29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:30 AM WIB

Disanksi, Kuasa Hukum Dek Ulik Tak Ajukan Koreksi. Alasannya Karena..

NEGARA – Sidang kasus dugaan pelanggaran kampanye dengan terlapor calon DPD RI Dapil Bali, Ni Made Suastini alias Dek Ulik, Senin (14/1) memasuki tahap akhir.

 

Pada sidang dengan agenda putusan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jembrana akhirnya menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada penyanyi cantik Pop Bali Dek Ulik.

 

Menanggapi putusan Bawaslu, Kuasa hukum Dek Ulik, Donatus Openg menyatakan langsung menerima.

“Hal ini dilakukan setelah kami melakukan koordinasi dengan terlapor yang tidak bisa hadir dalam persidangan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu,” terangnya.

Atas diterimanya putusan itu, maka pihak terlapor tidak menggunakan waktu tiga hari mengajukan koreksi ke Bawaslu Pusat.

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan rapat sentra Gakkumdu diputuskan tidak ada unsur pelanggaran pidana pemilu, sebagaimana ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sehingga diputuskan tidak memenuhi unsur melanggar yang diduga kampanye di tempat ibadah.

Disamping itu, dalam kegiatan tersebut tidak ada ajakan untuk memilih, serta penyampaian visi dan misi caleg.

Karena itu, khusus untuk dugaan pidana pemilu tidak terbukti dan tidak dilanjutkan pada proses berikutnya.

Dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah tersebut dilakukan Ni Made Suastini atau Dek Uli, Rabu (12/12) malam lalu, di Munduk Anggrek, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo.

NEGARA – Sidang kasus dugaan pelanggaran kampanye dengan terlapor calon DPD RI Dapil Bali, Ni Made Suastini alias Dek Ulik, Senin (14/1) memasuki tahap akhir.

 

Pada sidang dengan agenda putusan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jembrana akhirnya menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada penyanyi cantik Pop Bali Dek Ulik.

 

Menanggapi putusan Bawaslu, Kuasa hukum Dek Ulik, Donatus Openg menyatakan langsung menerima.

“Hal ini dilakukan setelah kami melakukan koordinasi dengan terlapor yang tidak bisa hadir dalam persidangan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu,” terangnya.

Atas diterimanya putusan itu, maka pihak terlapor tidak menggunakan waktu tiga hari mengajukan koreksi ke Bawaslu Pusat.

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan rapat sentra Gakkumdu diputuskan tidak ada unsur pelanggaran pidana pemilu, sebagaimana ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sehingga diputuskan tidak memenuhi unsur melanggar yang diduga kampanye di tempat ibadah.

Disamping itu, dalam kegiatan tersebut tidak ada ajakan untuk memilih, serta penyampaian visi dan misi caleg.

Karena itu, khusus untuk dugaan pidana pemilu tidak terbukti dan tidak dilanjutkan pada proses berikutnya.

Dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah tersebut dilakukan Ni Made Suastini atau Dek Uli, Rabu (12/12) malam lalu, di Munduk Anggrek, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/