32.6 C
Jakarta
12 Desember 2024, 15:33 PM WIB

Lalai Terapkan Prokes, Tiga Pengelola Tempat Usaha Dipanggil Satpol PP

MANGUPURA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung memanggil tiga pengelola tempat usaha karena lalai dalam penerapan protokol kesehatan. Sayangnya, tiga tempat usaha yang dipanggil, hanya dua yang memenuhi panggilan.

Adapun tiga tempat usaha tersebut yakni satu terletak di wilayah Pecatu, Kuta Selatan kemudian  Batu Belig Kuta Utara dan juga ada berlokasi  di Seminyak, Kuta. Tiga tempat usaha tersebut lalai menerapkan protokol kesehatan (Prokes) di tengah pandemi covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.   

Bahkan penerapan prokes menjadi sorotan media sosial. Karena terlihat banyak wisatawan yang  tidak menggunakan masker. Selain itu, beberapa wisatawan juga terlihat melaksanakan party di salah satu beach club saat hari valentine kemarin Minggu 14 Februari 2021.

 

Kasatpol PP Badung IGAK Suryanegara membenarkan telah melakukan pemanggilan terhadap tiga usaha yang lalai menerapkan prokes. Sayangnya dari 3 usaha dipanggil, baru 2 yang usaha yang datang yaitu usaha yang terletak di wilayah Pecatu dan Batu Belig Kuta Utara. Sedangkan satu usaha yang di Seminyak belum memenuhi panggilan yang dilayangkan.  

“Saat diperiksa, kedua manajemen tempat usaha tersebut mengakui kesalahan mereka,” beber Suryanegara dikonfirmasi, Senin (15/2).

 

Lebih lanjut,  karena sudah menjadi SOP, setiap ada informasi tentang pelanggaran baik itu laporan langsung atau tak langsung seperti  media cetak, media sosial dan sumber lainnya akan ditindaklanjuti. 

“Jadi tentang yang viral di media sosial itu kita tindaklanjuti. Kita cek dan panggil manajemen untuk klarifikasi,” bebernya. 

Imbuhnya, saat pemanggilan manajemen langsung berikan SP 1 dan minta membuat pernyataan untuk mentaati prokes. Bahkan  bila melanggar dikenakan denda 1 juta rupiah atau tutup sementara 7 hari. 

“Intinya  mencolok adalah adanya kerumunan dan pelanggaran tidak pemakaian masker,” jelasnya.

 

Sementara pihaknya juga memilah-milah ketika menindak tempat usaha. Artinya apakah pengusahanya yang  belum menyediakan sarana prokes atau pengunjungnya yang memang bandel. 

“Sebab ada beberapa tempat yang sudah viral namun diviralkan lagi. Rata-rata kita lihat pengunjung yang bandel. Padahal usaha sudah menerapkan prokes,” pungkasnya. 

MANGUPURA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung memanggil tiga pengelola tempat usaha karena lalai dalam penerapan protokol kesehatan. Sayangnya, tiga tempat usaha yang dipanggil, hanya dua yang memenuhi panggilan.

Adapun tiga tempat usaha tersebut yakni satu terletak di wilayah Pecatu, Kuta Selatan kemudian  Batu Belig Kuta Utara dan juga ada berlokasi  di Seminyak, Kuta. Tiga tempat usaha tersebut lalai menerapkan protokol kesehatan (Prokes) di tengah pandemi covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.   

Bahkan penerapan prokes menjadi sorotan media sosial. Karena terlihat banyak wisatawan yang  tidak menggunakan masker. Selain itu, beberapa wisatawan juga terlihat melaksanakan party di salah satu beach club saat hari valentine kemarin Minggu 14 Februari 2021.

 

Kasatpol PP Badung IGAK Suryanegara membenarkan telah melakukan pemanggilan terhadap tiga usaha yang lalai menerapkan prokes. Sayangnya dari 3 usaha dipanggil, baru 2 yang usaha yang datang yaitu usaha yang terletak di wilayah Pecatu dan Batu Belig Kuta Utara. Sedangkan satu usaha yang di Seminyak belum memenuhi panggilan yang dilayangkan.  

“Saat diperiksa, kedua manajemen tempat usaha tersebut mengakui kesalahan mereka,” beber Suryanegara dikonfirmasi, Senin (15/2).

 

Lebih lanjut,  karena sudah menjadi SOP, setiap ada informasi tentang pelanggaran baik itu laporan langsung atau tak langsung seperti  media cetak, media sosial dan sumber lainnya akan ditindaklanjuti. 

“Jadi tentang yang viral di media sosial itu kita tindaklanjuti. Kita cek dan panggil manajemen untuk klarifikasi,” bebernya. 

Imbuhnya, saat pemanggilan manajemen langsung berikan SP 1 dan minta membuat pernyataan untuk mentaati prokes. Bahkan  bila melanggar dikenakan denda 1 juta rupiah atau tutup sementara 7 hari. 

“Intinya  mencolok adalah adanya kerumunan dan pelanggaran tidak pemakaian masker,” jelasnya.

 

Sementara pihaknya juga memilah-milah ketika menindak tempat usaha. Artinya apakah pengusahanya yang  belum menyediakan sarana prokes atau pengunjungnya yang memang bandel. 

“Sebab ada beberapa tempat yang sudah viral namun diviralkan lagi. Rata-rata kita lihat pengunjung yang bandel. Padahal usaha sudah menerapkan prokes,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/