28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:58 AM WIB

DPRD Badung Targetkan Ranperda BPD Maret Rampung

RadarBali.com– Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terus digodok di DPRD Badung.

Panitia khusus (Pansus) yang membidangi perubahan Perda BPD,  Rabu kemarin (24/1) menggelar rapat kerja (raker) bersama eksekutif. Bahkan, ditargetkan pada masa persidangan pertama sekitar Maret ini Perda rampung.

Rapat yang dipimpin Ketua Pansus I Nyoman Mesir ini, dihadiri Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Badung Putu Gde Sridana dan Bagian Hukum Pemkab Badung. Hadir pula anggota Pansus I Gede Suraharja dan Made Subawa 

Nyoman Mesir menjelaskan, Perda BPD ini sangat penting untuk direvisi. Ini mengingat ada aturan baru yang harus disesuaikan dengan Perda sebelumnya. Aturan yang dimaksud diantaranya; Undang-undang 6/ 2014 tentang Desa.

’’Dengan keluarnya UU Nomor 6 tahun 2014 tetang Desa, maka Perda BPD yang ada di Badung harus disesuaikan. Dan racangan ini (Perda) sudah kami lakukan pembahasan bersama eksekutif,” ujar Mesir usai rapat kerja, seperti rilis Humas DPRD Badung. 

Perda BPD ini juga akan berpengaruh terhadap 16 kelurahan yang kini diusulkan berubah status menjadi desa. Mengingat dengan status desa, maka desa-desa yang sebelumnya berstatus kelurahan harus memiliki BPD dengan perbekelnya.

’’Sekarang Perda ini harus digenjot, mengingat sebentar lagi beberapa kelurahan di Badung akan jadi desa. Jadi kelurahan yang akan jadi desa ini biar punya pedoman tentang pengelolaan desa, terutama untuk pembentukan perbekel dan BPD-nya,” kata Nyoman Mesir.

Politisi Partai Golkar asal Kutuh ini berharap, perubahan status kelurahan menjadi desa di Badung bisa berjalan mulus.

’’Harapan kami sih, perubahan kelurahan menjadi desa ini tidak ada kendala. Jika pun ada, Perda ini tetap berlaku bagi semua desa di Badung,” harapnya.

Sementara dalam Rancangan Perda BPD yang baru  secara umum tidak ada perubahan.

Baik tugas, fungsi, maupun wewenang BPD. Hanya saja, ada penekanan untuk perwakilan BPD dari masing-masing banjar.

’’Secara umum tidak berubah, tapi penekanannya cuma masalah perwakilan masing-masing banjar saja. Karena kan desa itu terdiri dari gabungan beberapa banjar,” pungkasnya. (djo)

RadarBali.com– Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terus digodok di DPRD Badung.

Panitia khusus (Pansus) yang membidangi perubahan Perda BPD,  Rabu kemarin (24/1) menggelar rapat kerja (raker) bersama eksekutif. Bahkan, ditargetkan pada masa persidangan pertama sekitar Maret ini Perda rampung.

Rapat yang dipimpin Ketua Pansus I Nyoman Mesir ini, dihadiri Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Badung Putu Gde Sridana dan Bagian Hukum Pemkab Badung. Hadir pula anggota Pansus I Gede Suraharja dan Made Subawa 

Nyoman Mesir menjelaskan, Perda BPD ini sangat penting untuk direvisi. Ini mengingat ada aturan baru yang harus disesuaikan dengan Perda sebelumnya. Aturan yang dimaksud diantaranya; Undang-undang 6/ 2014 tentang Desa.

’’Dengan keluarnya UU Nomor 6 tahun 2014 tetang Desa, maka Perda BPD yang ada di Badung harus disesuaikan. Dan racangan ini (Perda) sudah kami lakukan pembahasan bersama eksekutif,” ujar Mesir usai rapat kerja, seperti rilis Humas DPRD Badung. 

Perda BPD ini juga akan berpengaruh terhadap 16 kelurahan yang kini diusulkan berubah status menjadi desa. Mengingat dengan status desa, maka desa-desa yang sebelumnya berstatus kelurahan harus memiliki BPD dengan perbekelnya.

’’Sekarang Perda ini harus digenjot, mengingat sebentar lagi beberapa kelurahan di Badung akan jadi desa. Jadi kelurahan yang akan jadi desa ini biar punya pedoman tentang pengelolaan desa, terutama untuk pembentukan perbekel dan BPD-nya,” kata Nyoman Mesir.

Politisi Partai Golkar asal Kutuh ini berharap, perubahan status kelurahan menjadi desa di Badung bisa berjalan mulus.

’’Harapan kami sih, perubahan kelurahan menjadi desa ini tidak ada kendala. Jika pun ada, Perda ini tetap berlaku bagi semua desa di Badung,” harapnya.

Sementara dalam Rancangan Perda BPD yang baru  secara umum tidak ada perubahan.

Baik tugas, fungsi, maupun wewenang BPD. Hanya saja, ada penekanan untuk perwakilan BPD dari masing-masing banjar.

’’Secara umum tidak berubah, tapi penekanannya cuma masalah perwakilan masing-masing banjar saja. Karena kan desa itu terdiri dari gabungan beberapa banjar,” pungkasnya. (djo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/