27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 9:04 AM WIB

Curi Motor, Pemuda Silangjana Dibui

SINGARAJA – Seorang pemuda asal Desa Silangjana, Kecamatan Sukasada, Wayan PG alias Obby Sanjaya alias Obby, 21, kini harus berurusan dengan polisi.

Penyebabnya, dia tertangkap tangan mencuri sebuah sepeda motor, di sebuah rumah kost di wilayah Kelurahan Paket Agung, Singaraja.

Aksi pencurian itu menimpa Ni Kadek Sania Dwi Lestari, 26, warga Desa Pemaron. Peristiwa pencurian sudah terjadi pada awal Februari lalu.

Awalnya korban hendak mengunjungi temannya di sebuah rumah kost, yang ada di Jalan Gunung Rinjani, Kelurahan Paket Agung.

Korban langsung memarkir motor dengan nomor polisi DK 5391 UAE miliknya, di areal parkir rumah kost.

Apes, korban lupa mencabut kunci motor. Momen itu pun dimanfaatkan oleh tersangka yang kebetulan melintas di areal tersebut.

Tersangka langsung menggondol motor tanpa kesulitan. Tersangka sempat melarikan diri selama sebulan lamanya.

Keberadaannya akhirnya berhasil terendus, dan ditangkap di wilayah Desa Undisan, Kecamatan Tembuku, Bangli.

“Tersangka ini melarikan diri dan sembunyi di wilayah Bangli. Sepeda motornya masih dia bawa, belum sempat dijual. Kami tangkap tersangka berikut barang buktinya,” kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Mikael Hutabarat.

Akibat perbuatannya, kini tersangka Obby Sanjaya harus mendekam di sel tahanan Mapolres Buleleng. Tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

SINGARAJA – Seorang pemuda asal Desa Silangjana, Kecamatan Sukasada, Wayan PG alias Obby Sanjaya alias Obby, 21, kini harus berurusan dengan polisi.

Penyebabnya, dia tertangkap tangan mencuri sebuah sepeda motor, di sebuah rumah kost di wilayah Kelurahan Paket Agung, Singaraja.

Aksi pencurian itu menimpa Ni Kadek Sania Dwi Lestari, 26, warga Desa Pemaron. Peristiwa pencurian sudah terjadi pada awal Februari lalu.

Awalnya korban hendak mengunjungi temannya di sebuah rumah kost, yang ada di Jalan Gunung Rinjani, Kelurahan Paket Agung.

Korban langsung memarkir motor dengan nomor polisi DK 5391 UAE miliknya, di areal parkir rumah kost.

Apes, korban lupa mencabut kunci motor. Momen itu pun dimanfaatkan oleh tersangka yang kebetulan melintas di areal tersebut.

Tersangka langsung menggondol motor tanpa kesulitan. Tersangka sempat melarikan diri selama sebulan lamanya.

Keberadaannya akhirnya berhasil terendus, dan ditangkap di wilayah Desa Undisan, Kecamatan Tembuku, Bangli.

“Tersangka ini melarikan diri dan sembunyi di wilayah Bangli. Sepeda motornya masih dia bawa, belum sempat dijual. Kami tangkap tersangka berikut barang buktinya,” kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Mikael Hutabarat.

Akibat perbuatannya, kini tersangka Obby Sanjaya harus mendekam di sel tahanan Mapolres Buleleng. Tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/