29.6 C
Jakarta
11 Desember 2024, 20:23 PM WIB

Pasang Larangan di Zona Merah dan Dorong Desa Segera Terbitkan Perarem

KARANGASEM-Aksi nekat dan viral oknum guide local yang mendaki dengan membawa wisatawan asing (wisman) ke kawah puncak Gunung Agung di Karangasem, Bali terus menui sorotan.

 

Terbaru atas tindakan oknum guide, pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karangasem langsung melakukan langkah konkrit.

 

Salah satu upaya dan tindakan BPBD Karangasem itu yakni dengan memasang spanduk larangan di sejumlah titik dalam zona merah (terlarang).

 

Sekretaris BPBD Karangasem Putu Eka Putra Tirtana seizin kepala BPBD menjelaskan, tujuan pemasangan spanduk larangan itu, yakni bertujuan untuk mengantisipasi dan menekan oknum amsyarakat (guide, wisatawan, dll) yang nekat melakukan pendakian kawah puncak Gunung Agung.

 

Dijelaskan, dasar kegiatan pemasangan spanduk larangan “pendakian” itu merujuk pada rekomendasi Pusat Vukanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) point ke satu yakni Masyarakat di sekitar Gunung Agung dan pendaki/pengunjung/wisatawan agar tidak berada, tidak melakukan pendakian dan tidak melakukan aktivitas apapun di Zona Perkiraan Bahaya yaitu di seluruh area di dalam radius 4 km dari kawah puncak Gunung Agung.

“Ada sejumlah titik yang kami pasang spanduk larangan,”tegasnya

 

Disebutkan, sejumlah titik yang dipasang spanduk larangan itu meliputi 4 (empat) titik di Desa Jungutan yakni di Banjar Dinas Yeh Kori, Banjar  Dinas Untalan masing- masing 1 (satu ) titik dan Banjar Dinas Galih sebanyak 2 ( dua ) titik.

Selain itu, pemasangan spanduk juga dilakukan di Desa Besakih sebanyak 2 (dua) titik, yakni di Banjar Dinas Temukus dan Banjar Dinas Besakih Kangin.

 

“Untuk pemasangan dilaksanakan bersama kepala wilayah setempat, Babinsa dan Bhabinkamtibmas,”imbuhnya.

 

Sementara itu, dengan pemasangan spanduk larangan, masyarakat berharap spanduk larangan bisa menjadi langkah awal untuk nantinya bisa dibuatkan perarem seperti yang ada di Desa Adat Pucang.

KARANGASEM-Aksi nekat dan viral oknum guide local yang mendaki dengan membawa wisatawan asing (wisman) ke kawah puncak Gunung Agung di Karangasem, Bali terus menui sorotan.

 

Terbaru atas tindakan oknum guide, pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karangasem langsung melakukan langkah konkrit.

 

Salah satu upaya dan tindakan BPBD Karangasem itu yakni dengan memasang spanduk larangan di sejumlah titik dalam zona merah (terlarang).

 

Sekretaris BPBD Karangasem Putu Eka Putra Tirtana seizin kepala BPBD menjelaskan, tujuan pemasangan spanduk larangan itu, yakni bertujuan untuk mengantisipasi dan menekan oknum amsyarakat (guide, wisatawan, dll) yang nekat melakukan pendakian kawah puncak Gunung Agung.

 

Dijelaskan, dasar kegiatan pemasangan spanduk larangan “pendakian” itu merujuk pada rekomendasi Pusat Vukanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) point ke satu yakni Masyarakat di sekitar Gunung Agung dan pendaki/pengunjung/wisatawan agar tidak berada, tidak melakukan pendakian dan tidak melakukan aktivitas apapun di Zona Perkiraan Bahaya yaitu di seluruh area di dalam radius 4 km dari kawah puncak Gunung Agung.

“Ada sejumlah titik yang kami pasang spanduk larangan,”tegasnya

 

Disebutkan, sejumlah titik yang dipasang spanduk larangan itu meliputi 4 (empat) titik di Desa Jungutan yakni di Banjar Dinas Yeh Kori, Banjar  Dinas Untalan masing- masing 1 (satu ) titik dan Banjar Dinas Galih sebanyak 2 ( dua ) titik.

Selain itu, pemasangan spanduk juga dilakukan di Desa Besakih sebanyak 2 (dua) titik, yakni di Banjar Dinas Temukus dan Banjar Dinas Besakih Kangin.

 

“Untuk pemasangan dilaksanakan bersama kepala wilayah setempat, Babinsa dan Bhabinkamtibmas,”imbuhnya.

 

Sementara itu, dengan pemasangan spanduk larangan, masyarakat berharap spanduk larangan bisa menjadi langkah awal untuk nantinya bisa dibuatkan perarem seperti yang ada di Desa Adat Pucang.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/