27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 6:46 AM WIB

New Normal, GTPP Covid-19 Buleleng Tutup Pos Sekat di Tembok

SINGARAJA – Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Buleleng memutuskan menutup pos sekat yang didirikan di Desa Tembok.

Pos sekat itu ditutup lebih awal dari rencana semula. Tadinya pos sekat di Desa Tembok direncanakan berdiri hingga 23 Juli mendatang.

Namun, setelah diberlakukan selama dua pekan lebih, ternyata tingkat perlintasan warga relatif sedikit. Sehingga gugus tugas memutuskan menutup pos sekat di sana.

“Khusus pos sekat di Desa Tembok mulai besok (hari ini) ditutup. Dari sisi frekuensi (perlintasan) sangat rendah. Mobilitas penduduknya juga rendah.  Apalagi sampai saat ini juga tidak ada

kasus serius yang kami temukan. Seiring dengan pemberlakukan new normal, tentu harus ada relaksasi,” kata Sekretaris GTPP Covid-19 Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa, kemarin.

Khusus Pos Sekat di Labuan Lalang, Suyasa mengatakan, GTPP masih akan memberlakukan pos pantau di kawasan itu.

Mengingat mobilitas warga masih cukup tinggi. Apalagi banyak perlintasan warga yang datang dari luar Pulau Bali, lewat pos tersebut.

Selain itu gugus tugas juga mempertimbangkan tingginya kasus di luar Pulau Bali. Utamanya kasus di kawasan Jawa Timur yang kini sangat tinggi.

“Ini tentu jadi pertimbangan khusus kenapa di Labuan Lalang tetap diberlakukan,” imbuh Gede Suyasa. Apakah akan tetap berlaku hingga 23 Juli mendatang?

Ia mengaku tak bisa memastikannya. Secara formal, memang pos penyekatan itu akan berdiri selama 30 hari. Bila dihitung sejak hari pendirian pada 23 Juni lalu, artinya pos masih akan berdiri hingga 23 Juli mendatang.

“Tapi tentu ada evaluasi dengan situasi yang berkembang. Kalau dipandang perlu berakhir, jelas akan ditutup. Tapi kalau dari hasil evaluasi masih harus dibuka, ya akan diperpanjang,” tegasnya.

 

SINGARAJA – Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Buleleng memutuskan menutup pos sekat yang didirikan di Desa Tembok.

Pos sekat itu ditutup lebih awal dari rencana semula. Tadinya pos sekat di Desa Tembok direncanakan berdiri hingga 23 Juli mendatang.

Namun, setelah diberlakukan selama dua pekan lebih, ternyata tingkat perlintasan warga relatif sedikit. Sehingga gugus tugas memutuskan menutup pos sekat di sana.

“Khusus pos sekat di Desa Tembok mulai besok (hari ini) ditutup. Dari sisi frekuensi (perlintasan) sangat rendah. Mobilitas penduduknya juga rendah.  Apalagi sampai saat ini juga tidak ada

kasus serius yang kami temukan. Seiring dengan pemberlakukan new normal, tentu harus ada relaksasi,” kata Sekretaris GTPP Covid-19 Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa, kemarin.

Khusus Pos Sekat di Labuan Lalang, Suyasa mengatakan, GTPP masih akan memberlakukan pos pantau di kawasan itu.

Mengingat mobilitas warga masih cukup tinggi. Apalagi banyak perlintasan warga yang datang dari luar Pulau Bali, lewat pos tersebut.

Selain itu gugus tugas juga mempertimbangkan tingginya kasus di luar Pulau Bali. Utamanya kasus di kawasan Jawa Timur yang kini sangat tinggi.

“Ini tentu jadi pertimbangan khusus kenapa di Labuan Lalang tetap diberlakukan,” imbuh Gede Suyasa. Apakah akan tetap berlaku hingga 23 Juli mendatang?

Ia mengaku tak bisa memastikannya. Secara formal, memang pos penyekatan itu akan berdiri selama 30 hari. Bila dihitung sejak hari pendirian pada 23 Juni lalu, artinya pos masih akan berdiri hingga 23 Juli mendatang.

“Tapi tentu ada evaluasi dengan situasi yang berkembang. Kalau dipandang perlu berakhir, jelas akan ditutup. Tapi kalau dari hasil evaluasi masih harus dibuka, ya akan diperpanjang,” tegasnya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/