26.3 C
Jakarta
25 April 2024, 4:43 AM WIB

Apes! Ditantang Kelahi, Diladeni, Penantang Kalah, Malah Kena Bui

SINGARAJA – Apes dialami I Gusti Putu Arya Purnawa, 27, warga asal Desa Banyuseri.

 

Pemuda yang kesehariannya sebagai petani ini, kini ditahan di Mapolres Buleleng gara-gara memukuli salah satu pelanggan warung bakso.

 

Kapolsek Banjar Kompol Ida Bagus Dedy Januartha dikonfirmasi, Senin (14/1) menjelaskan, hingga aksi kasar Purnawa terjadi pada Kamis (10/1) malam pekan lalu.

 

Berawal dari tersangka Purnawa membeli bakso di Banjar Dinas, Desa Banyuseri. Hanya beberapa waktu usai memesan bakso, datang korban I Made Sedita, 33.

 

 

Ketika di warung bakso, tersangka hendak menambah semangkok bakso. Ketika itu ia sempat bertanya pada penjual bakso, apakah ceker ayam atau telur ayam masih tersedia? Namun penjual menyebut, semuanya sudah habis.

 

Tiba-tiba saja, tanpa alasan jelas, korban I Made Sedita mendadak bertanya ke tersangka “Apakah Arya Purnawa juga suka berkelahi?” terang kapolsek menirukan korban.

 

 

Mendapat pertanyaan korban, tersangka yang tak kenal korban tak menjawab.

 

Namun entah mengapa, korban Sedita justru malah mendadak naik pitam dan akhirnya terjadi aksi saling dorong.

 

Bahkan saat percekcokan terjadi, korban Sedita sempat melayangkan pukulan ke arah tersangka namun meleset

 

Dalam kondisi itu, tersangka Purnawa langsung memukul korban. Begitu korban tersungkur, tersangka terus memukuli korban berkali-kali.

 

Akibatnya korban mengalami luka pada bagian wajah, hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.

 

“Korban sebenarnya sempat datang ke Mapolsek, membuat laporan. Tapi saat proses pembuatan laporan itu, tiba-tiba dia jatuh pingsan. Langsung kami larikan ke rumah sakit,” kata Kapolsek Banjar Kompol Ida Bagus Dedy Januartha.

 

Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka. “Pelaku kami tangkap di rumah salah seorang kerabatnya di Desa Banyuseri. Jadi awalnya ini ada salah paham, akhirnya terjadi pemukulan. Kalau membela diri, semestinya ya tidak sampai melakukan pemukulan berkali-kali,” kata Dedy

 

Sementara itu, dari pengakuan tersangka Purnawa, tersangka mengaku jika dirinya tidak kenal dengan korban.

 

Saat terjadi aksi saling dorong, ia sebenarnya enggan meladeni. Namun karena sempat dipukul, ia merasa terpojok.

 

Akhirnya ia pun memukul korban. Meski korban tersungkur, ia tetap melakukan pemukulan berkali-kali.

 

Usai memukul korban, tersangka mengaku sempat kabur.

“Saya amankan anak-istri ke rumah keluarga. Takutnya kalau ada teman-temannya atau keluarganya yang nggak terima, nanti anak istri saya yang dicari. Setelah anak-istri saya aman, baru saya keluar,” kata Purnawa.

 

Atas kejadian tersebut, ia mengakui kesalahannya. Ia pun siap bertanggungjawab. “Saya sih gentle saja. Saya akui kesalahan. Kalau memang salah, saya siap bertanggungjawab,” ujarnya.

 

Kini tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun dan delapan bulan penjara.

 

Meski ancaman hukuman di bawah lima tahun, ia tetap ditahan seusai dengan pengecualian dalam Pasal 21 KUHP.

SINGARAJA – Apes dialami I Gusti Putu Arya Purnawa, 27, warga asal Desa Banyuseri.

 

Pemuda yang kesehariannya sebagai petani ini, kini ditahan di Mapolres Buleleng gara-gara memukuli salah satu pelanggan warung bakso.

 

Kapolsek Banjar Kompol Ida Bagus Dedy Januartha dikonfirmasi, Senin (14/1) menjelaskan, hingga aksi kasar Purnawa terjadi pada Kamis (10/1) malam pekan lalu.

 

Berawal dari tersangka Purnawa membeli bakso di Banjar Dinas, Desa Banyuseri. Hanya beberapa waktu usai memesan bakso, datang korban I Made Sedita, 33.

 

 

Ketika di warung bakso, tersangka hendak menambah semangkok bakso. Ketika itu ia sempat bertanya pada penjual bakso, apakah ceker ayam atau telur ayam masih tersedia? Namun penjual menyebut, semuanya sudah habis.

 

Tiba-tiba saja, tanpa alasan jelas, korban I Made Sedita mendadak bertanya ke tersangka “Apakah Arya Purnawa juga suka berkelahi?” terang kapolsek menirukan korban.

 

 

Mendapat pertanyaan korban, tersangka yang tak kenal korban tak menjawab.

 

Namun entah mengapa, korban Sedita justru malah mendadak naik pitam dan akhirnya terjadi aksi saling dorong.

 

Bahkan saat percekcokan terjadi, korban Sedita sempat melayangkan pukulan ke arah tersangka namun meleset

 

Dalam kondisi itu, tersangka Purnawa langsung memukul korban. Begitu korban tersungkur, tersangka terus memukuli korban berkali-kali.

 

Akibatnya korban mengalami luka pada bagian wajah, hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.

 

“Korban sebenarnya sempat datang ke Mapolsek, membuat laporan. Tapi saat proses pembuatan laporan itu, tiba-tiba dia jatuh pingsan. Langsung kami larikan ke rumah sakit,” kata Kapolsek Banjar Kompol Ida Bagus Dedy Januartha.

 

Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka. “Pelaku kami tangkap di rumah salah seorang kerabatnya di Desa Banyuseri. Jadi awalnya ini ada salah paham, akhirnya terjadi pemukulan. Kalau membela diri, semestinya ya tidak sampai melakukan pemukulan berkali-kali,” kata Dedy

 

Sementara itu, dari pengakuan tersangka Purnawa, tersangka mengaku jika dirinya tidak kenal dengan korban.

 

Saat terjadi aksi saling dorong, ia sebenarnya enggan meladeni. Namun karena sempat dipukul, ia merasa terpojok.

 

Akhirnya ia pun memukul korban. Meski korban tersungkur, ia tetap melakukan pemukulan berkali-kali.

 

Usai memukul korban, tersangka mengaku sempat kabur.

“Saya amankan anak-istri ke rumah keluarga. Takutnya kalau ada teman-temannya atau keluarganya yang nggak terima, nanti anak istri saya yang dicari. Setelah anak-istri saya aman, baru saya keluar,” kata Purnawa.

 

Atas kejadian tersebut, ia mengakui kesalahannya. Ia pun siap bertanggungjawab. “Saya sih gentle saja. Saya akui kesalahan. Kalau memang salah, saya siap bertanggungjawab,” ujarnya.

 

Kini tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun dan delapan bulan penjara.

 

Meski ancaman hukuman di bawah lima tahun, ia tetap ditahan seusai dengan pengecualian dalam Pasal 21 KUHP.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/