30.3 C
Jakarta
19 September 2024, 12:17 PM WIB

Periksa 7 Saksi, Pembunuh Ibu Tiri Terancam Hukuman Mati Plus…

KUBUTAMBAHAN – Polisi akhirnya secara resmi mengungkap motif tersangka Ketut Budi Astawa alias Paros, 24, warga Desa Tamblang yang nekat menghabisi nyawa ibu tirinya, Ni Wayan Gunami, 60.

Polisi menyebut tersangka memiliki dendam pada ibunya lantaran tak kunjung diberi bagian dari hasil penjualan mobil.

Kapolsek Kubutambahan AKP Made Mustiada menyatakan, polisi sudah mengantongi dua alat bukti yang menguatkan perbuatan tersangka.

Di antaranya sebilah pisau yang digunakan sebagai alat pembunuhan, serta sebuah sepeda motor dengan nomor polisi DK 6188 VZ yang dikendarai tersangka untuk mendatangi ibu tirinya.

Polisi selanjutnya menanti hasil otopsi dari RS Sanglah Denpasar dan memeriksa keterangan ahli, terkait penyebab pasti kematian korban.

Otopsi sendiri telah dilakukan di RS Sanglah siang kemarin. Hasil otopsi secara tertulis diharapkan sudah diterima dalam beberapa pekan mendatang.

Kini polisi berencana menjerat tersangka menggunakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Selain itu polisi juga memasang pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Total polisi telah memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus tersebut.

Mereka adalah Made Rediani, adik korban sekaligus saksi kunci dalam peristiwa itu; Made Merdita, saksi yang turut menyaksikan kejadian

dari jarak 15 meter; Nyoman Sidia Adnyana yang mengamankan tersangka; serta Made Budayasa, keluarga korban.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan terjadi di Pasar Desa Tamblang, sekitar pukul 17.00 Sabtu sore lalu.

Korban Ni Wayan Gunami, 60, dibunuh oleh anak tirinya, Ketut Budi Astawa alias Paros dengan menggunakan pisau temutik.

Korban ditusuk saat sedang berjualan. Korban disebut ditusuk sebanyak tiga kali. Bahkan setelah rebah di tanah, korban masih sempat ditusuk hingga mata pisau tertinggal di perut kiri korban.

KUBUTAMBAHAN – Polisi akhirnya secara resmi mengungkap motif tersangka Ketut Budi Astawa alias Paros, 24, warga Desa Tamblang yang nekat menghabisi nyawa ibu tirinya, Ni Wayan Gunami, 60.

Polisi menyebut tersangka memiliki dendam pada ibunya lantaran tak kunjung diberi bagian dari hasil penjualan mobil.

Kapolsek Kubutambahan AKP Made Mustiada menyatakan, polisi sudah mengantongi dua alat bukti yang menguatkan perbuatan tersangka.

Di antaranya sebilah pisau yang digunakan sebagai alat pembunuhan, serta sebuah sepeda motor dengan nomor polisi DK 6188 VZ yang dikendarai tersangka untuk mendatangi ibu tirinya.

Polisi selanjutnya menanti hasil otopsi dari RS Sanglah Denpasar dan memeriksa keterangan ahli, terkait penyebab pasti kematian korban.

Otopsi sendiri telah dilakukan di RS Sanglah siang kemarin. Hasil otopsi secara tertulis diharapkan sudah diterima dalam beberapa pekan mendatang.

Kini polisi berencana menjerat tersangka menggunakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Selain itu polisi juga memasang pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Total polisi telah memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus tersebut.

Mereka adalah Made Rediani, adik korban sekaligus saksi kunci dalam peristiwa itu; Made Merdita, saksi yang turut menyaksikan kejadian

dari jarak 15 meter; Nyoman Sidia Adnyana yang mengamankan tersangka; serta Made Budayasa, keluarga korban.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan terjadi di Pasar Desa Tamblang, sekitar pukul 17.00 Sabtu sore lalu.

Korban Ni Wayan Gunami, 60, dibunuh oleh anak tirinya, Ketut Budi Astawa alias Paros dengan menggunakan pisau temutik.

Korban ditusuk saat sedang berjualan. Korban disebut ditusuk sebanyak tiga kali. Bahkan setelah rebah di tanah, korban masih sempat ditusuk hingga mata pisau tertinggal di perut kiri korban.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/