32.2 C
Jakarta
11 Desember 2024, 15:34 PM WIB

UPDATE! Dikatai C*c*ng saat Beli Minuman, Habisi Nenek Renta Pagi Buta

SINGARAJA – Pihak kepolisian akhirnya menghadirkan tersangka Yoni Jatmiko alias Yoni, 30, warga Desa Mlinjeng, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur ke hadapan awak media.

Tersangka Yoni dihadirkan saat pihak kepolisian memberikan keterangan pers di Mapolres Buleleng kemarin (19/4).

Tersangka Yoni sendiri mengaku sengaja membekap korban, Ni Ketut Mintaning, 66, karena sempat melawan saat dianiya.

Kapolsek Kota Singaraja Kompol Dewa Ketut Darma Ariawan mengatakan, peristiwa pembunuhan terhadap korban bermula pada Sabtu (27/3) lalu.

Awalnya tersangka Yoni membeli minuman ringan di warung milik  korban. Saat itu korban mengomel menggunakan bahasa bali.

Hingga akhirnya korban sempat melontarkan kata cicing yang berarti anjing. Kata-kata itu, kata Kompol Darma, membuat tersangka emosi.

“Kalau orang Jawa menganggap itu sudah kasar sekali. Apalagi dilontarkan pada orang yang belum dikenal,” kata Kompol Darma.

Setelah berbelanja di warung korban, tersangka kembali ke bedeng tempat ia bekerja sebagai buruh bangunan. Tersangka disebut seharian terjaga.

Hingga pukul 01.48 Minggu (28/3) dini hari, tersangka memutuskan mendatangi korban. Tersangka memasuki rumah korban dengan cara memanjat pagar. Kemudian tersangka menggedor kamar tidur korban.

Saat itu korban tak kunjung membuka pintu. Karena emosi yang sudah memuncak, tersangka langsung menendang pintu kamar korban. Saat itu korban sempat marah-marah.

“Korban ini kemudian ditampar pelaku sampai terjatuh. Saat korban jatuh tidak sadarkan diri, korban langsung diikat tangan dan mulutnya oleh tersangka ini,” jelasnya.

Korban pun dihabisi pelaku di pagi buta, hari Minggu 28 Maret lalu. Usai membunuh korban, pelaku lalu kabur.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang lansia yang hidup melajang, Ketut Mintaning, 66, ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di warung yang ia kontrak pada pukul 13.00 Senin (29/3) siang.

Jasad Mintaning ditemukan Kadek Ayu Yudiani, 30, yang juga keponakan korban. Dalam kasus tersebut, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi.

Butuh waktu selama tiga pekan bagi polisi untuk mengungkap kasus tersebut. Tersangka akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di tempat ia bekerja, pada pukul 02.00 Minggu (18/4) dini hari. 

SINGARAJA – Pihak kepolisian akhirnya menghadirkan tersangka Yoni Jatmiko alias Yoni, 30, warga Desa Mlinjeng, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur ke hadapan awak media.

Tersangka Yoni dihadirkan saat pihak kepolisian memberikan keterangan pers di Mapolres Buleleng kemarin (19/4).

Tersangka Yoni sendiri mengaku sengaja membekap korban, Ni Ketut Mintaning, 66, karena sempat melawan saat dianiya.

Kapolsek Kota Singaraja Kompol Dewa Ketut Darma Ariawan mengatakan, peristiwa pembunuhan terhadap korban bermula pada Sabtu (27/3) lalu.

Awalnya tersangka Yoni membeli minuman ringan di warung milik  korban. Saat itu korban mengomel menggunakan bahasa bali.

Hingga akhirnya korban sempat melontarkan kata cicing yang berarti anjing. Kata-kata itu, kata Kompol Darma, membuat tersangka emosi.

“Kalau orang Jawa menganggap itu sudah kasar sekali. Apalagi dilontarkan pada orang yang belum dikenal,” kata Kompol Darma.

Setelah berbelanja di warung korban, tersangka kembali ke bedeng tempat ia bekerja sebagai buruh bangunan. Tersangka disebut seharian terjaga.

Hingga pukul 01.48 Minggu (28/3) dini hari, tersangka memutuskan mendatangi korban. Tersangka memasuki rumah korban dengan cara memanjat pagar. Kemudian tersangka menggedor kamar tidur korban.

Saat itu korban tak kunjung membuka pintu. Karena emosi yang sudah memuncak, tersangka langsung menendang pintu kamar korban. Saat itu korban sempat marah-marah.

“Korban ini kemudian ditampar pelaku sampai terjatuh. Saat korban jatuh tidak sadarkan diri, korban langsung diikat tangan dan mulutnya oleh tersangka ini,” jelasnya.

Korban pun dihabisi pelaku di pagi buta, hari Minggu 28 Maret lalu. Usai membunuh korban, pelaku lalu kabur.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang lansia yang hidup melajang, Ketut Mintaning, 66, ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di warung yang ia kontrak pada pukul 13.00 Senin (29/3) siang.

Jasad Mintaning ditemukan Kadek Ayu Yudiani, 30, yang juga keponakan korban. Dalam kasus tersebut, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi.

Butuh waktu selama tiga pekan bagi polisi untuk mengungkap kasus tersebut. Tersangka akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di tempat ia bekerja, pada pukul 02.00 Minggu (18/4) dini hari. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/