29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:57 AM WIB

Transmisi Lokal Meluas, Masuk Desa Ambengan Wajib Kantongi Surat Sehat

SUKASADA – Semakin meluasnya transmisi lokal di Buleleng membuat sejumlah desa di Buleleng memperketat kewaspadaan terhadap orang yang masuk luar yang masuk ke desa.

Upaya ini dilakukan untuk meminimalisir penularan Covid-19 di masing-masing desa. Seperti yang dilakukan Desa Ambengan, Sukasada, Kabupaten Buleleng.

Bersama Pemerintah Desa Ambengan, Desa Adat Ambengan mulai mengeluarkan kebijakan pencegahan Covid-19.

Dalam keputusan tersebut melarang masuk warga berasal dari luar Desa Ambengan kecuali bisa memperlihatkan atau menunjukkan salah satu dokumen.

Seperti KTP, surat keterangan kesehatan atau surat keterangan dari perbekel/lurah yang isi  tujuan masuk ke Desa Ambengan.

Aturan khusus ini berlaku untuk warga yang datang pada daerah zona merah transmisi lokal. Kecuali bagi warga bagi yang melaksanakan upacara Panca Yadnya.

Kemudian setiap warga dari luar desa memasuki wilayah Desa Ambengan sebagai tamu agar menghubungi saudara melalui telepon yang akan dituju atau menyampaikan nama yang dituju kepada petugas jaga. 

Selain itu dalam kebijkan yang diambil Desa Adat Ambengan dengan Pemerintah Desa Ambengan tentang pencegahan Covid-19, melarang semua pedagang termasuk ojek online masuk desa.

Terkecuali pedagang penjual sembako dan pedagang yang disuruh oleh pemerintah desa untuk mengantarkan barang keperluan di desa.

Kemudian, mewajibkan masyarakat dengan menggunakan masker dan menerapkan sosial distancing. Pada ada kegiatan kematian dilakukan oleh Krama Dadia dan tidak dalam jumlah banyak. 

Perbekel Desa Ambengan I Gede Suberata menjelaskan, kebijakan dengan meningkat pengawasan kepada penduduk luar desa masuk desa ambengan berdasar hasil paruman dari prajuru,

Kelian Dadia, kerta desa dan satgas gontong royong desa adat Ambengan dan didukung dengan peraturan pemerintah desa Ambengan.  

“Kebijakan ini kami lakukan untuk melindungi warga desa agar tidak tertular Covid-19. Apalagi di Buleleng sudah terjadi transmisi lokal,” ungkap Suberata kemarin.

Bagi setiap pintu masuk desa dijaga ketat oleh satgas covid-19. Maka akan dilakukan pengecekan mulai pemeriksaan suhu tubuh hingga menanyakan keperluan warga luar masuk desa. 

Pihak sebenarnya tidak menolak warga luar datang ke desa. Tetapi harus melengkapi beberapa ketentuan yang sudah pihaknya berlakukan.

Seperti surat keterangan sehat yang menerangkan orang tersebut. Jika ada keperluan mendesak dan penting di desa pihak memperbolehkan.

Tetapi hanya sebatas berkunjung biasa dan tidak ada keperluan jelas, terpaksa pihak melarang masuk ke desa Ambengan. “Kami berharap kebijakan ini dapat diterima semua pihak,” pungkasnya. 

SUKASADA – Semakin meluasnya transmisi lokal di Buleleng membuat sejumlah desa di Buleleng memperketat kewaspadaan terhadap orang yang masuk luar yang masuk ke desa.

Upaya ini dilakukan untuk meminimalisir penularan Covid-19 di masing-masing desa. Seperti yang dilakukan Desa Ambengan, Sukasada, Kabupaten Buleleng.

Bersama Pemerintah Desa Ambengan, Desa Adat Ambengan mulai mengeluarkan kebijakan pencegahan Covid-19.

Dalam keputusan tersebut melarang masuk warga berasal dari luar Desa Ambengan kecuali bisa memperlihatkan atau menunjukkan salah satu dokumen.

Seperti KTP, surat keterangan kesehatan atau surat keterangan dari perbekel/lurah yang isi  tujuan masuk ke Desa Ambengan.

Aturan khusus ini berlaku untuk warga yang datang pada daerah zona merah transmisi lokal. Kecuali bagi warga bagi yang melaksanakan upacara Panca Yadnya.

Kemudian setiap warga dari luar desa memasuki wilayah Desa Ambengan sebagai tamu agar menghubungi saudara melalui telepon yang akan dituju atau menyampaikan nama yang dituju kepada petugas jaga. 

Selain itu dalam kebijkan yang diambil Desa Adat Ambengan dengan Pemerintah Desa Ambengan tentang pencegahan Covid-19, melarang semua pedagang termasuk ojek online masuk desa.

Terkecuali pedagang penjual sembako dan pedagang yang disuruh oleh pemerintah desa untuk mengantarkan barang keperluan di desa.

Kemudian, mewajibkan masyarakat dengan menggunakan masker dan menerapkan sosial distancing. Pada ada kegiatan kematian dilakukan oleh Krama Dadia dan tidak dalam jumlah banyak. 

Perbekel Desa Ambengan I Gede Suberata menjelaskan, kebijakan dengan meningkat pengawasan kepada penduduk luar desa masuk desa ambengan berdasar hasil paruman dari prajuru,

Kelian Dadia, kerta desa dan satgas gontong royong desa adat Ambengan dan didukung dengan peraturan pemerintah desa Ambengan.  

“Kebijakan ini kami lakukan untuk melindungi warga desa agar tidak tertular Covid-19. Apalagi di Buleleng sudah terjadi transmisi lokal,” ungkap Suberata kemarin.

Bagi setiap pintu masuk desa dijaga ketat oleh satgas covid-19. Maka akan dilakukan pengecekan mulai pemeriksaan suhu tubuh hingga menanyakan keperluan warga luar masuk desa. 

Pihak sebenarnya tidak menolak warga luar datang ke desa. Tetapi harus melengkapi beberapa ketentuan yang sudah pihaknya berlakukan.

Seperti surat keterangan sehat yang menerangkan orang tersebut. Jika ada keperluan mendesak dan penting di desa pihak memperbolehkan.

Tetapi hanya sebatas berkunjung biasa dan tidak ada keperluan jelas, terpaksa pihak melarang masuk ke desa Ambengan. “Kami berharap kebijakan ini dapat diterima semua pihak,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/