28 C
Jakarta
20 April 2024, 0:15 AM WIB

Disdikpora Ingatkan Pungutan Komite Bisa Berdampak Hukum

SINGARAJA – Para pengurus dan anggota komite sekolah diingatkan agar tak melakukan pungutan-pungutan pada siswa maupun orang tua siswa.

Pasalnya, pungutan dapat berdampak pada masalah hukum. Apalagi peraturan perundang-undangan secara tegas melarang komite melakukan pungutan.

Disdikpora Buleleng pun kembali mengingatkan agar komite sekolah bisa berjalan lurus. Mereka diminta tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Kadisdikpora Buleleng Gede Suyasa mengatakan, komite sekolah saat ini harus melakukan revitalisasi dan penyesuaian diri dengan Permendikbud terbaru.

Selambat-lambatnya komite harus melakukan revitalisasi pada tanggal 30 Desember mendatang. Sekolah-sekolah yang jumlah siswanya di bawah 200 orang, kini tak harus membentuk komite sekolah sendiri.

Mereka dapat membentuk komite sekolah gabungan yang terdiri atas beberapa siswa. Pembentukan komite sekolah gabungan ini akan dikoordinir Disdikpora Buleleng.

Selain itu komite sekolah juga harus bisa membedakan aktifitas dalam upaya penggalian dana. “Harus jelas mana yang masuk bantuan, mana masuk sumbangan, dan mana pungutan.

Ini harus dipahami, agar tidak salah dalam implementasi ketentuan regulasi. Selain itu biar tidak ada ketakutan berlebih, sehingga menghambat proses pendidikan di sekolah,” kata Suyasa.

Suyasa juga mengingatkan, kegiatan pungutan pada proses pendidikan sangat dilarang. Baik itu pada jenjang sekolah dasar maupun sekolah menengah.

Komite juga dituntut bisa membedakan mana kegiatan sumbangan dan kegiatan bantuan. “Jangan-jangan nanti orang mau menyumbang, mau membantu, malah ditolak karena takut. Kalau namanya bantuan atau sumbangan, bisa diterima,” tegasnya.

Selain itu komite sekolah diminta tidak mengoordinasi kegiatan pengadaan pakaian seragam maupun buku pelajaran, dalam upaya penggalangan dana.

Mengingat hal itu telah diatur secara tegas pada pasal 12 Permendikbud 75/2016. 

SINGARAJA – Para pengurus dan anggota komite sekolah diingatkan agar tak melakukan pungutan-pungutan pada siswa maupun orang tua siswa.

Pasalnya, pungutan dapat berdampak pada masalah hukum. Apalagi peraturan perundang-undangan secara tegas melarang komite melakukan pungutan.

Disdikpora Buleleng pun kembali mengingatkan agar komite sekolah bisa berjalan lurus. Mereka diminta tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Kadisdikpora Buleleng Gede Suyasa mengatakan, komite sekolah saat ini harus melakukan revitalisasi dan penyesuaian diri dengan Permendikbud terbaru.

Selambat-lambatnya komite harus melakukan revitalisasi pada tanggal 30 Desember mendatang. Sekolah-sekolah yang jumlah siswanya di bawah 200 orang, kini tak harus membentuk komite sekolah sendiri.

Mereka dapat membentuk komite sekolah gabungan yang terdiri atas beberapa siswa. Pembentukan komite sekolah gabungan ini akan dikoordinir Disdikpora Buleleng.

Selain itu komite sekolah juga harus bisa membedakan aktifitas dalam upaya penggalian dana. “Harus jelas mana yang masuk bantuan, mana masuk sumbangan, dan mana pungutan.

Ini harus dipahami, agar tidak salah dalam implementasi ketentuan regulasi. Selain itu biar tidak ada ketakutan berlebih, sehingga menghambat proses pendidikan di sekolah,” kata Suyasa.

Suyasa juga mengingatkan, kegiatan pungutan pada proses pendidikan sangat dilarang. Baik itu pada jenjang sekolah dasar maupun sekolah menengah.

Komite juga dituntut bisa membedakan mana kegiatan sumbangan dan kegiatan bantuan. “Jangan-jangan nanti orang mau menyumbang, mau membantu, malah ditolak karena takut. Kalau namanya bantuan atau sumbangan, bisa diterima,” tegasnya.

Selain itu komite sekolah diminta tidak mengoordinasi kegiatan pengadaan pakaian seragam maupun buku pelajaran, dalam upaya penggalangan dana.

Mengingat hal itu telah diatur secara tegas pada pasal 12 Permendikbud 75/2016. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/