27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 8:11 AM WIB

Proyek Rumah, Ruko, dan Tower Massif, Dewan Tabanan Beri Peringatan

TABANAN – Persoalan banyaknya ruko, perumahan dan pembangunan tower di Tabanan yang tak mengantongi izin membuat geram DPRD Tabanan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tabanan yang melakukan pengawasan dan menemukan bodong pembangunan rumah, ruko,

dan tower diminta segera melapor dan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) agar segera ditindak lanjuti terkait masalah perizinannya.

Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi mengatakan, tingginya pembangunan perumahan, ruko, dan tower memicu persoalan pada tata ruang.

Apakah sudah aayak atau tidak peruntukannya. Apakah sudah masuk zona atau tidak. Apalagi soal pembangunan tower.

Karena belum lama ini DPRD Tabanan sudah menetapkan aturan perda tentang pengendalian menara.

Dalam aturan tersebut tercantum jelas zona-zona mana untuk pembangunan tower dan penetapan tarif-tarif tower menara.

“Beri sanksi dan bila perlu penindakan tegas terhadap yang belum mengantongi izin IMB pembangunan perumahan, ruko dan tower,” tegasnya.

Namun, jika nantinya ada niat pengembang atau perusahan ingin mengurus iziin, maka akan diberi toleransi. Jika tidak lakukan penindakan karena sudah melanggar Perda.

Tetapi penindakan pada koridor SOP yang ada. Eka menilai, selama ini masalah kurangnya koordinasi antara Satpol PP dengan Dinas Perizinan.

Jadi harus sinergi dan koordinasi antar kedua intansi tersebut. Jangan sampai kedua menunggu laporan baru penagawan dan penindakan.

“Jika ada temuan Satpol PP yang tak berizin ya entah itu rumah, ruko dan tower, sesegera mungkin disampaikan ke Dinas Perizinan. Artinya pengawasan, penindakan jalan dan pengurusan ijin jalan,” pungkasnya.         

Seperti dikatahui belum lama ini Satpol PP Tabanan setelah turun cek ke lapangan menemukan pembangunan ruko dan rumah di Jalan Jadi Pisah, Banjar Jadi Pisah Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kediri, Tabanan yang diduga bodong.

Karena para pekerja dan pihak pengembang tak mampu memberikan bukti izin mendirikan bangunan.

Selain itu beberapa temuan pembangunan perumahan juga yang ada di daerah. Seperti sebuah tower provider setinggi 30 meter berdiri tegak di areal tegalan di kawasan Banjar Pande,

Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Tabanan. Tower tersebut sudah disidak Satpol PP dan ternyata tidak bisa menunjukan izin IMB.

TABANAN – Persoalan banyaknya ruko, perumahan dan pembangunan tower di Tabanan yang tak mengantongi izin membuat geram DPRD Tabanan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tabanan yang melakukan pengawasan dan menemukan bodong pembangunan rumah, ruko,

dan tower diminta segera melapor dan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) agar segera ditindak lanjuti terkait masalah perizinannya.

Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi mengatakan, tingginya pembangunan perumahan, ruko, dan tower memicu persoalan pada tata ruang.

Apakah sudah aayak atau tidak peruntukannya. Apakah sudah masuk zona atau tidak. Apalagi soal pembangunan tower.

Karena belum lama ini DPRD Tabanan sudah menetapkan aturan perda tentang pengendalian menara.

Dalam aturan tersebut tercantum jelas zona-zona mana untuk pembangunan tower dan penetapan tarif-tarif tower menara.

“Beri sanksi dan bila perlu penindakan tegas terhadap yang belum mengantongi izin IMB pembangunan perumahan, ruko dan tower,” tegasnya.

Namun, jika nantinya ada niat pengembang atau perusahan ingin mengurus iziin, maka akan diberi toleransi. Jika tidak lakukan penindakan karena sudah melanggar Perda.

Tetapi penindakan pada koridor SOP yang ada. Eka menilai, selama ini masalah kurangnya koordinasi antara Satpol PP dengan Dinas Perizinan.

Jadi harus sinergi dan koordinasi antar kedua intansi tersebut. Jangan sampai kedua menunggu laporan baru penagawan dan penindakan.

“Jika ada temuan Satpol PP yang tak berizin ya entah itu rumah, ruko dan tower, sesegera mungkin disampaikan ke Dinas Perizinan. Artinya pengawasan, penindakan jalan dan pengurusan ijin jalan,” pungkasnya.         

Seperti dikatahui belum lama ini Satpol PP Tabanan setelah turun cek ke lapangan menemukan pembangunan ruko dan rumah di Jalan Jadi Pisah, Banjar Jadi Pisah Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kediri, Tabanan yang diduga bodong.

Karena para pekerja dan pihak pengembang tak mampu memberikan bukti izin mendirikan bangunan.

Selain itu beberapa temuan pembangunan perumahan juga yang ada di daerah. Seperti sebuah tower provider setinggi 30 meter berdiri tegak di areal tegalan di kawasan Banjar Pande,

Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Tabanan. Tower tersebut sudah disidak Satpol PP dan ternyata tidak bisa menunjukan izin IMB.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/