33.2 C
Jakarta
21 September 2024, 18:44 PM WIB

Kaget Perusda Jembrana Bangkrut, Sekda: Kapan? Saya Belum Tahu..

NEGARA-Tak hanya Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSP dan Naker) Kabupatena Jembrana Ni Nengah Wartini yang terkejut dengan pemberhentian sepihak yang dilakukan direksi Perusda Jembrana.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jembrana I Made Sudiada saat dikonfirmasi mengenai pemberhentian belasan pegawai karena Perusda Jembrana bangkrut juga mengaku kaget.

Pasalnya, Direktur Perusda Jembrana belum pernah melaporkan kondisi Perusda.

“Kapan (pemecatan pegawai), belum ada laporan dari Perusda. Saya belum tahu,” ujarnya.

Seperti kadis PMPTSP dan Naker Jembrana, kata sekda, Pemerintah kabupaten Jembrana, selaku pemilik Perusda semestinya kondisinya dilaporkan.

Bahkan, mengenai kebijakan apapun yang dikeluarkan oleh direktur Perusda diakuinya belum pernah dilaporkan.

“Tidak ada laporan sama sekali. Nanti saya cek dulu ke kabag ekbang (bagian perekonomian dan pembangunan),” ujarnya.

Sementara, Ketua SPSI Jembrana Sukirman kembali menegaskanPemkab Jembrana selain sebagai pemilik perusahaan, harus berperan aktif menyelesaikan masalah ini.

Terutama hak-hak pegawai yang telah diberhentikan oleh direktur Perusda Jembrana secara sepihak.

“Pemerintah harus menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.

Penyelesaian masalah ini, lanjutnya harus melibatkan tripartit antara pemerintah perusahaan dan SPSI selaku asosiasi tenaga kerja. Apabila masalah ini tidak selesai, maka pegawai bisa mengajukan ke pengadilan hubungan industrial.

Padahal, Pemerintah kabupaten Jembrana membangun gedung dua lantai tahun 2018 di Jalan Udayana, Kota Negara. Rencananya untuk perusda Jembrana lantai dua dan lantai satu untuk BPR Jembrana. Namun Perusda Jembrana sudah bangkrut dan memecat semua pegawai, sedangkan rencana mendirikan BPR Jembrana belum terwujud.

Seperti diberitakan sebelumnya, Perusda Jembrana memberhentikan semua pegawainya karena tidak ada uang untuk membayar gaji mereka. Perusda Jembrana juga menunggak gaji pegawai selama delapan bulan dengan nilai RP 374 juta lebih.

Pegawai yang diberhentikan ini tanpa gaji dan pesangon. 

NEGARA-Tak hanya Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSP dan Naker) Kabupatena Jembrana Ni Nengah Wartini yang terkejut dengan pemberhentian sepihak yang dilakukan direksi Perusda Jembrana.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jembrana I Made Sudiada saat dikonfirmasi mengenai pemberhentian belasan pegawai karena Perusda Jembrana bangkrut juga mengaku kaget.

Pasalnya, Direktur Perusda Jembrana belum pernah melaporkan kondisi Perusda.

“Kapan (pemecatan pegawai), belum ada laporan dari Perusda. Saya belum tahu,” ujarnya.

Seperti kadis PMPTSP dan Naker Jembrana, kata sekda, Pemerintah kabupaten Jembrana, selaku pemilik Perusda semestinya kondisinya dilaporkan.

Bahkan, mengenai kebijakan apapun yang dikeluarkan oleh direktur Perusda diakuinya belum pernah dilaporkan.

“Tidak ada laporan sama sekali. Nanti saya cek dulu ke kabag ekbang (bagian perekonomian dan pembangunan),” ujarnya.

Sementara, Ketua SPSI Jembrana Sukirman kembali menegaskanPemkab Jembrana selain sebagai pemilik perusahaan, harus berperan aktif menyelesaikan masalah ini.

Terutama hak-hak pegawai yang telah diberhentikan oleh direktur Perusda Jembrana secara sepihak.

“Pemerintah harus menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.

Penyelesaian masalah ini, lanjutnya harus melibatkan tripartit antara pemerintah perusahaan dan SPSI selaku asosiasi tenaga kerja. Apabila masalah ini tidak selesai, maka pegawai bisa mengajukan ke pengadilan hubungan industrial.

Padahal, Pemerintah kabupaten Jembrana membangun gedung dua lantai tahun 2018 di Jalan Udayana, Kota Negara. Rencananya untuk perusda Jembrana lantai dua dan lantai satu untuk BPR Jembrana. Namun Perusda Jembrana sudah bangkrut dan memecat semua pegawai, sedangkan rencana mendirikan BPR Jembrana belum terwujud.

Seperti diberitakan sebelumnya, Perusda Jembrana memberhentikan semua pegawainya karena tidak ada uang untuk membayar gaji mereka. Perusda Jembrana juga menunggak gaji pegawai selama delapan bulan dengan nilai RP 374 juta lebih.

Pegawai yang diberhentikan ini tanpa gaji dan pesangon. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/