28.4 C
Jakarta
11 Desember 2024, 22:39 PM WIB

Kejari Tetapkan Tiga TSK, Dua Diantaranya Pasutri Dewan Klungkung

SEMARAPURA– Kasus dugaan korupsi proyek instalasi Biogas di lingkungan Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Keluarga Berencana, dan Pemerintahan Desa (BPMPKBPD) Kabupaten Klungkung tahun 2014 akhinya memakan tumbal.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini.

Tiga tersangka hasil penyelidikan korp Adhiyaksa Klungkung hingga akhir tahun 2016 itu yakni Anggota DPRD Klungkung dari fraksi Partai Golkar, I Gede Gita Gunawan dan istrinya Thiarta Ningsih serta salah seorang PNS di Pemkab Klungkung, Made Catur Adnyana.

Kasi Intel Kejari Klungkung, I Gusti Ngurah Anom didampingi Kasi Pidsus Kejari Klungkung, I Kadek Wira Atmaja saat dikonfirmasi di Kantor Kejari Klungkung, Selasa (6/11) membenarkan jika

 

Menurutnya, ketiga tersangka ditetapkan tersangka, pada Senin (5/11). “Inisialnya GG, CA dan TN. Untuk proses sekarang ini dilakukan pemeriksaan,” tandasnya.

 

Anom, menambahkan ppenetapan tiga tersangka juga dilakukan setelah pihak penyidik Kejari Klungkung menerima hasil audir kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Agustus 2018 lalu.

Adapun berdasarkan audit BPK tersebut terungkap kerugian negara atas proyek tersebut Rp 792 juta.

“Dasar untuk melakukan penetapan tersangka adalah sudah dipenuhinya dua alat bukti,” katanya.

Sedangkan untuk jeratan pasal yang disangkakan, ketiganya oleh penyidik dijerat dengan  Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan Pasal 12 huruf i Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

 

SEMARAPURA– Kasus dugaan korupsi proyek instalasi Biogas di lingkungan Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Keluarga Berencana, dan Pemerintahan Desa (BPMPKBPD) Kabupaten Klungkung tahun 2014 akhinya memakan tumbal.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini.

Tiga tersangka hasil penyelidikan korp Adhiyaksa Klungkung hingga akhir tahun 2016 itu yakni Anggota DPRD Klungkung dari fraksi Partai Golkar, I Gede Gita Gunawan dan istrinya Thiarta Ningsih serta salah seorang PNS di Pemkab Klungkung, Made Catur Adnyana.

Kasi Intel Kejari Klungkung, I Gusti Ngurah Anom didampingi Kasi Pidsus Kejari Klungkung, I Kadek Wira Atmaja saat dikonfirmasi di Kantor Kejari Klungkung, Selasa (6/11) membenarkan jika

 

Menurutnya, ketiga tersangka ditetapkan tersangka, pada Senin (5/11). “Inisialnya GG, CA dan TN. Untuk proses sekarang ini dilakukan pemeriksaan,” tandasnya.

 

Anom, menambahkan ppenetapan tiga tersangka juga dilakukan setelah pihak penyidik Kejari Klungkung menerima hasil audir kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Agustus 2018 lalu.

Adapun berdasarkan audit BPK tersebut terungkap kerugian negara atas proyek tersebut Rp 792 juta.

“Dasar untuk melakukan penetapan tersangka adalah sudah dipenuhinya dua alat bukti,” katanya.

Sedangkan untuk jeratan pasal yang disangkakan, ketiganya oleh penyidik dijerat dengan  Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan Pasal 12 huruf i Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/