28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 6:02 AM WIB

Polisi Tangkap Terduga Pungli, Pasek : Ini Pelecehan Eksistensi Desa!

DENPASAR – Gencarnya aksi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pungli menuai reaksi dari sejumlah tokoh di Bali.

 

Setelah gubernur Bali, gencarnya polisi menangkap para terduga  pelaku pungli, ini juga menuai reaksi dari legislator asal Bali  Gede Pasek Suardika.

 

Bahkan, politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini justru punya pendapat lain dengan tindakan “agresif” polisi dengan menangkap sejumlah oknum terduga pungli .

 

Kata Pasek,  tindakan aparat kepolisian seperti yang dilakukan terhadap petugas Bumdes di Pantai Matahari Terbit, Sanur dan Tirta Empul justru dinilai sebagai upaya pelemahan desa pakraman menggunakan instrumen negara.

“Ini harus disikapi secara hati-hati dan penuh perhitungan.  Tidak menutup kemungkinan ada hidden agenda dibalik semua itu,” ungkap Pasek yang juga ketua PULD DPD RI kepada Jawa Pos Radar Bali, Jumat (9/11).

 

Menurutnya, Desa Pakraman sudah diakui sebelum republik ini ada, tetapi di dalam setiap pidato pejabat dipuji tetapi dalam realitanya sering dianggap bagian penghambat nafsu kapitalis yang ingin menghisap Bali.

 

“Sejak lama sudah Saya ingatkan, pentingnya Bali berjuang mempertahankan eksistensinya secara sistematis yuridis dan jangan  hanya sporadis semata.

Sayangnya tidak mendapatkan dukungan yang kuat,” ujarnya.

 

Contoh konkrit, lewat rapat Tripartit 2015 yang lalu telah diputuskan bersama DPR RI, DPD RI dan Pemerintah untuk merevisi UU tentang Provinsi Bali.

 

Sudah masuk long list Nomor 27 tetapi setelah dikomunikasikan di Bali tampaknya hanya angin surga saja respon pejabat di Bali.

 

“Sekarang sudah jelang Pemilu tetapi input balik dari Bali tidak ada. Padahal memasukkan ke Prolegnas itu tidak mudah harus berdebat keras saat Saya jadi ketua PPUU DPD Bali dan sendirian wakil Bali dalam rapat tersebut. Tinggal selangkah dari RUU jadi UU tetapi para petinggi di Bali malah sibuk urus yang lainnya,” ungkapnya. 

 

Momentum kedua ketika UU Desa diberlakukan para pejabat Bali yang berkuasa malah tidak menggubris keberadaan Bab XIII tentang Desa Adat yang bisa menjadikan Bali terasa daerah istimewa.

 

Tidak ada pemimpin yang mau susah menjalankan ketentuan itu sehingga kini satu Bab UU Desa itu menjadi matisuri bagi Bali.

 

Kini dengan label pidana Pungli, pungutan yang didasarkan pada pelaksanaan Perarem Desa Pakraman mau dikategorikan sebagai ilegal.

 

“Ini pelecehan terhadap eksistensi Desa Pakraman,”tandasnya.

DENPASAR – Gencarnya aksi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pungli menuai reaksi dari sejumlah tokoh di Bali.

 

Setelah gubernur Bali, gencarnya polisi menangkap para terduga  pelaku pungli, ini juga menuai reaksi dari legislator asal Bali  Gede Pasek Suardika.

 

Bahkan, politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini justru punya pendapat lain dengan tindakan “agresif” polisi dengan menangkap sejumlah oknum terduga pungli .

 

Kata Pasek,  tindakan aparat kepolisian seperti yang dilakukan terhadap petugas Bumdes di Pantai Matahari Terbit, Sanur dan Tirta Empul justru dinilai sebagai upaya pelemahan desa pakraman menggunakan instrumen negara.

“Ini harus disikapi secara hati-hati dan penuh perhitungan.  Tidak menutup kemungkinan ada hidden agenda dibalik semua itu,” ungkap Pasek yang juga ketua PULD DPD RI kepada Jawa Pos Radar Bali, Jumat (9/11).

 

Menurutnya, Desa Pakraman sudah diakui sebelum republik ini ada, tetapi di dalam setiap pidato pejabat dipuji tetapi dalam realitanya sering dianggap bagian penghambat nafsu kapitalis yang ingin menghisap Bali.

 

“Sejak lama sudah Saya ingatkan, pentingnya Bali berjuang mempertahankan eksistensinya secara sistematis yuridis dan jangan  hanya sporadis semata.

Sayangnya tidak mendapatkan dukungan yang kuat,” ujarnya.

 

Contoh konkrit, lewat rapat Tripartit 2015 yang lalu telah diputuskan bersama DPR RI, DPD RI dan Pemerintah untuk merevisi UU tentang Provinsi Bali.

 

Sudah masuk long list Nomor 27 tetapi setelah dikomunikasikan di Bali tampaknya hanya angin surga saja respon pejabat di Bali.

 

“Sekarang sudah jelang Pemilu tetapi input balik dari Bali tidak ada. Padahal memasukkan ke Prolegnas itu tidak mudah harus berdebat keras saat Saya jadi ketua PPUU DPD Bali dan sendirian wakil Bali dalam rapat tersebut. Tinggal selangkah dari RUU jadi UU tetapi para petinggi di Bali malah sibuk urus yang lainnya,” ungkapnya. 

 

Momentum kedua ketika UU Desa diberlakukan para pejabat Bali yang berkuasa malah tidak menggubris keberadaan Bab XIII tentang Desa Adat yang bisa menjadikan Bali terasa daerah istimewa.

 

Tidak ada pemimpin yang mau susah menjalankan ketentuan itu sehingga kini satu Bab UU Desa itu menjadi matisuri bagi Bali.

 

Kini dengan label pidana Pungli, pungutan yang didasarkan pada pelaksanaan Perarem Desa Pakraman mau dikategorikan sebagai ilegal.

 

“Ini pelecehan terhadap eksistensi Desa Pakraman,”tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/