru berlebih dan menguntungkan konsumen.

Sebelumnya, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), Jalan Denpasar – Gilimanuk, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, dilakukan pemeriksaan dan tera ulang oleh Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Buleleng, Kamis (1/8).

SPBU yang dikeluhkan konsumen tersebut dari hasil pengecekan memang melewati batas toleransi. Setelah dilakukan kalibrasi hingga masuk batas toleransi, nozzle untuk pengisian premium dibuka lagi. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/