29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:00 AM WIB

Izin Pabrik Limbah B3 Lengkap, Respons Kadis LH Bikin Warga Syok Berat

NEGARA – Ratusan warga Banjar Munduk Desa Pengambengan, Negara, turun ke jalan menyusul dimulai pembangunan pabrik limbah B3 yang diawali dengan upacara ngruwak karang, Jumat kemarin (26/3).

Warga tetap meminta agar tidak ada pembangunan pabrik limbah B3 di wilayahnya hingga ada keputusan hukum

karena warga akan mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) mengenai terbitnya izin yang dikeluarkan pemerintah.

Sekadar diketahui, rezim eks Bupati Putu Artha mengeluarkan IMB untuk pabrik limbah B3 pada 8 Desember 2020 atau sehari sebelum pelaksanaan Pilkada Jembrana 9 Desember.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jembrana I Wayan Sudiarta mengatakan, semua dokumen izin dan dokumen pendukung pembangunan pabrik limbah medis tersebut sudah lengkap.

Mulai dari izin amdal hingga IMB, syarat keluarnya IMB. “Karena pihak perusahaan yang membangun sudah melengkapi semua dokumen,

tidak ada dasar bagi kami untuk tidak mengeluarkan IMB,” terang I Wayan Sudiarta di saat datang menemui warga yang protes.

Sudiarta mengakui, bahwa semua persyaratan hingga IMB keluar sebelum pergantian Bupati Jembrana. Bahkan, IMB keluar pada bulan Desember lalu.

Karena pihak perusahaan PT. Klin sudah mengantongi seluruh dokumen yang diperlukan untuk membangun, selanjutnya dimulai proses pembangunan.

“Hari ini (kemarin) bukan memulai pembangunan, tetapi hanya upacara ngeruwak karang,” tegas Sudiarta lagi.

Dalam kesempatan itu, Gede Agung Jonaparta selaku perwakilan dari PT. Klin, perusahaan yang akan membangun pabrik pengolahan limbah medis, menyatakan, bahwa semua izin pembangunan sudah dimiliki.

Proses pembuatan izin dan dokumen pendukung sudah sesuai dengan aturan. Termasuk IMB yang dikeluarkan Pemkab Jembrana 8 Desember 2020.

“Semua persyaratan untuk membangun sudah kami miliki,” ujar Gede Agung Jonaparta. Pihaknya juga mengatakan proses sampai izin keluar sudah melalui sosialisasi dengan hasil disetujui oleh warga penyanding.

Sehingga, proses pembangunan dengan dasar izin yang sudah ada akan dilanjutkan, karena IMB yang sudah keluar juga memiliki batas waktu.

Setelah pembangunan selesai, selanjutnya akan mengurus izin operasional yang dikeluarkan pemerintah pusat.

“Semua syarat dan izin sudah kami lengkap. Sehingga sekarang kami bisa memulai proses pembangunan, diawali dengan upacara ngeruwak karang,” ungkapnya.

NEGARA – Ratusan warga Banjar Munduk Desa Pengambengan, Negara, turun ke jalan menyusul dimulai pembangunan pabrik limbah B3 yang diawali dengan upacara ngruwak karang, Jumat kemarin (26/3).

Warga tetap meminta agar tidak ada pembangunan pabrik limbah B3 di wilayahnya hingga ada keputusan hukum

karena warga akan mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) mengenai terbitnya izin yang dikeluarkan pemerintah.

Sekadar diketahui, rezim eks Bupati Putu Artha mengeluarkan IMB untuk pabrik limbah B3 pada 8 Desember 2020 atau sehari sebelum pelaksanaan Pilkada Jembrana 9 Desember.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jembrana I Wayan Sudiarta mengatakan, semua dokumen izin dan dokumen pendukung pembangunan pabrik limbah medis tersebut sudah lengkap.

Mulai dari izin amdal hingga IMB, syarat keluarnya IMB. “Karena pihak perusahaan yang membangun sudah melengkapi semua dokumen,

tidak ada dasar bagi kami untuk tidak mengeluarkan IMB,” terang I Wayan Sudiarta di saat datang menemui warga yang protes.

Sudiarta mengakui, bahwa semua persyaratan hingga IMB keluar sebelum pergantian Bupati Jembrana. Bahkan, IMB keluar pada bulan Desember lalu.

Karena pihak perusahaan PT. Klin sudah mengantongi seluruh dokumen yang diperlukan untuk membangun, selanjutnya dimulai proses pembangunan.

“Hari ini (kemarin) bukan memulai pembangunan, tetapi hanya upacara ngeruwak karang,” tegas Sudiarta lagi.

Dalam kesempatan itu, Gede Agung Jonaparta selaku perwakilan dari PT. Klin, perusahaan yang akan membangun pabrik pengolahan limbah medis, menyatakan, bahwa semua izin pembangunan sudah dimiliki.

Proses pembuatan izin dan dokumen pendukung sudah sesuai dengan aturan. Termasuk IMB yang dikeluarkan Pemkab Jembrana 8 Desember 2020.

“Semua persyaratan untuk membangun sudah kami miliki,” ujar Gede Agung Jonaparta. Pihaknya juga mengatakan proses sampai izin keluar sudah melalui sosialisasi dengan hasil disetujui oleh warga penyanding.

Sehingga, proses pembangunan dengan dasar izin yang sudah ada akan dilanjutkan, karena IMB yang sudah keluar juga memiliki batas waktu.

Setelah pembangunan selesai, selanjutnya akan mengurus izin operasional yang dikeluarkan pemerintah pusat.

“Semua syarat dan izin sudah kami lengkap. Sehingga sekarang kami bisa memulai proses pembangunan, diawali dengan upacara ngeruwak karang,” ungkapnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/