29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:34 AM WIB

Tersangka Korupsi Pepadu Jembrana Dijebloskan ke Tahanan

NEGARA – Tersangka kasus dugaan korupsi Program Pengembangan Pertanian Terpadu (Pepadu), I Ketut Wisada ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara. Penahanan tersangka setelah proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Satreskrim Polres Jembrana kepada Kejari Jembrana, Senin (5/4) petang.

 

Kajari Jembrana Triono Rahyudi mengatakan, pihaknya sudah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Satreskrim Polres Jembrana terkait kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka I Ketut Wisada, saat masih menjadi kepala bidang pertanian pada dinas pertanian, perkebunan dan peternakan pada tahun 2012 dan 2013.

 

“Proses penyidikan sudah dilakukan penyidik Polres Jembrana. Sudah dilakukan penelitian kelengkapan berkas perkara syarat formil dan materil, selanjutnya berkas dinyatakan lengkap,” jelasnya, didampingi Kasipidsus Kejari Jembrana Isnan Ferdian, Selasa (6/4).

 

Proses pemeriksaan berkas dan dinyatakan lengkap, lanjutnya, sejak bulan Januari lalu. Namun karena masa pandemi Covid-19, maka tahap dua baru bisa dilaksanakan bulan April ini, tepatnya Senin lalu.

 

“Kami sudah melakukan penelitian pada berkas. Sesuai ketentuan sudah memenuhi syarat dan layak dilimpahkan tahap dua,” terangnya.

 

Berdasarkan pelimpahan tersebut, atas usul dan pertimbangan dari jaksa penuntut umum dilakukan penahanan pada tersangka selama 20 hari ke depan.

 

Penahanan pada tersangka berdasarkan pertimbangan subjektif dan objektif sudah memenuhi syarat. Penahanan tersangka sementara dititipkan di Polsek Mendoyo.

 

“Secepatnya kami melakukan penyusunan surat dakwaan. Setelah lengkap akan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Denpasar,” tegasnya.

 

Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan kerugian negara sekitar Rp 281 juta.

 

Kajari menegaskan, terkait dengan kasus dugaan korupsi Pepadu yang menyeret tersangka I Ketut Wisada, berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian berkas sudah cukup memenuhi syarat dan layak masuk penuntutan di pengadilan. Sebagai jaksa, pihaknya akan membuktikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka.

 

“Kami yakin sekali bisa membuktikan dengan dalil-dalil dan bukti yang sudah ada,” terangnya.

Salah satu tim jaksa penuntut umum I Kadek Wahyudi Ardika mengatakan, menambahkan, kasus dugaan korupsi dengan tersangka I Ketut Wisada berbeda dengan dua tersangka sebelumnya, di mana salah satunya sudah dinyatakan bebas oleh pengadilan.

 

Menurut Ardika, dugaan kasus korupsi tersangka terkait dengan kurangnya spesifikasi pengadaan sapi, kandang dan komposnya. Selain itu, peran tersangka sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam program pepadu tersebut.

 

“Objek, pelaku dan modusnya berbeda, tidak bisa serta merta disambungkan,” tegasnya.

NEGARA – Tersangka kasus dugaan korupsi Program Pengembangan Pertanian Terpadu (Pepadu), I Ketut Wisada ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara. Penahanan tersangka setelah proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Satreskrim Polres Jembrana kepada Kejari Jembrana, Senin (5/4) petang.

 

Kajari Jembrana Triono Rahyudi mengatakan, pihaknya sudah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Satreskrim Polres Jembrana terkait kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka I Ketut Wisada, saat masih menjadi kepala bidang pertanian pada dinas pertanian, perkebunan dan peternakan pada tahun 2012 dan 2013.

 

“Proses penyidikan sudah dilakukan penyidik Polres Jembrana. Sudah dilakukan penelitian kelengkapan berkas perkara syarat formil dan materil, selanjutnya berkas dinyatakan lengkap,” jelasnya, didampingi Kasipidsus Kejari Jembrana Isnan Ferdian, Selasa (6/4).

 

Proses pemeriksaan berkas dan dinyatakan lengkap, lanjutnya, sejak bulan Januari lalu. Namun karena masa pandemi Covid-19, maka tahap dua baru bisa dilaksanakan bulan April ini, tepatnya Senin lalu.

 

“Kami sudah melakukan penelitian pada berkas. Sesuai ketentuan sudah memenuhi syarat dan layak dilimpahkan tahap dua,” terangnya.

 

Berdasarkan pelimpahan tersebut, atas usul dan pertimbangan dari jaksa penuntut umum dilakukan penahanan pada tersangka selama 20 hari ke depan.

 

Penahanan pada tersangka berdasarkan pertimbangan subjektif dan objektif sudah memenuhi syarat. Penahanan tersangka sementara dititipkan di Polsek Mendoyo.

 

“Secepatnya kami melakukan penyusunan surat dakwaan. Setelah lengkap akan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Denpasar,” tegasnya.

 

Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan kerugian negara sekitar Rp 281 juta.

 

Kajari menegaskan, terkait dengan kasus dugaan korupsi Pepadu yang menyeret tersangka I Ketut Wisada, berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian berkas sudah cukup memenuhi syarat dan layak masuk penuntutan di pengadilan. Sebagai jaksa, pihaknya akan membuktikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka.

 

“Kami yakin sekali bisa membuktikan dengan dalil-dalil dan bukti yang sudah ada,” terangnya.

Salah satu tim jaksa penuntut umum I Kadek Wahyudi Ardika mengatakan, menambahkan, kasus dugaan korupsi dengan tersangka I Ketut Wisada berbeda dengan dua tersangka sebelumnya, di mana salah satunya sudah dinyatakan bebas oleh pengadilan.

 

Menurut Ardika, dugaan kasus korupsi tersangka terkait dengan kurangnya spesifikasi pengadaan sapi, kandang dan komposnya. Selain itu, peran tersangka sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam program pepadu tersebut.

 

“Objek, pelaku dan modusnya berbeda, tidak bisa serta merta disambungkan,” tegasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/