27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 8:47 AM WIB

Karyawan Perusda Terkatung-katung, Kinerja DPRD Bali Dipertanyakan

NEGARA – Wakil rakyat Jembrana menyayangkan masalah hak pesangon karyawan yang belum dibayar perusahaan daerah (Perusda) Provinsi Bali unit Perkebunan Pekutatan.

Pasalnya, masalah yang berkaitan dengan hak karyawan ini sudah terjadi sejak setahun lalu dan saat ini bertambah masalah pesangon karyawan yang pensiun.

Ketua Komisi B DRPD Jembrana I Nyoman Sutengsu Kusuma Yasa mengatakan, berdasar keterangan Perusda Bali dan PT. CIPL, perusahaan belum mampu membayar sekaligus pesangon karyawan.

Perusahaan akan membayar pesangon secara bertahap. “Kami akan ingatkan lagi,” kata Sutengsu Kusuma Yasa.

Masalah Perusda ini, setahun lalu tepatnya 19 Februari 2018, komisinya sudah melakukan inspeksi ke perusahaan yang mengelola perkebunan karet di Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan.

Saat itu terjadi masalah hak karyawan yang belum dipenuhi perusahaan, mulai mengenai cuti dan gaji yang tidak dibayar sepenuhnya serta pemotongan tunjangan.

“Sejak setahun lalu sudah kami ingatkan untuk memperbaiki manajemennya,” ujar Kusuma Yasa kemarin.

Menurutnya, Perusda Provinsi Bali yang bergerak bidang perkebunan karet bekerjasama dengan PT Citra Indah Prayasa Lestari (CIPL) merupakan kewenangan dari Provinsi Bali.

Akan tetapi, DPRD Jembrana sering memperingatkan perusahaan karena karyawannya merupakan warga Jembrana.

“Kami hanya berkepentingan dari sisi pekerjanya, harus segera diselesaikan masalahnya,” terangnya lagi.

Sebelum masalah pesangon pensiun ini mencuat, pihaknya sudah mendorong DPRD Provinsi khususnya dari daerah pemilihan Jembrana untuk mengingatkan perusda Provinsi Bali ini.

Karena anggota dewan asal Pekutatan ini menduga ada masalah administrasi yang serius di Perusda Bali, jadi bila perlu harus diganti semua.

“Kami sudah sering sampaikan pada mereka agar masyarakat jembrana hak-haknya diabaikan. Ngapain mereka tidak pernah ngomong, ngapain saja mereka sebagai wakil rakyat dari Jembrana,” ungkapnya.

Masalah pesangon pensiun mantan karyawan Perusda Provinsi Bali unit Perkebunan Pekutatan, disampaikan ke DPRD Jembrana.

Sebanyak 7 orang karyawan yang pensiun sejak Januari lalu belum dapat pesangon yang nilai totalnya Rp 300 juta lebih.

Saat Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Jembrana, melakukan mediasi mantan karyawan dengan

Perusda Provinsi Bali dan PT. Citra  Indah Praya Lestari (CIPL), selaku pihak swasta yang bekerjasama mengelola perkebunan milik Perusda.

Setelah dua kali mediasi, tanggal 9 dan 23 April lalu, pihak perusda dan PT. CIPL, berjanji akan membayar 30 April. Namun hingga saat ini belum ada pembayaran dari perusahaan plat merah tersebut.  

NEGARA – Wakil rakyat Jembrana menyayangkan masalah hak pesangon karyawan yang belum dibayar perusahaan daerah (Perusda) Provinsi Bali unit Perkebunan Pekutatan.

Pasalnya, masalah yang berkaitan dengan hak karyawan ini sudah terjadi sejak setahun lalu dan saat ini bertambah masalah pesangon karyawan yang pensiun.

Ketua Komisi B DRPD Jembrana I Nyoman Sutengsu Kusuma Yasa mengatakan, berdasar keterangan Perusda Bali dan PT. CIPL, perusahaan belum mampu membayar sekaligus pesangon karyawan.

Perusahaan akan membayar pesangon secara bertahap. “Kami akan ingatkan lagi,” kata Sutengsu Kusuma Yasa.

Masalah Perusda ini, setahun lalu tepatnya 19 Februari 2018, komisinya sudah melakukan inspeksi ke perusahaan yang mengelola perkebunan karet di Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan.

Saat itu terjadi masalah hak karyawan yang belum dipenuhi perusahaan, mulai mengenai cuti dan gaji yang tidak dibayar sepenuhnya serta pemotongan tunjangan.

“Sejak setahun lalu sudah kami ingatkan untuk memperbaiki manajemennya,” ujar Kusuma Yasa kemarin.

Menurutnya, Perusda Provinsi Bali yang bergerak bidang perkebunan karet bekerjasama dengan PT Citra Indah Prayasa Lestari (CIPL) merupakan kewenangan dari Provinsi Bali.

Akan tetapi, DPRD Jembrana sering memperingatkan perusahaan karena karyawannya merupakan warga Jembrana.

“Kami hanya berkepentingan dari sisi pekerjanya, harus segera diselesaikan masalahnya,” terangnya lagi.

Sebelum masalah pesangon pensiun ini mencuat, pihaknya sudah mendorong DPRD Provinsi khususnya dari daerah pemilihan Jembrana untuk mengingatkan perusda Provinsi Bali ini.

Karena anggota dewan asal Pekutatan ini menduga ada masalah administrasi yang serius di Perusda Bali, jadi bila perlu harus diganti semua.

“Kami sudah sering sampaikan pada mereka agar masyarakat jembrana hak-haknya diabaikan. Ngapain mereka tidak pernah ngomong, ngapain saja mereka sebagai wakil rakyat dari Jembrana,” ungkapnya.

Masalah pesangon pensiun mantan karyawan Perusda Provinsi Bali unit Perkebunan Pekutatan, disampaikan ke DPRD Jembrana.

Sebanyak 7 orang karyawan yang pensiun sejak Januari lalu belum dapat pesangon yang nilai totalnya Rp 300 juta lebih.

Saat Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Jembrana, melakukan mediasi mantan karyawan dengan

Perusda Provinsi Bali dan PT. Citra  Indah Praya Lestari (CIPL), selaku pihak swasta yang bekerjasama mengelola perkebunan milik Perusda.

Setelah dua kali mediasi, tanggal 9 dan 23 April lalu, pihak perusda dan PT. CIPL, berjanji akan membayar 30 April. Namun hingga saat ini belum ada pembayaran dari perusahaan plat merah tersebut.  

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/