25.9 C
Jakarta
25 April 2024, 3:23 AM WIB

Ditunggu-tunggu Sekian Lama, THR PNS Gianyar Cair 5 Juni

GIANYAR – Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Gianyar. PNS akan memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) tahunan yang dibayarkan saat Hari Raya Idul Fitri.

Di Gianyar, THR akan cair pada 5 Juni mendatang. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Gianyar Ngakan Jati Ambarsika mengaku sedang memproses Surat Perintah Membayar (SPM).

“Sudah diproses. Tinggal pencairan, paling lambat 5 Juni (THR cair, red),” ujar Ngakan Jati Ambarsika kemarin.

Sampai saat ini pihaknya masih menunggu transfer Dana Alokasi Umum (DAU). Karena THR akan dibayarkan lewat DAU.

Rencananya, DAU akan dikirim dari pusat paling lambat Jumat hari ini (29/5). “Paling lambat DAU masuk Jumat,” ungkapnya.

Sebetulnya, THR tahunan yang dibayarkan saat Idul Fitri itu bisa cair mendekati Idul Fitri. Namun karena situasi pandemi Covid-19, maka pencairan agak tersendat.

“Anggaran kami kan masih terbatas, penerimaan terbatas, ada pembiayaan urgent yang kami biayai lebih dulu. Sehingga mengatur itu, diatur lah pengeluaran mana yang lebih urgent,” terangnya.

Akibat adanya pengaturan keuangan itu, maka THR bagi PNS mundur dari jadwal yang semestinya.

“Pegawai kan bisa belakangan. Rakyat saja banyak mengeluarkan untuk menyumbang, masak kami THR kami bayar duluan. Toh juga kita di Bali tidak ikut hari raya, masak THR diributkan,” jelasnya.

Dalam aturan pemberian THR, hanya diperuntukkan bagi PNS eselon III ke bawah. Artinya PNS yang menjabat Sekretaris Dinas, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Seksi hingga PNS tanpa jabatan memperoleh THR.

Sedangkan, untuk eselon II, yakni Sekda, Kepala Dinas maupun Kepala Badan tidak menerima THR.

“Yang dapat eselon tiga ke bawah. Yang tidak dapat pejabat eselon II, semisal kepala dinas, sekda itu tidak dapat,” pungkasnya. 

GIANYAR – Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Gianyar. PNS akan memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) tahunan yang dibayarkan saat Hari Raya Idul Fitri.

Di Gianyar, THR akan cair pada 5 Juni mendatang. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Gianyar Ngakan Jati Ambarsika mengaku sedang memproses Surat Perintah Membayar (SPM).

“Sudah diproses. Tinggal pencairan, paling lambat 5 Juni (THR cair, red),” ujar Ngakan Jati Ambarsika kemarin.

Sampai saat ini pihaknya masih menunggu transfer Dana Alokasi Umum (DAU). Karena THR akan dibayarkan lewat DAU.

Rencananya, DAU akan dikirim dari pusat paling lambat Jumat hari ini (29/5). “Paling lambat DAU masuk Jumat,” ungkapnya.

Sebetulnya, THR tahunan yang dibayarkan saat Idul Fitri itu bisa cair mendekati Idul Fitri. Namun karena situasi pandemi Covid-19, maka pencairan agak tersendat.

“Anggaran kami kan masih terbatas, penerimaan terbatas, ada pembiayaan urgent yang kami biayai lebih dulu. Sehingga mengatur itu, diatur lah pengeluaran mana yang lebih urgent,” terangnya.

Akibat adanya pengaturan keuangan itu, maka THR bagi PNS mundur dari jadwal yang semestinya.

“Pegawai kan bisa belakangan. Rakyat saja banyak mengeluarkan untuk menyumbang, masak kami THR kami bayar duluan. Toh juga kita di Bali tidak ikut hari raya, masak THR diributkan,” jelasnya.

Dalam aturan pemberian THR, hanya diperuntukkan bagi PNS eselon III ke bawah. Artinya PNS yang menjabat Sekretaris Dinas, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Seksi hingga PNS tanpa jabatan memperoleh THR.

Sedangkan, untuk eselon II, yakni Sekda, Kepala Dinas maupun Kepala Badan tidak menerima THR.

“Yang dapat eselon tiga ke bawah. Yang tidak dapat pejabat eselon II, semisal kepala dinas, sekda itu tidak dapat,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/