32.2 C
Jakarta
25 April 2024, 17:54 PM WIB

Di Desa Taro Gianyar, Tak Memilah Sampah Bisa Kena Denda

GIANYAR – Pemerintah Desa Taro di Kecamatan Tegalalang, Kabupaten Gianyar punya cara unik terkait mengatasi masalah sampah. Di antaranya desa ini membuat aturan terkait memilah sampah rumah tangga. Jika warga tidak memilah sampah, maka akan dikenai denda.

 

Perbekel Taro, Wayan Warka menyatakan aturan itu muncul sebagai implementasi Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati terkait pengelolaan sampah dari sumbernya. Desa Taro telah memiliki peraturan desa yang ditopang kuat dengan pararem yang ada di setiap desa adat.

 

“Di sini kami memiliki peraturan desa dan kami perkuat lagi dengan pararem dan awig-awig adat agar masyarakat taat memilah sampah,” ujar Warka, saat penyerahan truk sampah oleh bupati Gianyar, Jumat (19/2).

 

Ada ketentuan sanksi diatur dalam aturan tersebut. “Jika ada warga yang tidak memilah sampah, sampahnya  tidak akan diangkut. Terlebih lagi mendapat sanksi dari adat,” jelasnya.

 

Terkait dijadikannya Desa Taro sebagai desa percontohan dalam pengelolaan sampah oleh Gubernur Bali, Warka mengaku sangat senang dan bangga. Tentunya itu akan membawa kesan baik bagi desanya sendiri.

 

“Dengan pengelolaan sampah yang baik desa menjadi bersih, masyarakat sehat, alam terjaga dengan baik. Tentunya semua ini dapat terwujud dengan sinergi yang baik antara dinas dan adat,” ujar Warka.

 

 

Atas penerapan aturan itu, Desa Taro mendapat hadiah satu unit truk sampah. Warka menyatakan bantuan truk dari bupati bisa mempercepat pengangkutan sampah yang ada di desanya.

 

“Harapannya dengan bantuan truk, pengangkutan sampah bisa dilakukan lebih maksimal lagi. Karena kami di Desa Taro menerapkan sistem pemilahan sampah dari rumah tangga,” pintanya.

 

 

Dengan bantuan truk itu, maka Desa Taro memiliki dua unit truk yang dipergunakan untuk mengangkut sampah warga. Truk berwarna hijau digunakan untuk mengangkut sampah organik. Sedangkan truk merah yang baru diberikan bupati akan dipergunakan untuk mengangkut sampah anorganik.

GIANYAR – Pemerintah Desa Taro di Kecamatan Tegalalang, Kabupaten Gianyar punya cara unik terkait mengatasi masalah sampah. Di antaranya desa ini membuat aturan terkait memilah sampah rumah tangga. Jika warga tidak memilah sampah, maka akan dikenai denda.

 

Perbekel Taro, Wayan Warka menyatakan aturan itu muncul sebagai implementasi Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati terkait pengelolaan sampah dari sumbernya. Desa Taro telah memiliki peraturan desa yang ditopang kuat dengan pararem yang ada di setiap desa adat.

 

“Di sini kami memiliki peraturan desa dan kami perkuat lagi dengan pararem dan awig-awig adat agar masyarakat taat memilah sampah,” ujar Warka, saat penyerahan truk sampah oleh bupati Gianyar, Jumat (19/2).

 

Ada ketentuan sanksi diatur dalam aturan tersebut. “Jika ada warga yang tidak memilah sampah, sampahnya  tidak akan diangkut. Terlebih lagi mendapat sanksi dari adat,” jelasnya.

 

Terkait dijadikannya Desa Taro sebagai desa percontohan dalam pengelolaan sampah oleh Gubernur Bali, Warka mengaku sangat senang dan bangga. Tentunya itu akan membawa kesan baik bagi desanya sendiri.

 

“Dengan pengelolaan sampah yang baik desa menjadi bersih, masyarakat sehat, alam terjaga dengan baik. Tentunya semua ini dapat terwujud dengan sinergi yang baik antara dinas dan adat,” ujar Warka.

 

 

Atas penerapan aturan itu, Desa Taro mendapat hadiah satu unit truk sampah. Warka menyatakan bantuan truk dari bupati bisa mempercepat pengangkutan sampah yang ada di desanya.

 

“Harapannya dengan bantuan truk, pengangkutan sampah bisa dilakukan lebih maksimal lagi. Karena kami di Desa Taro menerapkan sistem pemilahan sampah dari rumah tangga,” pintanya.

 

 

Dengan bantuan truk itu, maka Desa Taro memiliki dua unit truk yang dipergunakan untuk mengangkut sampah warga. Truk berwarna hijau digunakan untuk mengangkut sampah organik. Sedangkan truk merah yang baru diberikan bupati akan dipergunakan untuk mengangkut sampah anorganik.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/