28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:37 AM WIB

Jadi Tersangka, Bupati Tabanan Resmi Berhentikan Perbekel Gadungan

TABANAN – Keputusan resmi akhirnya diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan atas kasus yang menjerat Perbekel Desa Gadungan, Selemadeg Timur.

 

Pascaditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) galian C di desanya oleh Polres Tabanan, Rabu (16/1), bupati Tabanan resmi menonaktifkan I Wayan Muliartana dari jabatannya.

 

Terkait pemberhentian sementara bagi Muliartana, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Tabanan I Wayan Miarsana membenarkan.

 

Menurutnya, dasar pemberhentian sementara bagi perbekel Gadungan, itu yakni selain sudah sesuai dengan SK Bupati Tabanan Nomor 180/81/04/HK dan HAM/2019 dikeluarkan per 7 Januari 2019.

Juga Permendagri Nomor 66 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 82 tahun 2015 yang menyangkut pengangkatan dan pemberhentian kepala desa. 

 

“Jadi secara normative, yang bersangkutan harus diberhentikan sebagai perbekel.

Kemudian roda pemerintahan agar dapat berjalan. Kami sudah menunjuk pelaksana tugas(Plt) yakni Sekdes Gadungan Made Rustiaga,” jelasnya

 

 

Lebih lanjut dijelaskan, usai dikeluarkan SK Bupati pemberhentian, terkait hak-hak yang sebelumnya melekat pada jabatan perbekel sebelumnya seperti tunjangan dan gaji tidak akan diberikan kepada Perbekel Desa Gadungan I Wayan Muliartana sampai adanya keputusan ingkrah secara hukum. 

 

“Sehingga apabila nantinya keputusan secara hukum Perbekel Gadungan dinyatakan tidak bersalah.

Maka pemerintah Tabanan juga akan berhak melakukan rehabilitasi kembali kepada yang bersangkutan. Kemudian segala hak-hak akan diberikan kembali.

Sebaliknya, jika dinyatakan bersalah maka sesuai aturan dilakukan pemecatan,” terangnya. 

 

Selain itu, masih terkait penonaktifan jabatan bagi Muliartana, kata Miarsana, yakni lebih bertujuan agar dengan status tersangka yang disandangnya, perbekel non aktif bisa lebih mempersiapkan diri dan lebih fokus dalam proses hukum serta memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan oleh aparat penegak hukum 

 

“Dalam pertemuan dengan Perbekel Gadungan saat kami menyampaikan surat pemberhentian sementara. Yang bersangkutan tidak mau berkomentar banyak.

Yang bersangkutan menerima keputusan bupati,” ujarnya sembari menghimbau agar aparat desa lebih berhati-hati dengan adanya kasus ini.

 

TABANAN – Keputusan resmi akhirnya diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan atas kasus yang menjerat Perbekel Desa Gadungan, Selemadeg Timur.

 

Pascaditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) galian C di desanya oleh Polres Tabanan, Rabu (16/1), bupati Tabanan resmi menonaktifkan I Wayan Muliartana dari jabatannya.

 

Terkait pemberhentian sementara bagi Muliartana, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Tabanan I Wayan Miarsana membenarkan.

 

Menurutnya, dasar pemberhentian sementara bagi perbekel Gadungan, itu yakni selain sudah sesuai dengan SK Bupati Tabanan Nomor 180/81/04/HK dan HAM/2019 dikeluarkan per 7 Januari 2019.

Juga Permendagri Nomor 66 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 82 tahun 2015 yang menyangkut pengangkatan dan pemberhentian kepala desa. 

 

“Jadi secara normative, yang bersangkutan harus diberhentikan sebagai perbekel.

Kemudian roda pemerintahan agar dapat berjalan. Kami sudah menunjuk pelaksana tugas(Plt) yakni Sekdes Gadungan Made Rustiaga,” jelasnya

 

 

Lebih lanjut dijelaskan, usai dikeluarkan SK Bupati pemberhentian, terkait hak-hak yang sebelumnya melekat pada jabatan perbekel sebelumnya seperti tunjangan dan gaji tidak akan diberikan kepada Perbekel Desa Gadungan I Wayan Muliartana sampai adanya keputusan ingkrah secara hukum. 

 

“Sehingga apabila nantinya keputusan secara hukum Perbekel Gadungan dinyatakan tidak bersalah.

Maka pemerintah Tabanan juga akan berhak melakukan rehabilitasi kembali kepada yang bersangkutan. Kemudian segala hak-hak akan diberikan kembali.

Sebaliknya, jika dinyatakan bersalah maka sesuai aturan dilakukan pemecatan,” terangnya. 

 

Selain itu, masih terkait penonaktifan jabatan bagi Muliartana, kata Miarsana, yakni lebih bertujuan agar dengan status tersangka yang disandangnya, perbekel non aktif bisa lebih mempersiapkan diri dan lebih fokus dalam proses hukum serta memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan oleh aparat penegak hukum 

 

“Dalam pertemuan dengan Perbekel Gadungan saat kami menyampaikan surat pemberhentian sementara. Yang bersangkutan tidak mau berkomentar banyak.

Yang bersangkutan menerima keputusan bupati,” ujarnya sembari menghimbau agar aparat desa lebih berhati-hati dengan adanya kasus ini.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/