27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 8:24 AM WIB

Cckkk… Satu Truk Udang Diamankan, Ternyata Ini Penyebabnya…

NEGARA – Penyelundupan komoditi hewan bukan saja marak dari Jawa ke Bali. Pengiriman komoditi namun tidak dilengkapi dokumen dari Bali ke Jawa juga banyak. 

Seperti yang ditemukan anggota Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Senin (12/3) sore, di pintu masuk pelabuhan Gilimanuk atau pintu keluar Bali.

Pada saat anggota dan Kanitreskrim AKP Komang Muliyadi memeriksa truk P 9280 UV dikemudikan oleh Heriyanto,30, asal Banyuwangi, ditemukan udang tanpa dilengkapi dokumen.

Udang tersebut diangkut dari Desa Yehkuning, Jembrana dengan tujuan Banyuwangi. Namun, berat udang yang tertera pada dokumen dengan yang diangkut berbeda.

Menurut  Heriyanto, udang yang dibawa sekitar 5,5 ton. Sedangkan pada dokumen yang dibawa hanya seberat 1,5 ton.

“Jadi, secara yuridis dokumen tersebut tidak sah,” Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa. Karena dokumen tidak sah, maka truk dan udang yang diangkut diamankan.

Lanjut Subawa, untuk pengiraman udang dianggap melanggar pasal 6 UU Nomor 16 Tahun 1992, tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Termasuk melanggar pasal 9 dan pasal 21, tentang orang dan alat angkut yang digunakan. “Kami akan proses lebih lanjut,” ungkapnya. 

NEGARA – Penyelundupan komoditi hewan bukan saja marak dari Jawa ke Bali. Pengiriman komoditi namun tidak dilengkapi dokumen dari Bali ke Jawa juga banyak. 

Seperti yang ditemukan anggota Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Senin (12/3) sore, di pintu masuk pelabuhan Gilimanuk atau pintu keluar Bali.

Pada saat anggota dan Kanitreskrim AKP Komang Muliyadi memeriksa truk P 9280 UV dikemudikan oleh Heriyanto,30, asal Banyuwangi, ditemukan udang tanpa dilengkapi dokumen.

Udang tersebut diangkut dari Desa Yehkuning, Jembrana dengan tujuan Banyuwangi. Namun, berat udang yang tertera pada dokumen dengan yang diangkut berbeda.

Menurut  Heriyanto, udang yang dibawa sekitar 5,5 ton. Sedangkan pada dokumen yang dibawa hanya seberat 1,5 ton.

“Jadi, secara yuridis dokumen tersebut tidak sah,” Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa. Karena dokumen tidak sah, maka truk dan udang yang diangkut diamankan.

Lanjut Subawa, untuk pengiraman udang dianggap melanggar pasal 6 UU Nomor 16 Tahun 1992, tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Termasuk melanggar pasal 9 dan pasal 21, tentang orang dan alat angkut yang digunakan. “Kami akan proses lebih lanjut,” ungkapnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/