26.7 C
Jakarta
10 Desember 2024, 4:08 AM WIB

Bikin Geleng Kepala, Bocah Ini Sudah Curi Hewan Warga di 15 TKP

SUKASADA – Meski usianya masih dibawah umur, PAJ punya memiliki catatan kriminal.

 

Bahkan meski pernah dihukum karena kasus pencurian kendaraan bermotor, Jumat (19/10), PAJ kembali diamankan karena terpergok saat hendak mencuri babi milik warga.

 

Kapolsek Sukasada Kompol Nyoman Landung, dikonfirmasi membenarkan dengan penangkapan PAJ.

Menurutnya usai mengamankan tersangka dan barang bukti berupa motor, dari hasil pemeriksaan dan interograsi terungkap jika tersangka bukan sekali ini saja mencuri hewan milik warga.

 

Ia sudah melakukan aksi pencurian sebanyak 15 kali di wilayah Desa Selat.

 

Rata-rata yang dicuri adalah burung peliharaan. Hewan itu kemudian dijual di wilayah Pupuan dan Kota Tabanan.

 

“Pengakuannya kalau berhasil nyuri, uangnya mau dibuat foya-foya dan berjudi.

 

Dia ini juga masih bersatus tersangka di Polsek Seririt dengan kasus curanmor,” imbuhnya.

 

Meski berstatus residivis dan telah berulang kali melakukan pencurian, polisi belum melakukan penahanan terhadap PAJ.

 

Penyebabnya PAJ masih berstatus di bawah umur. Kini polisi masih menanti proses pendampingan dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) Denpasar.

 

Untuk sementara, PAJ diinapkan di Mapolsek Sukasada selama 1×24 jam untuk kepentingan penyidikan.

 

SUKASADA – Meski usianya masih dibawah umur, PAJ punya memiliki catatan kriminal.

 

Bahkan meski pernah dihukum karena kasus pencurian kendaraan bermotor, Jumat (19/10), PAJ kembali diamankan karena terpergok saat hendak mencuri babi milik warga.

 

Kapolsek Sukasada Kompol Nyoman Landung, dikonfirmasi membenarkan dengan penangkapan PAJ.

Menurutnya usai mengamankan tersangka dan barang bukti berupa motor, dari hasil pemeriksaan dan interograsi terungkap jika tersangka bukan sekali ini saja mencuri hewan milik warga.

 

Ia sudah melakukan aksi pencurian sebanyak 15 kali di wilayah Desa Selat.

 

Rata-rata yang dicuri adalah burung peliharaan. Hewan itu kemudian dijual di wilayah Pupuan dan Kota Tabanan.

 

“Pengakuannya kalau berhasil nyuri, uangnya mau dibuat foya-foya dan berjudi.

 

Dia ini juga masih bersatus tersangka di Polsek Seririt dengan kasus curanmor,” imbuhnya.

 

Meski berstatus residivis dan telah berulang kali melakukan pencurian, polisi belum melakukan penahanan terhadap PAJ.

 

Penyebabnya PAJ masih berstatus di bawah umur. Kini polisi masih menanti proses pendampingan dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) Denpasar.

 

Untuk sementara, PAJ diinapkan di Mapolsek Sukasada selama 1×24 jam untuk kepentingan penyidikan.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/