28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:53 AM WIB

Dua Kali Mangkir, Polisi Ancam Lakukan Upaya Paksa Oknum Calo CPNS

SINGARAJA – Polisi mengancam melakukan upaya paksa, dalam menangani kasus penipuan CPNS di Kabupaten Buleleng.

Pasalnya, salah seorang oknum yang diminta hadir untuk memberikan keterangan, tak kunjung memenuhi panggilan. Sehingga polisi berencana meningkatkan status kasus menjadi penyidikan dalam waktu dekat ini.

Kasus penipuan CPNS di Buleleng sendiri menyeret Gede YS, oknum PNS di Kabupaten Buleleng. Gede YS diduga melakukan penipuan terhadap IB Indra Kusuma, warga Desa Kerobokan, Buleleng.

Dari hasil penyelidikan polisi, Gede YS juga bekerjasama dengan seorang oknum yang kini bertugas di Jakarta.

Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, polisi sudah dua kali mengundang oknum tersebut untuk memberi keterangan di hadapan penyidik.

Masing-masing pada 14 Desember dan 30 Desember lalu. Namun dari dua kali undangan itu, oknum yang hingga kini dirahasiakan namanya itu, tak kunjung memenuhi undangan polisi.

“Hasil penyelidikan, oknum ini menerima aliran uang dari terlapor (Gede YS, Red). Sudah dua kali kami undang, tapi tidak datang. Dalam waktu dekat kami akan lakukan gelar.

Apabila memenuhi unsur pidana, akan ditingkatkan jadi penyidikan. Sehingga penyidik bisa melakukan upaya paksa,” kata Iptu Sumarjaya kemarin.

Lebih lanjut Iptu Sumarjaya mengatakan, dalam upaya paksa itu, polisi bisa saja melakukan pemanggilan secara paksa, termasuk melakukan penangkapan, penggeledahan, serta penyitaan.

Namun karena kini masih dalam masa penyelidikan, upaya paksa itu masih terganjal.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gede YS oknum PNS di Pemkab Buleleng diduga melakukan aksi penipuan dengan iming-iming bisa meluluskan seseorang menjadi PNS.

Gede YS menipu mantan koleganya yang notabene pensiunan Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Buleleng. Tak tanggung-tanggung, koleganya menderita kerugian hingga Rp 200 juta.

Aksi penipuan itu terjadi antara kurun waktu 2014 sampai 2016 silam. Korban memutuskan baru melapor ke Mapolres Buleleng, sebab sempat diancam oleh Gede YS.

Saat itu YS menakut-nakuti korban. Konon apabila korban melapor ke polisi, korban akan ikut terseret perkara hukum, karena melakukan suap.

SINGARAJA – Polisi mengancam melakukan upaya paksa, dalam menangani kasus penipuan CPNS di Kabupaten Buleleng.

Pasalnya, salah seorang oknum yang diminta hadir untuk memberikan keterangan, tak kunjung memenuhi panggilan. Sehingga polisi berencana meningkatkan status kasus menjadi penyidikan dalam waktu dekat ini.

Kasus penipuan CPNS di Buleleng sendiri menyeret Gede YS, oknum PNS di Kabupaten Buleleng. Gede YS diduga melakukan penipuan terhadap IB Indra Kusuma, warga Desa Kerobokan, Buleleng.

Dari hasil penyelidikan polisi, Gede YS juga bekerjasama dengan seorang oknum yang kini bertugas di Jakarta.

Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, polisi sudah dua kali mengundang oknum tersebut untuk memberi keterangan di hadapan penyidik.

Masing-masing pada 14 Desember dan 30 Desember lalu. Namun dari dua kali undangan itu, oknum yang hingga kini dirahasiakan namanya itu, tak kunjung memenuhi undangan polisi.

“Hasil penyelidikan, oknum ini menerima aliran uang dari terlapor (Gede YS, Red). Sudah dua kali kami undang, tapi tidak datang. Dalam waktu dekat kami akan lakukan gelar.

Apabila memenuhi unsur pidana, akan ditingkatkan jadi penyidikan. Sehingga penyidik bisa melakukan upaya paksa,” kata Iptu Sumarjaya kemarin.

Lebih lanjut Iptu Sumarjaya mengatakan, dalam upaya paksa itu, polisi bisa saja melakukan pemanggilan secara paksa, termasuk melakukan penangkapan, penggeledahan, serta penyitaan.

Namun karena kini masih dalam masa penyelidikan, upaya paksa itu masih terganjal.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gede YS oknum PNS di Pemkab Buleleng diduga melakukan aksi penipuan dengan iming-iming bisa meluluskan seseorang menjadi PNS.

Gede YS menipu mantan koleganya yang notabene pensiunan Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Buleleng. Tak tanggung-tanggung, koleganya menderita kerugian hingga Rp 200 juta.

Aksi penipuan itu terjadi antara kurun waktu 2014 sampai 2016 silam. Korban memutuskan baru melapor ke Mapolres Buleleng, sebab sempat diancam oleh Gede YS.

Saat itu YS menakut-nakuti korban. Konon apabila korban melapor ke polisi, korban akan ikut terseret perkara hukum, karena melakukan suap.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/