29.6 C
Jakarta
11 Desember 2024, 19:36 PM WIB

Pemudik dari Bali akan Dicegat di Lima Titik Ini

DENPASAR – Kepolisian Polda Bali akan mencegat warga yang ingin mudik ke luar pulau Bali jelang hari Lebaran. Pemudik akan dicegat untuk tidak keluar dari pulau Bali terhitung sejak tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021 mendatang.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi masa Idul Fitri 1442 H. guna mewujudkan hal itu, Polda Bali membangun 5 posko penyekatan pemudik di 5 lokasi berbeda. 

  

Direktur Lalulintas Polda Bali, Kombes Pol Indra dikonfirmasi, Senin (12/4) mengatakan, hal itu dilakukan guna mencegah penyebaran covid-19 makjn meluas. Sehingga pihak Polda Bali membangun posko di lima lokasi yang diperkirakan menjadi jalur perlintasan keluar masuk Bali.

 

Posko di lima titik yang dimaksud akan dipasang di Simpang 3 Umanyar (Denpasar), Simpang 3 Megati, (Tabanan), Gilimanuk (Jembrana), Simpang 4 Masceti (Gianyar) dan Simpang 3 Padangbai (Karangasem).

 

“Titik ini kita maksimalkan untuk menyekat pemudik,” kata Kombes Indra. Dijelaskan lebih jauh, nantinya para pengemudi yang melintasi lima titik itu akan diperiksa secara ketat. Mulai dari kelengkapan surat kendaraan, penumpang hingga barang bawaan. Jika ditemukan ada pelanggaran, maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

 

 

Secara terperinci, surat Kemenhub Nomor PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi masa Idul Fitri 1442 H itu sendiri mengatur semua transportasi darat, laut, dan udara. Untuk jenis transportasi darat yang dilarang meliputi kendaraan bermotor seperti bus dan mobil penumpang. Selain itu kendaraan bermotor perseorangan, seperti mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan juga penyeberangan. 

 

“Kepada seluruh masyarakat saya mengajak untuk memaklumi. Larangan ini demi menekan penyebaran Covid-19 untuk kesehatan kita bersama,” imbuh Kombes Indra. Selain itu, ada pengecualian untuk kendaraan yang diperbolehkan melintas. 

 

 

Mulai dari kendaraan untuk kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan maksimal dua orang pendamping, kendaraan pelayanan kesehatan dan juga kendaraan barang. 

 

Lalu, selain itu juga kendaraa ASN, BUMN, BUMD, TNI/Polri, karyawan swasta disertai dengan tanda tangan basah pimpinan lembaga atau perusahaan, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah dan juga pngkutan penyeberangan.

 

Nantinya petugas yang akan bertugas di sejumlah tititk penyekatan akan melibatkan untus Polri dan TNI, Kemenhub, Dinas Perhubungan di daerah, untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan.

DENPASAR – Kepolisian Polda Bali akan mencegat warga yang ingin mudik ke luar pulau Bali jelang hari Lebaran. Pemudik akan dicegat untuk tidak keluar dari pulau Bali terhitung sejak tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021 mendatang.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi masa Idul Fitri 1442 H. guna mewujudkan hal itu, Polda Bali membangun 5 posko penyekatan pemudik di 5 lokasi berbeda. 

  

Direktur Lalulintas Polda Bali, Kombes Pol Indra dikonfirmasi, Senin (12/4) mengatakan, hal itu dilakukan guna mencegah penyebaran covid-19 makjn meluas. Sehingga pihak Polda Bali membangun posko di lima lokasi yang diperkirakan menjadi jalur perlintasan keluar masuk Bali.

 

Posko di lima titik yang dimaksud akan dipasang di Simpang 3 Umanyar (Denpasar), Simpang 3 Megati, (Tabanan), Gilimanuk (Jembrana), Simpang 4 Masceti (Gianyar) dan Simpang 3 Padangbai (Karangasem).

 

“Titik ini kita maksimalkan untuk menyekat pemudik,” kata Kombes Indra. Dijelaskan lebih jauh, nantinya para pengemudi yang melintasi lima titik itu akan diperiksa secara ketat. Mulai dari kelengkapan surat kendaraan, penumpang hingga barang bawaan. Jika ditemukan ada pelanggaran, maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

 

 

Secara terperinci, surat Kemenhub Nomor PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi masa Idul Fitri 1442 H itu sendiri mengatur semua transportasi darat, laut, dan udara. Untuk jenis transportasi darat yang dilarang meliputi kendaraan bermotor seperti bus dan mobil penumpang. Selain itu kendaraan bermotor perseorangan, seperti mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan juga penyeberangan. 

 

“Kepada seluruh masyarakat saya mengajak untuk memaklumi. Larangan ini demi menekan penyebaran Covid-19 untuk kesehatan kita bersama,” imbuh Kombes Indra. Selain itu, ada pengecualian untuk kendaraan yang diperbolehkan melintas. 

 

 

Mulai dari kendaraan untuk kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan maksimal dua orang pendamping, kendaraan pelayanan kesehatan dan juga kendaraan barang. 

 

Lalu, selain itu juga kendaraa ASN, BUMN, BUMD, TNI/Polri, karyawan swasta disertai dengan tanda tangan basah pimpinan lembaga atau perusahaan, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah dan juga pngkutan penyeberangan.

 

Nantinya petugas yang akan bertugas di sejumlah tititk penyekatan akan melibatkan untus Polri dan TNI, Kemenhub, Dinas Perhubungan di daerah, untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/