28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:40 AM WIB

Tiga Kandidat Mendaftar dan Berebut Desa Adat Beraset Ratusan Miliaran

TABANAN – Pemilihan calon Bendesa Desa Adat Bedha, Kabupaten Tabanan memasuki tahapan pendaftaran mulai 28 sampai 30 Maret 2021. Pemilihan Bendesa Adat Bedha akan berlangsung pada 17 April mendatang.

 

Panitia Bendesa Adat Bedha telah menerima tiga calon yang mendaftarkan diri secara langsung ke Kantor Sekretariatan Desa Adat Bedha, Minggu (28/3). Di antaranya incumbent Bendesa Adat Bedha I Nyoman Surata, dan penantang I Ketut Sutama dan I Gusti Putu Arnawadi.

 

Banyak hal sebenarnya mengapa banyak tokoh yang tertarik untuk menjadi Bendesa Adat Bedha. Selain karena aset dari Desa Adat Bedha yang melimpah. Juga karena pemasukan dari LPD Bedha yang mencapai miliaran rupiah dengan aset mencapai ratusan miliar rupiah.

Belum lagi ditambah dengan pendapatan dari krematorium Santa Graha milik Desa Adat Bedha yang mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya. Maka tidak heran banyak dari Kelian Adat yang berebut menjadi Bendesa Adat Bedha.

Tak hanya itu, Desa Adat Bedha termasuk desa adat yang besar di Tabanan. Meliputi beberapa desa dinas di tiga kecamatan, yakni Kediri, Tabanan dan Kerambitan.

Ketua Panitia Pemilihan Bendesa Adat Bedha I Wayan Sudana menyatakan proses pemilihan Bendesa Adat Bedha tetap melalui musyawarah acuannya awig-awig, pararem dan juklak dan juknis desa adat yang diberikan oleh Provinsi Bali.

 

“Sampai hari ini (Minggu, red), memang sudah ada tiga calon yang mendaftar. Kemudian pendaftaran kami tutup sampai 30 Maret mendatang,” jelasnya.

 

Dia menjelaskan tidak ada syarat khusus sebenarnya dalam pecalonan Bendesa Adat Bedha. Namun pihaknya lebih menekankan pada ngajegan Desa Adat. Dengan setiap calon membuat syarat pernyataan memiliki komitmen untuk menjaga keberlanjutan adat, budaya, tradisi desa adat, tradisi Bali serta agama Hindu sebagai jiwa desa adat.  

“Jadi siapa pun berhak mencolankan diri asalkan beberapa syarat terpenuhi,” ucapnya.

 

Untuk Bendesa Adat masa jabatannya tetap dibatasi selama tiga tahun. Namun tidak ada ketentuan berapa kali periode harus menjabat. Asal bersedia, layak dan dipilih oleh krama. Bisa seterusnya dapat memimpin desa adat.

 

“Pemilihan Bendesa Adat Bedha tetap melalui proses musyawarah, tidak panitia lakukan potting. Yang melakukan musyawarah perwakilan dari tiap-tiap prajuru desa yang ada di banjar, kelian adat termasuk pula para pemangku,” pungkasnya.

TABANAN – Pemilihan calon Bendesa Desa Adat Bedha, Kabupaten Tabanan memasuki tahapan pendaftaran mulai 28 sampai 30 Maret 2021. Pemilihan Bendesa Adat Bedha akan berlangsung pada 17 April mendatang.

 

Panitia Bendesa Adat Bedha telah menerima tiga calon yang mendaftarkan diri secara langsung ke Kantor Sekretariatan Desa Adat Bedha, Minggu (28/3). Di antaranya incumbent Bendesa Adat Bedha I Nyoman Surata, dan penantang I Ketut Sutama dan I Gusti Putu Arnawadi.

 

Banyak hal sebenarnya mengapa banyak tokoh yang tertarik untuk menjadi Bendesa Adat Bedha. Selain karena aset dari Desa Adat Bedha yang melimpah. Juga karena pemasukan dari LPD Bedha yang mencapai miliaran rupiah dengan aset mencapai ratusan miliar rupiah.

Belum lagi ditambah dengan pendapatan dari krematorium Santa Graha milik Desa Adat Bedha yang mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya. Maka tidak heran banyak dari Kelian Adat yang berebut menjadi Bendesa Adat Bedha.

Tak hanya itu, Desa Adat Bedha termasuk desa adat yang besar di Tabanan. Meliputi beberapa desa dinas di tiga kecamatan, yakni Kediri, Tabanan dan Kerambitan.

Ketua Panitia Pemilihan Bendesa Adat Bedha I Wayan Sudana menyatakan proses pemilihan Bendesa Adat Bedha tetap melalui musyawarah acuannya awig-awig, pararem dan juklak dan juknis desa adat yang diberikan oleh Provinsi Bali.

 

“Sampai hari ini (Minggu, red), memang sudah ada tiga calon yang mendaftar. Kemudian pendaftaran kami tutup sampai 30 Maret mendatang,” jelasnya.

 

Dia menjelaskan tidak ada syarat khusus sebenarnya dalam pecalonan Bendesa Adat Bedha. Namun pihaknya lebih menekankan pada ngajegan Desa Adat. Dengan setiap calon membuat syarat pernyataan memiliki komitmen untuk menjaga keberlanjutan adat, budaya, tradisi desa adat, tradisi Bali serta agama Hindu sebagai jiwa desa adat.  

“Jadi siapa pun berhak mencolankan diri asalkan beberapa syarat terpenuhi,” ucapnya.

 

Untuk Bendesa Adat masa jabatannya tetap dibatasi selama tiga tahun. Namun tidak ada ketentuan berapa kali periode harus menjabat. Asal bersedia, layak dan dipilih oleh krama. Bisa seterusnya dapat memimpin desa adat.

 

“Pemilihan Bendesa Adat Bedha tetap melalui proses musyawarah, tidak panitia lakukan potting. Yang melakukan musyawarah perwakilan dari tiap-tiap prajuru desa yang ada di banjar, kelian adat termasuk pula para pemangku,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/