27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 7:26 AM WIB

Sandang Status Tersangka, Mantan Kadiskominfo Kembalikan Uang Korupsi

NEGARA – Tersangka kasus dugaan korupsi Terminal Manuver Gilimanuk I Gusti Ngurah Bagus Putra Riyadi, akhirnya menyerahkan uang ke Kejari Jembrana.

Sejumlah uang yang diserahkan mantan Kadiskominfo tersebut untuk mengganti uang kerugian negara Rp 429.700.000, dari tindak pidana korupsi yang disangkakan padanya bersama tersangka lain.

Menurut informasi, penyerahan uang tersebut dilakukan oleh salah satu anggota keluarga yang jumlahnya sebesar Rp 26 juta.

Pengembalian uang tersebut dari dugaan penyimpangan uang retribusi yang menyebabkan kerugian negara yang ditemukan dari hasil penyelidikan Kejari Jembrana.

Penyerahan uang untuk mengganti kerugian negara oleh Putra Riyadi tersebut dibenarkan Kasipidsus Kejari Jembrana I Made Pasek Budiawan.

Pihaknya telah menerima uang pengembalian dari mantan Kadiskominfo tersebut sejak sepekan lalu. “Pengembalian itu akan kami kumpulkan bersama dengan pengembalian uang yang sebelumnya,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejari Jembrana sudah menerima uang pengembalian dari petugas pungut mengembalikan uang yang merasa dinikmati sebesar Rp 8,4 juta dari setiap petugas pungut yang jumlahnya 22 orang.

Begitu juga dengan Nengah Darna yang telah mengembalikan uang sebesar Rp 42 juta. Total uang pengembalian kerugian negara yang sudah dikembalikan sebesar RP 264.700.000, dari total kerugian negara Rp 429.700.000.

Jadi masih sisa Rp 165 juta, uang kerugian negara yang belum kembali. Meski begitu, pengembalian uang kerugian negara tersebut tidak menghentikan proses hukum.

Pengembalian uang negara tersebut nanti akan menjadi pertimbangan penuntutan dan pertimbangan hakim yang akan memutus perkara.

Dengan pengembalian tersebut, pihak yang berperkara bisa mendapat keringanan hukuman. “Proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.

Seperti diketahui, Kejari Jembrana menahan dua orang tersangka dugaan kasus korupsi Terminal Manuver Gilimanuk, I Gusti Ngurah Bagus Putra Riyadi dan I Nengah Darna di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II B Negara, Senin (5/2) lalu.

Dua tersangka yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) tersebut menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan retribusi parkir yang merugikan negara ratusan juta rupiah. 

NEGARA – Tersangka kasus dugaan korupsi Terminal Manuver Gilimanuk I Gusti Ngurah Bagus Putra Riyadi, akhirnya menyerahkan uang ke Kejari Jembrana.

Sejumlah uang yang diserahkan mantan Kadiskominfo tersebut untuk mengganti uang kerugian negara Rp 429.700.000, dari tindak pidana korupsi yang disangkakan padanya bersama tersangka lain.

Menurut informasi, penyerahan uang tersebut dilakukan oleh salah satu anggota keluarga yang jumlahnya sebesar Rp 26 juta.

Pengembalian uang tersebut dari dugaan penyimpangan uang retribusi yang menyebabkan kerugian negara yang ditemukan dari hasil penyelidikan Kejari Jembrana.

Penyerahan uang untuk mengganti kerugian negara oleh Putra Riyadi tersebut dibenarkan Kasipidsus Kejari Jembrana I Made Pasek Budiawan.

Pihaknya telah menerima uang pengembalian dari mantan Kadiskominfo tersebut sejak sepekan lalu. “Pengembalian itu akan kami kumpulkan bersama dengan pengembalian uang yang sebelumnya,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejari Jembrana sudah menerima uang pengembalian dari petugas pungut mengembalikan uang yang merasa dinikmati sebesar Rp 8,4 juta dari setiap petugas pungut yang jumlahnya 22 orang.

Begitu juga dengan Nengah Darna yang telah mengembalikan uang sebesar Rp 42 juta. Total uang pengembalian kerugian negara yang sudah dikembalikan sebesar RP 264.700.000, dari total kerugian negara Rp 429.700.000.

Jadi masih sisa Rp 165 juta, uang kerugian negara yang belum kembali. Meski begitu, pengembalian uang kerugian negara tersebut tidak menghentikan proses hukum.

Pengembalian uang negara tersebut nanti akan menjadi pertimbangan penuntutan dan pertimbangan hakim yang akan memutus perkara.

Dengan pengembalian tersebut, pihak yang berperkara bisa mendapat keringanan hukuman. “Proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.

Seperti diketahui, Kejari Jembrana menahan dua orang tersangka dugaan kasus korupsi Terminal Manuver Gilimanuk, I Gusti Ngurah Bagus Putra Riyadi dan I Nengah Darna di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II B Negara, Senin (5/2) lalu.

Dua tersangka yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) tersebut menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan retribusi parkir yang merugikan negara ratusan juta rupiah. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/