31 C
Jakarta
19 April 2024, 11:52 AM WIB

Jasa Raharja Dukung Program Relaksasi Pajak Samsat

SINGARAJA, Radar Bali – Jasa Raharja turut mendukung program relaksasi pajak yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Bali. Dukungan itu merupakan wujud nyata sinergi program antara Jasa Raharja dengan pemerintah daerah.

Jasa Raharja pun turut terlibat dalam sosialisasi relaksasi pajak tersebut. Pada Kamis (10/6/2021) Kepala Jasa Raharja Perwakilan Singaraja, turut melakukan sosialisasi relaksasi pajak melalui Radio Singaraja FM. Sosialisasi itu juga diikuti Kepala UPT Samsat Buleleng IGA Mirahwati, dan Kanit Regident Polres Buleleng Nyoman Aryawan.

Mulidyawati mengatakan, Gubernur Bali Wayan Koster telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2021. Pergub itu mengatur tentang pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk pajak tahun ketiga dan selanjutnya. Ketentuan itu diberlakukan dari tanggal 8 Juni hingga 3 September 2021.

Selain itu dalam Pergub juga diatur pembebasan pokok Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan selanjutnya yang dilaksanakan mulai tanggal 4 september hingga 17 desember 2021. 

“Kami selalu mendukung program  pemerintah daerah. Terutama soal kebijakan relaksasi pajak. Mengingat dalam situasi pandemi ini, perekonomian masyarakat sangat tergantung dengan bantuan pemerintah daerah. Apalagi Bali sangat tergantung dengan sektor pariwisata,” katanya.

Menurutnya Jasa Raharja juga turut mendukung Pergub tersebut. Jasa Raharja juga memberikan relaksasi pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar 100 persen untuk tahun lalu. Kebijakan itu berlaku untuk periode 8 Juni hingga 17 Desember 2021.

Ia berharap sinergi tersebut dapat mendukung kebijakan relaksasi pajak yang dilakukan pemerintah daerah pada tahun ini. “Dengan pelunasan pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ dapat memberikan pemerataan pembangunan provinsi Bali serta perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan lalu lintas di jalan,” demikian Mulidyawati.

SINGARAJA, Radar Bali – Jasa Raharja turut mendukung program relaksasi pajak yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Bali. Dukungan itu merupakan wujud nyata sinergi program antara Jasa Raharja dengan pemerintah daerah.

Jasa Raharja pun turut terlibat dalam sosialisasi relaksasi pajak tersebut. Pada Kamis (10/6/2021) Kepala Jasa Raharja Perwakilan Singaraja, turut melakukan sosialisasi relaksasi pajak melalui Radio Singaraja FM. Sosialisasi itu juga diikuti Kepala UPT Samsat Buleleng IGA Mirahwati, dan Kanit Regident Polres Buleleng Nyoman Aryawan.

Mulidyawati mengatakan, Gubernur Bali Wayan Koster telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2021. Pergub itu mengatur tentang pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk pajak tahun ketiga dan selanjutnya. Ketentuan itu diberlakukan dari tanggal 8 Juni hingga 3 September 2021.

Selain itu dalam Pergub juga diatur pembebasan pokok Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan selanjutnya yang dilaksanakan mulai tanggal 4 september hingga 17 desember 2021. 

“Kami selalu mendukung program  pemerintah daerah. Terutama soal kebijakan relaksasi pajak. Mengingat dalam situasi pandemi ini, perekonomian masyarakat sangat tergantung dengan bantuan pemerintah daerah. Apalagi Bali sangat tergantung dengan sektor pariwisata,” katanya.

Menurutnya Jasa Raharja juga turut mendukung Pergub tersebut. Jasa Raharja juga memberikan relaksasi pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar 100 persen untuk tahun lalu. Kebijakan itu berlaku untuk periode 8 Juni hingga 17 Desember 2021.

Ia berharap sinergi tersebut dapat mendukung kebijakan relaksasi pajak yang dilakukan pemerintah daerah pada tahun ini. “Dengan pelunasan pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ dapat memberikan pemerataan pembangunan provinsi Bali serta perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan lalu lintas di jalan,” demikian Mulidyawati.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/