31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 10:32 AM WIB

JANGGAL! Proyek Masih Berupa Fondasi, Penerima Hibah Setor LPJ

SEMARAPURA – Persoalan dana hibah APBD Perubahan 2018 kepada kelompok masyarakat di Kabupaten Klungkung terus bermunculan.

Tidak hanya diwarnai pengembalian hibah oleh sejumlah penerima lantaran merasa tidak mampu menyelesaikan kegiatan tepat waktu.

Hibah APBD Perubahan 2018 ini juga diwarnai adanya penyetoran Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) oleh penerima hibah asal Kecamatan Nusa Penida terhadap objek yang ternyata belum diselesaikan bahkan masih berupa fondasi.

Berdasar informasi, Pura Dadia Arya Kenceng, Banjar Cubang, Dusun Cemulik, Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida yang difasilitasi Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru

akhirnya mendapat bantuan hibah APBD Perubahan 2018 sebesar Rp 700 juta untuk pembangunan pura tersebut dari total rancangan anggaran biaya yang dimohonkan sebesar Rp 1,1 miliar lebih.

Setelah Dinas Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga Klungkung melakukan monitoring berdasar LPJ yang telah disetorkan, ternyata pembangunan pura tersebut hanya berupa fondasi.

Kepala Dinas Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga Klungkung I Nyoman Murdata saat ditemui di ruangannya membenarkan perihal tersebut.

Dibeberkan, panitia Pura Dadia Arya Kenceng, Banjar Cubang, Dusun Cemulik, Desa Sakti mengusulkan pembangunan Pura Dadia Arya Kenceng,

Banjar Cubang, Dusun Cemulik, Desa Sakti dengan total rancangan anggaran biaya yang dimohonkan sebesar Rp 1,1 miliar lebih.

Oleh Pemkab Klungkung besaran dana hibah yang disetujui sebesar Rp 700 juta dan dikirim ke rekening penerima pada 20 Desember 2018 lalu.

“Dan, uang itu ditarik oleh penerima hibah pada 27 Desember 2018,” ungkapnya. Anehnya, penerima hibah kemudian menyetorkan LPJ pembangunan pura tersebut 12 hari setelah pencairan dana hibah atau tepatnya pada 8 Januari 2019.

Oleh tim monitoring Dinas Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga Klungkung dilakukan pengecekan pada objek penerima hibah tersebut pada 13 Februari 2019.

Dan, ternyata tim monitoring menemukan pembangunan Pura Dadia Arya Kenceng, Banjar Cubang, Dusun Cemulik, Desa Sakti itu baru berupa fondasi saja.

“Jadi tim menemukan realisasi pembangunan baru sebatas pembuatan fondasi,” ujarnya. Atas kondisi itu, Dinas Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga Klungkung

melakukan pertemuan di ruang rapat Kantor Camat Nusa Penida pada 21 Februari 2019. Dari hasil pertemuan itu, panitia pembangunan Pura Dadia Arya Kenceng, Banjar Cubang,

Dusun Cemulik, Desa Sakti diminta untuk mengembalikan dana hibah yang telah diterimanya ke Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan

Daerah Klungkung paling lambat satu minggu setelah surat diterima. “Namun sampai saat ini belum ada pengembalian,” katanya.

SEMARAPURA – Persoalan dana hibah APBD Perubahan 2018 kepada kelompok masyarakat di Kabupaten Klungkung terus bermunculan.

Tidak hanya diwarnai pengembalian hibah oleh sejumlah penerima lantaran merasa tidak mampu menyelesaikan kegiatan tepat waktu.

Hibah APBD Perubahan 2018 ini juga diwarnai adanya penyetoran Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) oleh penerima hibah asal Kecamatan Nusa Penida terhadap objek yang ternyata belum diselesaikan bahkan masih berupa fondasi.

Berdasar informasi, Pura Dadia Arya Kenceng, Banjar Cubang, Dusun Cemulik, Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida yang difasilitasi Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru

akhirnya mendapat bantuan hibah APBD Perubahan 2018 sebesar Rp 700 juta untuk pembangunan pura tersebut dari total rancangan anggaran biaya yang dimohonkan sebesar Rp 1,1 miliar lebih.

Setelah Dinas Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga Klungkung melakukan monitoring berdasar LPJ yang telah disetorkan, ternyata pembangunan pura tersebut hanya berupa fondasi.

Kepala Dinas Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga Klungkung I Nyoman Murdata saat ditemui di ruangannya membenarkan perihal tersebut.

Dibeberkan, panitia Pura Dadia Arya Kenceng, Banjar Cubang, Dusun Cemulik, Desa Sakti mengusulkan pembangunan Pura Dadia Arya Kenceng,

Banjar Cubang, Dusun Cemulik, Desa Sakti dengan total rancangan anggaran biaya yang dimohonkan sebesar Rp 1,1 miliar lebih.

Oleh Pemkab Klungkung besaran dana hibah yang disetujui sebesar Rp 700 juta dan dikirim ke rekening penerima pada 20 Desember 2018 lalu.

“Dan, uang itu ditarik oleh penerima hibah pada 27 Desember 2018,” ungkapnya. Anehnya, penerima hibah kemudian menyetorkan LPJ pembangunan pura tersebut 12 hari setelah pencairan dana hibah atau tepatnya pada 8 Januari 2019.

Oleh tim monitoring Dinas Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga Klungkung dilakukan pengecekan pada objek penerima hibah tersebut pada 13 Februari 2019.

Dan, ternyata tim monitoring menemukan pembangunan Pura Dadia Arya Kenceng, Banjar Cubang, Dusun Cemulik, Desa Sakti itu baru berupa fondasi saja.

“Jadi tim menemukan realisasi pembangunan baru sebatas pembuatan fondasi,” ujarnya. Atas kondisi itu, Dinas Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga Klungkung

melakukan pertemuan di ruang rapat Kantor Camat Nusa Penida pada 21 Februari 2019. Dari hasil pertemuan itu, panitia pembangunan Pura Dadia Arya Kenceng, Banjar Cubang,

Dusun Cemulik, Desa Sakti diminta untuk mengembalikan dana hibah yang telah diterimanya ke Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan

Daerah Klungkung paling lambat satu minggu setelah surat diterima. “Namun sampai saat ini belum ada pengembalian,” katanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/