31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 9:44 AM WIB

Sita Perhatian Publik Bali, Siapkan Jaksa Senior Jerat Bule Denmark

DENPASAR – Tertahan 1,5 tahun, kasus perusakan pelinggih Jro Gede di Desa Kalibukbuk, yang melibatkan bule Denmark Lars Chirstensen, akhirnya segera masuk pengadilan.

Lars Christensen telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus itu juga telah dilimpahkan pada jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Buleleng.

Kasi Intel Kejari Buleleng AA Jayalantara yang dikonfirmasi terpisah, mengaku telah menerima pelimpahan kasus tersebut.

AA Jayalantara mengatakan kasus itu telah dilimpahkan pada kejaksaan pada Kamis (30/4) pekan lalu.

“Sudah dilakukan pelimpahan tahap dua. Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan dan kami titipkan di Rutan Polres Buleleng. Sebelumnya saat proses penyidikan tidak dilakukan penahanan,” kata Jayalantara kemarin.

Untuk menangani perkara tersebut, kejaksaan telah menunjuk dua orang JPU. Proses penuntutan nantinya akan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Buleleng, Nyoman Tri Suryabuana.

“Kasus ini cukup menyita perhatian publik. Oleh karena itu, Pak Kajari menunjuk langsung Pak Kasi Pidum menjadi JPU dalam perkara ini. Nanti juga akan didampingi oleh satu orang jaksa lain,” jelas Jayalantara.

Dalam perkara tersebut, Lars Christensen rencananya akan dijerat primer pasal 406 ayat 1 KUHP tentang perusakan dengan

ancaman hukuman 2 tahun dan 8 bulan penjara, serta subsidair pasal 156a KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Sekadar mengingatkan, seorang WNA asal Denmark, Lars Chirstensen terekam menendang sebuah pelinggih jro gede di sebuah properti yang terletak di Desa Kalibukbuk. Kasus itu kemudian diadukan ke polisi oleh Ni Luh Sukerasih.

Lars mengklaim menendang pelinggih itu karena sebelumnya pelinggih sudah rusak dan tidak berfungsi lagi sebagai tempat pemujaan. Belakangan ia mengganti pelinggih itu dengan yang baru.

Lars juga sempat mendatangi Mapolres Buleleng untuk mengajukan pengaduan masyarakat. Ia mengadukan Ria Arista, warga Desa Kalibukbuk, yang diduga merekam video saat ia merobohkan pelinggih dengan cara menendang.

Lars mengadukan Ria Arista melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi elektronik (UU ITE). Saat di Mapolres Buleleng, Lars tak menampik dirinya sempat menendang pelinggih.

“Saya dari Denmark dan mayoritas penduduknya kristiani. Kami punya banyak perbedaan dengan kultur Hindu. Saya tidak tahu bahwa

saya telah berbuat hal yang menyinggung dan tidak pantas, dengan menendang pelinggih jro gede itu,” ujarnya kala itu. 

DENPASAR – Tertahan 1,5 tahun, kasus perusakan pelinggih Jro Gede di Desa Kalibukbuk, yang melibatkan bule Denmark Lars Chirstensen, akhirnya segera masuk pengadilan.

Lars Christensen telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus itu juga telah dilimpahkan pada jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Buleleng.

Kasi Intel Kejari Buleleng AA Jayalantara yang dikonfirmasi terpisah, mengaku telah menerima pelimpahan kasus tersebut.

AA Jayalantara mengatakan kasus itu telah dilimpahkan pada kejaksaan pada Kamis (30/4) pekan lalu.

“Sudah dilakukan pelimpahan tahap dua. Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan dan kami titipkan di Rutan Polres Buleleng. Sebelumnya saat proses penyidikan tidak dilakukan penahanan,” kata Jayalantara kemarin.

Untuk menangani perkara tersebut, kejaksaan telah menunjuk dua orang JPU. Proses penuntutan nantinya akan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Buleleng, Nyoman Tri Suryabuana.

“Kasus ini cukup menyita perhatian publik. Oleh karena itu, Pak Kajari menunjuk langsung Pak Kasi Pidum menjadi JPU dalam perkara ini. Nanti juga akan didampingi oleh satu orang jaksa lain,” jelas Jayalantara.

Dalam perkara tersebut, Lars Christensen rencananya akan dijerat primer pasal 406 ayat 1 KUHP tentang perusakan dengan

ancaman hukuman 2 tahun dan 8 bulan penjara, serta subsidair pasal 156a KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Sekadar mengingatkan, seorang WNA asal Denmark, Lars Chirstensen terekam menendang sebuah pelinggih jro gede di sebuah properti yang terletak di Desa Kalibukbuk. Kasus itu kemudian diadukan ke polisi oleh Ni Luh Sukerasih.

Lars mengklaim menendang pelinggih itu karena sebelumnya pelinggih sudah rusak dan tidak berfungsi lagi sebagai tempat pemujaan. Belakangan ia mengganti pelinggih itu dengan yang baru.

Lars juga sempat mendatangi Mapolres Buleleng untuk mengajukan pengaduan masyarakat. Ia mengadukan Ria Arista, warga Desa Kalibukbuk, yang diduga merekam video saat ia merobohkan pelinggih dengan cara menendang.

Lars mengadukan Ria Arista melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi elektronik (UU ITE). Saat di Mapolres Buleleng, Lars tak menampik dirinya sempat menendang pelinggih.

“Saya dari Denmark dan mayoritas penduduknya kristiani. Kami punya banyak perbedaan dengan kultur Hindu. Saya tidak tahu bahwa

saya telah berbuat hal yang menyinggung dan tidak pantas, dengan menendang pelinggih jro gede itu,” ujarnya kala itu. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/