31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 12:28 PM WIB

Salip Mobil di Jalur Tengkorak, Tabrak Bak Truk, Pikap Hancur Lebur

NEGARA – Kecelakaan maut kembali terjadi di jalur tengkorak, Jalan Denpasar – Gilimanuk, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Rabu (23/10) kemarin.

Kecelakaan ini melibatkan truk dan mobil pikap. Akibatnya, dua orang korban mengalami luka serius dan mobil pikap hancur tanpa bentuk.

Kasatlantas Polres Jembrana Iptu Shinta Ayu Pramesti menjelaskan, kecelakaan tersebut terjadi pada Rabu siang sekitar pukul 11.00 wita,

tepatnya di tikungan sebelah timur tugu Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Jalan Denpasar- Gilimanuk kilometer 107-108.

Kecelakaan tersebut, terjadi ketika mobil pikap P 8862 GB yang dikendarai Muhammad Subhan, 27, melaju dari arah timur atau arah Denpasar menuju barat atau Gilimanuk.

Jalan di lokasi situasi jalan tikungan landai ke kanan, beraspal baik dilengkapi garis marka utuh arus lalu lintas.

“Pikap mendahului kendaraan yang tak dikenal yang bergerak di depannya kemudian oleng ke kanan sampai masuk jalur kanan,” jelasnya.

Pada saat mendahului kendaraan lain, hingga sampai masuk jalur kanan lalu menabrak bak depan sebelah kanan truk P 9941 UY yang bergerak dari arah berlawanan.

Tepatnya dari arah barat atau Gilimanuk menuju Denpasar. “Pengendara truk tidak bisa menguasai kendaraan lalu terjadi kecelakaan,” imbuhnya.

Akibat kecelakaan tersebut, pengemudi pikap mengalami luka cukup serius. Luka robek pada punggung kaki kanan, luka robek pada paha kanan, luka robek pada siku tangan kanan, luka robek pada mulut, luka robek pada lutut kaki kanan.

Mobil pikap juga mengalami kerusakan cukup parah, ringsek pada bagian depan. Sedangkan temannya, Ahmad Mahrus Ali hanya luka ringan.

“Sedangkan pengemudi truk sehat, tidak mengalami luka,” tegasnya. Kasatlantas menambahkan, pada hari Rabu (23/10) kemarin dimulai operasi zebra.

Pihaknya mengimbau pada seluruh pengendara di wilayah hukum Polres Jembrana untuk mentaati peraturan lalu lintas.

Delapan sasaran prioritas selama operasi, pengendara tidak membawa helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, berkendara melebihi kecepatan, menggunakan handphone saat mengemudi, masih dibawah umur dan mabuk saat berkendara.

“Pengendara menggunakan strobo, rotator yang bukan peruntukannya dan melawan arus akan kami tindak,” tegasnya.

NEGARA – Kecelakaan maut kembali terjadi di jalur tengkorak, Jalan Denpasar – Gilimanuk, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Rabu (23/10) kemarin.

Kecelakaan ini melibatkan truk dan mobil pikap. Akibatnya, dua orang korban mengalami luka serius dan mobil pikap hancur tanpa bentuk.

Kasatlantas Polres Jembrana Iptu Shinta Ayu Pramesti menjelaskan, kecelakaan tersebut terjadi pada Rabu siang sekitar pukul 11.00 wita,

tepatnya di tikungan sebelah timur tugu Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Jalan Denpasar- Gilimanuk kilometer 107-108.

Kecelakaan tersebut, terjadi ketika mobil pikap P 8862 GB yang dikendarai Muhammad Subhan, 27, melaju dari arah timur atau arah Denpasar menuju barat atau Gilimanuk.

Jalan di lokasi situasi jalan tikungan landai ke kanan, beraspal baik dilengkapi garis marka utuh arus lalu lintas.

“Pikap mendahului kendaraan yang tak dikenal yang bergerak di depannya kemudian oleng ke kanan sampai masuk jalur kanan,” jelasnya.

Pada saat mendahului kendaraan lain, hingga sampai masuk jalur kanan lalu menabrak bak depan sebelah kanan truk P 9941 UY yang bergerak dari arah berlawanan.

Tepatnya dari arah barat atau Gilimanuk menuju Denpasar. “Pengendara truk tidak bisa menguasai kendaraan lalu terjadi kecelakaan,” imbuhnya.

Akibat kecelakaan tersebut, pengemudi pikap mengalami luka cukup serius. Luka robek pada punggung kaki kanan, luka robek pada paha kanan, luka robek pada siku tangan kanan, luka robek pada mulut, luka robek pada lutut kaki kanan.

Mobil pikap juga mengalami kerusakan cukup parah, ringsek pada bagian depan. Sedangkan temannya, Ahmad Mahrus Ali hanya luka ringan.

“Sedangkan pengemudi truk sehat, tidak mengalami luka,” tegasnya. Kasatlantas menambahkan, pada hari Rabu (23/10) kemarin dimulai operasi zebra.

Pihaknya mengimbau pada seluruh pengendara di wilayah hukum Polres Jembrana untuk mentaati peraturan lalu lintas.

Delapan sasaran prioritas selama operasi, pengendara tidak membawa helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, berkendara melebihi kecepatan, menggunakan handphone saat mengemudi, masih dibawah umur dan mabuk saat berkendara.

“Pengendara menggunakan strobo, rotator yang bukan peruntukannya dan melawan arus akan kami tindak,” tegasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/