29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:12 AM WIB

Satpol PP Turunkan Ratusan Spanduk dan Baliho

NEGARA – Menjelang pertemuan IMF-Word Bank yang akan digelar di Nusa Dua, Oktober mendatang, Jalan Utama Denpasar-Gilimanuk, di wilayah Jembrana dibersihkan.

Selama hampir lima hari penertiban, seratus lebih baliho, spanduk dan pamflet ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jembrana.

Kepala Satpol PP Jembrana I Gusti Ngurah Rai Budhi didampingi Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Kade Agus Arianta mengatakan, penertiban sudah dilakukan mulai Jumat lalu dari Gilimanuk.

Kemudian, seluruh kecamatan di wilayah Jembrana.

“Sementara tinggal Kecamatan Pekutatan belum ditertibkan,” jelasnya, kemarin (19/9).

Selama melakukan penertiban, sekitar 160 buah berupa baliho, spanduk dan pamflet yang terpasang disepanjang jalan Denpasar Gilimanuk.

Pihaknya mentargetkan penertiban baliho ini hingga Jumat (21/9) mendatang.

“Semua baliho, spanduk dan pamflet yang tidak memenuhi syarat kami bersihkan,” tegasnya.

Selain penertiban baliho daa spanduk yang mengotori jalan, penertiban penduduk pendatang yang tidak memiliki kartu tanda penduduk dan tidak memiliki surat tinggal sementara juga akan ditertibkan.

 

NEGARA – Menjelang pertemuan IMF-Word Bank yang akan digelar di Nusa Dua, Oktober mendatang, Jalan Utama Denpasar-Gilimanuk, di wilayah Jembrana dibersihkan.

Selama hampir lima hari penertiban, seratus lebih baliho, spanduk dan pamflet ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jembrana.

Kepala Satpol PP Jembrana I Gusti Ngurah Rai Budhi didampingi Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Kade Agus Arianta mengatakan, penertiban sudah dilakukan mulai Jumat lalu dari Gilimanuk.

Kemudian, seluruh kecamatan di wilayah Jembrana.

“Sementara tinggal Kecamatan Pekutatan belum ditertibkan,” jelasnya, kemarin (19/9).

Selama melakukan penertiban, sekitar 160 buah berupa baliho, spanduk dan pamflet yang terpasang disepanjang jalan Denpasar Gilimanuk.

Pihaknya mentargetkan penertiban baliho ini hingga Jumat (21/9) mendatang.

“Semua baliho, spanduk dan pamflet yang tidak memenuhi syarat kami bersihkan,” tegasnya.

Selain penertiban baliho daa spanduk yang mengotori jalan, penertiban penduduk pendatang yang tidak memiliki kartu tanda penduduk dan tidak memiliki surat tinggal sementara juga akan ditertibkan.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/