26.9 C
Jakarta
27 April 2024, 3:21 AM WIB

Proyek Perumahan Bodong Tak Kantongi Izin, Pol PP Layangkan SP1

GIANYAR – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar menggelar sidak ke salah satu perumahan di Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, kemarin.

Salah satu proyek perumahan malah mendirikan 40 unit rumah dan belum memiliki izin. Petugas langsung melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP1).

Kepala Satpol PP Gianyar I Made Watha menyatakan, perumahan itu sesungguhnya sudah didatangi oleh petugas Satpol PP Gianyar pada pertengahan Oktober lalu. 

Dalam sidak itu pengelola perumahan tersebut langsung diberikan pembinaan karena tidak memiliki izin. 

“Jadi ini sebelumnya sudah coba kami bina. Agar mau mengurus izin sesuai ketentuan,” tegas Watha.

Saat petugas kembali mendatangi lokasi tersebut, ternyata pengelola membandel. Perumahan itu tetap belum mengurus izin resmi. 

“Pengelola ini masih belum bisa menunjukan izin,” katanya. Mendapati temuan itu petugas Satpol PP Gianyar langsung menjatuhkan SP1. 

Selain itu pengelola juga dipanggil untuk datang ke kantor Satpol PP Gianyar yang bermarkas di Jalan Manik Gianyar. 

“Sudah kami panggil lagi agar datang ke kantor. Nanti alasan izinnya masih diproses atau memang belum mengurus, biar dijelaskan oleh pengelola,” jelasnya.

Kata Watha, walau belum berizin, saat didatangi petugas puluhan unit rumah ukuran 36 meter persegi itu sudah tahap pengerjaan. 

Bahkan, sudah dipasang baliho promosi dengan harga Rp 500 juta lebih per unit. “Memang belum berizin, tapi pengelola sudah mulai membangun,” terangnya. 

GIANYAR – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar menggelar sidak ke salah satu perumahan di Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, kemarin.

Salah satu proyek perumahan malah mendirikan 40 unit rumah dan belum memiliki izin. Petugas langsung melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP1).

Kepala Satpol PP Gianyar I Made Watha menyatakan, perumahan itu sesungguhnya sudah didatangi oleh petugas Satpol PP Gianyar pada pertengahan Oktober lalu. 

Dalam sidak itu pengelola perumahan tersebut langsung diberikan pembinaan karena tidak memiliki izin. 

“Jadi ini sebelumnya sudah coba kami bina. Agar mau mengurus izin sesuai ketentuan,” tegas Watha.

Saat petugas kembali mendatangi lokasi tersebut, ternyata pengelola membandel. Perumahan itu tetap belum mengurus izin resmi. 

“Pengelola ini masih belum bisa menunjukan izin,” katanya. Mendapati temuan itu petugas Satpol PP Gianyar langsung menjatuhkan SP1. 

Selain itu pengelola juga dipanggil untuk datang ke kantor Satpol PP Gianyar yang bermarkas di Jalan Manik Gianyar. 

“Sudah kami panggil lagi agar datang ke kantor. Nanti alasan izinnya masih diproses atau memang belum mengurus, biar dijelaskan oleh pengelola,” jelasnya.

Kata Watha, walau belum berizin, saat didatangi petugas puluhan unit rumah ukuran 36 meter persegi itu sudah tahap pengerjaan. 

Bahkan, sudah dipasang baliho promosi dengan harga Rp 500 juta lebih per unit. “Memang belum berizin, tapi pengelola sudah mulai membangun,” terangnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/