27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 8:04 AM WIB

Izin Puluhan Pengusaha Galian C Habis, DPM-PTSP Karangasem Berang

AMLAPURA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Karangasem mewanti-wanti para pengusaha Galian C untuk segera mengurus izin operasional.

Pasalnya, berdasar data DPM-PTSP Karangasem, ada puluhan pengusaha galian C yang izin operasionanya sudah kedaluwarsa namun masih beroperasi.

“Cukup banyak yang belum mengurus lagi. Izinnya sudah kedaluwarsa,” ujar Kepala DPM-PTSP Karangasem, I Wayan Laba Erawan.

Berdasar data sebelumnya, jumlah pengusaha galian C di Karangasem mencapa 113 pengusaha. Dari Jumlah tersebut, ada sebanyak 62 pengusaha yang telah mengantongi izin,

33 masa berlaku operasional galian C habis, 13 masih dalam proses perizinan dan 5 galian tidak mengantongi izin. 

Laba Erawan menambahkan, ada sejumlah kendala yang dialami para pengusaha saat akan mengurus perizinan operasional.

Salah satunya masalah sertifikat lahan yang dijadikan lokasi penambangan pasir ini. “Setelah ada aturan baru ini. Karena megurus izin ini harus

melampirkan sertifikat tanah. Kalau dulu kan cukup dengan SPPT saja sudah bisa diproses,” terang Laba Erawan.

Hal tersebut yang mengakibatka para pengusaha galian C ini kesulitan dalam mencari izin operasional. Salah satunya terjadi di wilayah kecamatan Kubu.

Di daerah tersebut banyak tanah yang belum disertifikasi. “Makanya kami meminta bantuan juga dengan BPN agar bisa membantu sertifikasi lahan tersebut sehingga proses izin bisa dilakukan,” kata Laba Erawan.

Dia menjelaskan, selama ini pihaknya juga telah mendorong para pengusaha untuk dapat  segera mengurus izin. Hanya saja, keinginan para pengusaha untuk mengurus izin sangat rendah. 

AMLAPURA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Karangasem mewanti-wanti para pengusaha Galian C untuk segera mengurus izin operasional.

Pasalnya, berdasar data DPM-PTSP Karangasem, ada puluhan pengusaha galian C yang izin operasionanya sudah kedaluwarsa namun masih beroperasi.

“Cukup banyak yang belum mengurus lagi. Izinnya sudah kedaluwarsa,” ujar Kepala DPM-PTSP Karangasem, I Wayan Laba Erawan.

Berdasar data sebelumnya, jumlah pengusaha galian C di Karangasem mencapa 113 pengusaha. Dari Jumlah tersebut, ada sebanyak 62 pengusaha yang telah mengantongi izin,

33 masa berlaku operasional galian C habis, 13 masih dalam proses perizinan dan 5 galian tidak mengantongi izin. 

Laba Erawan menambahkan, ada sejumlah kendala yang dialami para pengusaha saat akan mengurus perizinan operasional.

Salah satunya masalah sertifikat lahan yang dijadikan lokasi penambangan pasir ini. “Setelah ada aturan baru ini. Karena megurus izin ini harus

melampirkan sertifikat tanah. Kalau dulu kan cukup dengan SPPT saja sudah bisa diproses,” terang Laba Erawan.

Hal tersebut yang mengakibatka para pengusaha galian C ini kesulitan dalam mencari izin operasional. Salah satunya terjadi di wilayah kecamatan Kubu.

Di daerah tersebut banyak tanah yang belum disertifikasi. “Makanya kami meminta bantuan juga dengan BPN agar bisa membantu sertifikasi lahan tersebut sehingga proses izin bisa dilakukan,” kata Laba Erawan.

Dia menjelaskan, selama ini pihaknya juga telah mendorong para pengusaha untuk dapat  segera mengurus izin. Hanya saja, keinginan para pengusaha untuk mengurus izin sangat rendah. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/