28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:08 AM WIB

Wow! Masuk Bali Tanpa Dokumen, 1.6 Ton Daging Babi dan Bebek Diamankan

NEGARA – Kejelian anggota Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, tidak mampu dikelabui oleh pelaku penyelundupan daging babi dan bebek.

Meski sudah disembunyikan di bagian depan dan ditumpuk paling bawah, namun 1,6 ton lebih daging beku yang dikirim dari Jawa melalui pelabuhan Gilimanuk tetap berhasil ditemukan.

Sekitar pukul 08.30, Rabu (6/12) anggota Reskrim memeriksa mobil box ekspedisi Wisata Bali Utama (WBU) DK 9420 FA.

Di dalam box mobil yang dikemudikan Mujiono,51, asal Surabaya itu ditemukan tumpukan kardus barang paket.

Dengan sabar polisi melakukan pengecekan terhadap barang paket itu. Di bagian depan bawah ditemukan box sterofoam yang berisi daging beku.

Setelah di cek, ada 15 box daging bebek beku yang beratnya sekitar 1,5 ton dan 3 box berisi daging babi yang beratnya sekitar 1,5 kuintal.

Daging bebek dan babi itu dikirim dari Surabaya dengan tujuan Denpasar, tanpa dilengkapi sertifikat. “Barang barang ini  ini tanpa dilengkapi dengan dokumen pendukung yaitu surat kesehatan dari kantor karantina hewan daerah asal,” terang Kanitreskrim Gilimanuk AKP Komang Muliyadi.

Sesuai dengan UU RI No 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, setiap pengiriman hewan, ikan dan tumbuhan, bahan hewan, hasil bahan hewan, ikan dan tumbuhan dari satu pulau ke pulau lainnya harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari Kantor Karantina daerah asal.

“Sementara barang beserta pengemudi  kita amankan di Polsek Gilimanuk untuk proses lebih lanjut, nantinya kami  limpahkan ke Kantor Karantina Hewan Gilimanuk,” jelasnya. 

NEGARA – Kejelian anggota Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, tidak mampu dikelabui oleh pelaku penyelundupan daging babi dan bebek.

Meski sudah disembunyikan di bagian depan dan ditumpuk paling bawah, namun 1,6 ton lebih daging beku yang dikirim dari Jawa melalui pelabuhan Gilimanuk tetap berhasil ditemukan.

Sekitar pukul 08.30, Rabu (6/12) anggota Reskrim memeriksa mobil box ekspedisi Wisata Bali Utama (WBU) DK 9420 FA.

Di dalam box mobil yang dikemudikan Mujiono,51, asal Surabaya itu ditemukan tumpukan kardus barang paket.

Dengan sabar polisi melakukan pengecekan terhadap barang paket itu. Di bagian depan bawah ditemukan box sterofoam yang berisi daging beku.

Setelah di cek, ada 15 box daging bebek beku yang beratnya sekitar 1,5 ton dan 3 box berisi daging babi yang beratnya sekitar 1,5 kuintal.

Daging bebek dan babi itu dikirim dari Surabaya dengan tujuan Denpasar, tanpa dilengkapi sertifikat. “Barang barang ini  ini tanpa dilengkapi dengan dokumen pendukung yaitu surat kesehatan dari kantor karantina hewan daerah asal,” terang Kanitreskrim Gilimanuk AKP Komang Muliyadi.

Sesuai dengan UU RI No 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, setiap pengiriman hewan, ikan dan tumbuhan, bahan hewan, hasil bahan hewan, ikan dan tumbuhan dari satu pulau ke pulau lainnya harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari Kantor Karantina daerah asal.

“Sementara barang beserta pengemudi  kita amankan di Polsek Gilimanuk untuk proses lebih lanjut, nantinya kami  limpahkan ke Kantor Karantina Hewan Gilimanuk,” jelasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/