28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 6:12 AM WIB

Diganjar Hakim Tipikor 15 Bulan, DPMD Buleleng Siapkan PAW M. Ashari

SINGARAJA – Setelah ketok palu putusan dijatuhkan, status hukum Kepala Desa Celukan Bawang nonaktif Muhammad Ashari yang divonis

majelis hakim Tipikor Denpasar dengan hukuman 15 bulan penjara dan denda Rp 50 juta segera menemui titik terang.

Hal ini terjadi setelah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Buleleng akan bersurat kepada Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Celukan Bawang untuk segera mempersiapkan proses pergantian kepala desa melalui mekanisme PAW.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng I Made Subur, pihaknya tetap akan menunggu keputusan inkrachnya secara tertulis.

“Jika dokumen salinan putusan itu sudah kami terima semua proses PAW akan segera jalan,” tegas  Made Subur.

Menurut Subur, pihaknya baru mendengar putusan hakim Tipikor Denpasar tersebut. Segala hal pemberhentian Azhari secara tetap sudah disiapkan.

Karena Azhari saat ini masih berstatus pemberhentian sementara. “Inti soal putusan tersebut kami tetap proses selanjutnya,” ucapnya.

Sebelumnya, Muhammad Ashari, Selasa (17/12) lalu dilantik oleh Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana sebagai kepala Desa Celukan Bawang bersama 30 kepala desa terpilih dari tiga kecamatan yakni, Gerokgak, Seririt dan Busungbiu.

Hanya saja, usai dilantik dia langsung dipecat untuk sementara sembari menunggu putusan inkracht dari hakim pengadilan Tipikor yang menyidangkan kasusnya.

SINGARAJA – Setelah ketok palu putusan dijatuhkan, status hukum Kepala Desa Celukan Bawang nonaktif Muhammad Ashari yang divonis

majelis hakim Tipikor Denpasar dengan hukuman 15 bulan penjara dan denda Rp 50 juta segera menemui titik terang.

Hal ini terjadi setelah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Buleleng akan bersurat kepada Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Celukan Bawang untuk segera mempersiapkan proses pergantian kepala desa melalui mekanisme PAW.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng I Made Subur, pihaknya tetap akan menunggu keputusan inkrachnya secara tertulis.

“Jika dokumen salinan putusan itu sudah kami terima semua proses PAW akan segera jalan,” tegas  Made Subur.

Menurut Subur, pihaknya baru mendengar putusan hakim Tipikor Denpasar tersebut. Segala hal pemberhentian Azhari secara tetap sudah disiapkan.

Karena Azhari saat ini masih berstatus pemberhentian sementara. “Inti soal putusan tersebut kami tetap proses selanjutnya,” ucapnya.

Sebelumnya, Muhammad Ashari, Selasa (17/12) lalu dilantik oleh Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana sebagai kepala Desa Celukan Bawang bersama 30 kepala desa terpilih dari tiga kecamatan yakni, Gerokgak, Seririt dan Busungbiu.

Hanya saja, usai dilantik dia langsung dipecat untuk sementara sembari menunggu putusan inkracht dari hakim pengadilan Tipikor yang menyidangkan kasusnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/