34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 12:58 PM WIB

60 Persen Perusahaan di Jembrana Belum Bayar Upah Sesuai UMK

NEGARA – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jembrana menyoroti kinerja dari pemerintah kabupaten Jembrana karena dinilai tidak responsif mengenai ketenagakerjaan. Bahkan permasalahan mengenai ketenagakerjaan selama bertahun-tahun tidak pernah ada solusi, misalnya mengenai upah minimum kabupaten yang belum seluruhnya diterapkan perusahaan atau pemberi kerja di Jembrana.

 

Bahkan, ada sekitar 60 persen perusahaan tak bayar sesuai UMK. Hal itu disampaikan Ketua SPSI Jembrana Sukirman.

 

Dia menjelaskan, sejumlah permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi di Jembrana selama ini buruh selalu menjadi korban. Contoh paling nyata mengenai UMK sebesar Rp 2.557.102,17 yang semestinya diberlakukan sejak awal tahun 2021, hingga memasuki bulan April ini belum semua menerapkan.

 

“Hitungan kami, baru sekitar 40 persen menerapkan UMK,” jelasnya.

 

Menurutnya, permasalahan UMK tersebut sudah klasik. Setiap tahun ada aturan mengenai besaran UMK yang ditetapkan pemerintah, tetapi pada kenyataannya tidak pernah terealisasi. Perusahaan seperti mengabaikan UMK, sehingga masih ada yang membayar upah dibawah UMK.

 

“Monitoring, pembinaan terhadap perusahaan semestinya dilakukan oleh pemerintah sepertinya tidak dilakukan. Sehingga buruh menjadi korban,” terangnya.

 

Selain masalah penerapan UMK yang sudah setiap tahun terjadi dan belum ada solusi, masalah yang terjadi di masing-masing perusahaan yang menjadikan buruh atau pekerja sebagai korban.

 

Salah satunya yang saat ini masih didampingi SPSI adalah masalah gaji salah satu perusahaan di Jembrana yang belum dibayar selama dua bulan, bahkan THR tahun 2020 tidak diberikan hingga jelang hari raya lagi tahun 2021 ini semestinya THR belum dibayar.

 

Di samping itu, seluruh karyawan diistirahatkan sementara tanpa kepastian akan dipekerjakan lagi.

 

Menurutnya, masalah tersebut semestinya tidak terjadi jika pemerintah dalam hal ini dinas yang bertanggung jawab mengenai ketenagakerjaan melakukan pengawasan dan pembinaan. “Selama ini, kami menilai peran pemerintah masih kurang berpihak pada pekerja. Dinas yang membidangi ketenagakerjaan jalan ditempat,” terangnya.

 

Mengenai permasalahan buruh dengan perusahaan, lanjut Sukirman, memang sudah dilakukan mediasi oleh dinas tenaga kerja Jembrana. Akan tetapi, hasil mediasi tersebut pesimis ditindaklanjuti perusahaan jika dinas terkait tidak melakukan pengawasan dan pembinaan.

 

Dalam mediasi kemarin, hanya menghasilkan bahwa perusahaan jika tidak melaksanakan kewajiban maka akan dinaikkan ke tingkat provinsi atau mediasi kedua kalinya. Kemudian menganjurkan membayar hak buruh yang belum dibayar. Jika tidak dipenuhi perusahaan, maka akan dilanjutkan pada pengadilan hubungan industrial.

 

“Hasil mediasi bersifat normatif, jika pemerintah setelah itu diam saja maka tidak akan dijalankan,” tandasnya.

 

NEGARA – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jembrana menyoroti kinerja dari pemerintah kabupaten Jembrana karena dinilai tidak responsif mengenai ketenagakerjaan. Bahkan permasalahan mengenai ketenagakerjaan selama bertahun-tahun tidak pernah ada solusi, misalnya mengenai upah minimum kabupaten yang belum seluruhnya diterapkan perusahaan atau pemberi kerja di Jembrana.

 

Bahkan, ada sekitar 60 persen perusahaan tak bayar sesuai UMK. Hal itu disampaikan Ketua SPSI Jembrana Sukirman.

 

Dia menjelaskan, sejumlah permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi di Jembrana selama ini buruh selalu menjadi korban. Contoh paling nyata mengenai UMK sebesar Rp 2.557.102,17 yang semestinya diberlakukan sejak awal tahun 2021, hingga memasuki bulan April ini belum semua menerapkan.

 

“Hitungan kami, baru sekitar 40 persen menerapkan UMK,” jelasnya.

 

Menurutnya, permasalahan UMK tersebut sudah klasik. Setiap tahun ada aturan mengenai besaran UMK yang ditetapkan pemerintah, tetapi pada kenyataannya tidak pernah terealisasi. Perusahaan seperti mengabaikan UMK, sehingga masih ada yang membayar upah dibawah UMK.

 

“Monitoring, pembinaan terhadap perusahaan semestinya dilakukan oleh pemerintah sepertinya tidak dilakukan. Sehingga buruh menjadi korban,” terangnya.

 

Selain masalah penerapan UMK yang sudah setiap tahun terjadi dan belum ada solusi, masalah yang terjadi di masing-masing perusahaan yang menjadikan buruh atau pekerja sebagai korban.

 

Salah satunya yang saat ini masih didampingi SPSI adalah masalah gaji salah satu perusahaan di Jembrana yang belum dibayar selama dua bulan, bahkan THR tahun 2020 tidak diberikan hingga jelang hari raya lagi tahun 2021 ini semestinya THR belum dibayar.

 

Di samping itu, seluruh karyawan diistirahatkan sementara tanpa kepastian akan dipekerjakan lagi.

 

Menurutnya, masalah tersebut semestinya tidak terjadi jika pemerintah dalam hal ini dinas yang bertanggung jawab mengenai ketenagakerjaan melakukan pengawasan dan pembinaan. “Selama ini, kami menilai peran pemerintah masih kurang berpihak pada pekerja. Dinas yang membidangi ketenagakerjaan jalan ditempat,” terangnya.

 

Mengenai permasalahan buruh dengan perusahaan, lanjut Sukirman, memang sudah dilakukan mediasi oleh dinas tenaga kerja Jembrana. Akan tetapi, hasil mediasi tersebut pesimis ditindaklanjuti perusahaan jika dinas terkait tidak melakukan pengawasan dan pembinaan.

 

Dalam mediasi kemarin, hanya menghasilkan bahwa perusahaan jika tidak melaksanakan kewajiban maka akan dinaikkan ke tingkat provinsi atau mediasi kedua kalinya. Kemudian menganjurkan membayar hak buruh yang belum dibayar. Jika tidak dipenuhi perusahaan, maka akan dilanjutkan pada pengadilan hubungan industrial.

 

“Hasil mediasi bersifat normatif, jika pemerintah setelah itu diam saja maka tidak akan dijalankan,” tandasnya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/