25.7 C
Jakarta
9 Desember 2024, 21:13 PM WIB

Kembali Beraksi Usai Keluar LP Singaraja, Jambret Jalanan Didor Polisi

SINGARAJA – Tak ada rasa kapok bagi I Made Adhitya Griwanasta alias Dede, 28, yang baru saja bebas dari LP Singaraja 2019 lalu.

Warga asal Medan ini kembali berulah dengan menjambret seorang karyawan swasta Putu Ari Sutrayani di depan Kantor Bank BRI di Jalan Diponogoro, Kelurahan Kampung Kajanan, Singaraja.

Betis pada kaki kirinya pun didor timah panas, karena berusaha kabur dan melawan aparat saat dilakukan penangkapan.

Tersangka jambret Dede yang juga residivis diringkus tim Opsnal Unit Satreskrim Polres Buleleng bermula dari laporan Putu Ari Sutrayani, 27 warga Jalan Imam Bonjol, Gang Cermen 3 RT 003/- Kelurahan Banjar Bali, Kamis (9/1) lalu.

Korban yang melintas di Jalan Diponogoro sekitar pukul 20.00 tiba-tiba dari arah belakang korban dipepet seseorang yang mengendarai sepeda motor jenis honda Scoopy warna merah dari arah sebelah kiri.

Pelaku lalu menarik tas milik korban dan mengambil HP merk Samsung A7 di dalam tas yang kebetulan resletingnya terbuka.

Korban berteriak minta tolong dan sempat mengejar pelaku, namun akhirnya kehilangan jejak. Polisi yang menerima laporan korban

langsung bergerak dan berhasil membekuk pelaku jambret Dede dengan melacak nomor plat motor yang digunakan pelaku.

Pelaku ternyata melakukan aksi dengan meminjam motor milik orang lain. “Kemudian kami mendapat informasi dari pemilik motor pelaku melarikan diri ke daerah Banyuwangi.

Sehingga pelaku kami bekuk Kelurahan Bulu Sari, Kalipuro, Banyuwangi Jawa Timur,” kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto kemarin.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Scoopy DK 4885 UAE yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya serta satu unit HP merk Samsuny A7 hasil kejahatan pelaku Dede.

“Saya lakukan itu untuk keperluan sehari-hari. Saya pernah dipenjara dua tahun karena mencuri, bebas tahun 2019 lalu,” papar pelaku Dede.

Akibat perbuatannya ini, kini pelaku Adhitya alias Dede terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara.

Sementara itu pelaku Dede mengungkapkan nekat melakukan aksi jambret untuk memenuhi kebutuhan hidupnya berbelanja sehari-hari dan biaya hidup keluarganya.

Dia pun mengaku pernah dipejara selama 2,5 tahun LP Singaraja karena kasus pencurian laptop di Seririt.

“Saya bingung cari kerja usai bebas dari penjara, sangat susah mencari kerja. Kemudian sekarang cari kerja harus melampirkan surat SKCK. Saya bingung akhir menjambret,” akunya.   

Dede juga katakana kabur ke Banyuwangi untuk menghilangkan jejak dan kejaran dari aparat kepolisian. Hasil HP barang curiannya pun belum sempat ia nikmati. “HPnya belum saya jual, habis menjmbret langsung ke Banyuwangi,” ungkapnya. 

SINGARAJA – Tak ada rasa kapok bagi I Made Adhitya Griwanasta alias Dede, 28, yang baru saja bebas dari LP Singaraja 2019 lalu.

Warga asal Medan ini kembali berulah dengan menjambret seorang karyawan swasta Putu Ari Sutrayani di depan Kantor Bank BRI di Jalan Diponogoro, Kelurahan Kampung Kajanan, Singaraja.

Betis pada kaki kirinya pun didor timah panas, karena berusaha kabur dan melawan aparat saat dilakukan penangkapan.

Tersangka jambret Dede yang juga residivis diringkus tim Opsnal Unit Satreskrim Polres Buleleng bermula dari laporan Putu Ari Sutrayani, 27 warga Jalan Imam Bonjol, Gang Cermen 3 RT 003/- Kelurahan Banjar Bali, Kamis (9/1) lalu.

Korban yang melintas di Jalan Diponogoro sekitar pukul 20.00 tiba-tiba dari arah belakang korban dipepet seseorang yang mengendarai sepeda motor jenis honda Scoopy warna merah dari arah sebelah kiri.

Pelaku lalu menarik tas milik korban dan mengambil HP merk Samsung A7 di dalam tas yang kebetulan resletingnya terbuka.

Korban berteriak minta tolong dan sempat mengejar pelaku, namun akhirnya kehilangan jejak. Polisi yang menerima laporan korban

langsung bergerak dan berhasil membekuk pelaku jambret Dede dengan melacak nomor plat motor yang digunakan pelaku.

Pelaku ternyata melakukan aksi dengan meminjam motor milik orang lain. “Kemudian kami mendapat informasi dari pemilik motor pelaku melarikan diri ke daerah Banyuwangi.

Sehingga pelaku kami bekuk Kelurahan Bulu Sari, Kalipuro, Banyuwangi Jawa Timur,” kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto kemarin.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Scoopy DK 4885 UAE yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya serta satu unit HP merk Samsuny A7 hasil kejahatan pelaku Dede.

“Saya lakukan itu untuk keperluan sehari-hari. Saya pernah dipenjara dua tahun karena mencuri, bebas tahun 2019 lalu,” papar pelaku Dede.

Akibat perbuatannya ini, kini pelaku Adhitya alias Dede terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara.

Sementara itu pelaku Dede mengungkapkan nekat melakukan aksi jambret untuk memenuhi kebutuhan hidupnya berbelanja sehari-hari dan biaya hidup keluarganya.

Dia pun mengaku pernah dipejara selama 2,5 tahun LP Singaraja karena kasus pencurian laptop di Seririt.

“Saya bingung cari kerja usai bebas dari penjara, sangat susah mencari kerja. Kemudian sekarang cari kerja harus melampirkan surat SKCK. Saya bingung akhir menjambret,” akunya.   

Dede juga katakana kabur ke Banyuwangi untuk menghilangkan jejak dan kejaran dari aparat kepolisian. Hasil HP barang curiannya pun belum sempat ia nikmati. “HPnya belum saya jual, habis menjmbret langsung ke Banyuwangi,” ungkapnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/