28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 6:22 AM WIB

Peras Pedagang Martabak, Bendahara Ormas Dijerat Pasal Berlapis

RadarBali.com – Nyoman Gede Adi Suarnita, alias Yoga, 34, oknum anggota ormas besar di Bali akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana pemerasan terhadap pedagang martabak di Banjar Munduk, Desa Pohsanten, Mendoyo.

Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo mengatakan, penetapan tersangka berdasar barang bukti yang telah diamankan.

Di antaranya uang hasil pemerasan sebesar Rp 30 ribu dan sepeda motor nomor polisi DK 47 53 IO. Juga ditemukan selembar surat berkop ormas Korlap Elang Jembrana.

”Ini akan kami lakukan penyidikan,” kata AKBP Priyanto. Sedangkan modus yang dilakukan tersangka, kata Kapolres, menjanjikan rasa aman, asal memberikan uang Rp 30 ribu.

“Korban merasa terancam, karena yang datang anggota ormas. Apalagi, korban membaca di media sering terjadi keributan antar ormas, sehingga dia menyerahkan uang,” tandasnya.

Karena itu, tersangka dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana tertuang dalam KUHP. Diantaranya tindak pidana pemerasan pasal 368 ayat 1, kemudian perbuatan tidak menyenangkan pasal 335 dan pasal 65 pengulangan perbuatan terus menerus dan pasal 378 tentang penipuan.

Kapolres berharap masyarakat tidak memberikan uang pada siapapun berdalih keamanan. Karena keamanan itu kewenangan Polri.

Kapolres akan melakukan tindakan tegas jika ada anggota ormas yang melakukan pemerasan pada masyarakat berdalih uang keamanan.

Bahkan, jajaran Polsek diperintahkan untuk menangkap oknum anggota ormas yang melakukan pemerasan.

Kalau ada Kapolsek tidak berani menangkap ormas yang melakukan pemerasan, maka akan dievaluasi dan diganti.

”Masih banyak yang mau jadi kapolsek. Ormas Tidak ada malak-malak, kasihan masyarakat kecil,” tegasnya.

Tersangka sendiri mengaku sudah setahun menjadi anggota ormas dan menduduki jabatan sebagai bendahara ormas Korlap Elang Kabupaten Jembrana.

Pemuda pengangguran ini sebelumnya bekerja sebagai satpam outsourcing yang masa kontraknya sudah habis.

Pemuda bertato ini mengaku, uang yang diperoleh dari memeras pada pedagang digunakan untuk kepentingan pribadi dan kegiatan di poskonya.

Selain itu, sering meminta pada sejumlah orang baik pedagang maupun pribadi sebagai donatur menggunakan proposal jika ada kegiatan di Denpasar. 

RadarBali.com – Nyoman Gede Adi Suarnita, alias Yoga, 34, oknum anggota ormas besar di Bali akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana pemerasan terhadap pedagang martabak di Banjar Munduk, Desa Pohsanten, Mendoyo.

Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo mengatakan, penetapan tersangka berdasar barang bukti yang telah diamankan.

Di antaranya uang hasil pemerasan sebesar Rp 30 ribu dan sepeda motor nomor polisi DK 47 53 IO. Juga ditemukan selembar surat berkop ormas Korlap Elang Jembrana.

”Ini akan kami lakukan penyidikan,” kata AKBP Priyanto. Sedangkan modus yang dilakukan tersangka, kata Kapolres, menjanjikan rasa aman, asal memberikan uang Rp 30 ribu.

“Korban merasa terancam, karena yang datang anggota ormas. Apalagi, korban membaca di media sering terjadi keributan antar ormas, sehingga dia menyerahkan uang,” tandasnya.

Karena itu, tersangka dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana tertuang dalam KUHP. Diantaranya tindak pidana pemerasan pasal 368 ayat 1, kemudian perbuatan tidak menyenangkan pasal 335 dan pasal 65 pengulangan perbuatan terus menerus dan pasal 378 tentang penipuan.

Kapolres berharap masyarakat tidak memberikan uang pada siapapun berdalih keamanan. Karena keamanan itu kewenangan Polri.

Kapolres akan melakukan tindakan tegas jika ada anggota ormas yang melakukan pemerasan pada masyarakat berdalih uang keamanan.

Bahkan, jajaran Polsek diperintahkan untuk menangkap oknum anggota ormas yang melakukan pemerasan.

Kalau ada Kapolsek tidak berani menangkap ormas yang melakukan pemerasan, maka akan dievaluasi dan diganti.

”Masih banyak yang mau jadi kapolsek. Ormas Tidak ada malak-malak, kasihan masyarakat kecil,” tegasnya.

Tersangka sendiri mengaku sudah setahun menjadi anggota ormas dan menduduki jabatan sebagai bendahara ormas Korlap Elang Kabupaten Jembrana.

Pemuda pengangguran ini sebelumnya bekerja sebagai satpam outsourcing yang masa kontraknya sudah habis.

Pemuda bertato ini mengaku, uang yang diperoleh dari memeras pada pedagang digunakan untuk kepentingan pribadi dan kegiatan di poskonya.

Selain itu, sering meminta pada sejumlah orang baik pedagang maupun pribadi sebagai donatur menggunakan proposal jika ada kegiatan di Denpasar. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/