29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:30 AM WIB

17 Ribu Pekerja Jadi Korban PHK, BP Jamsostek Salurkan JHT Rp 286 M

GIANYAR – Selama pandemi Covid-19, peserta Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Kantor Cabang Bali Gianyar, mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

Tercatat, ada 3000-an pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). BP Jamsostek pun telah mencairkan Rp 60 miliar lebih untuk keperluan JHT.

“Pencairan ini adalah wujud kehadiran negara melindungi masyarakat. Terutama dalam situasi pandemi Covid-19. Kalau di Gianyar hampir Rp 60 miliar untuk 3.000 pekerja.

Se-Bali, kami sudah bayarkan Rp 286 miliar JHT untuk 17.000-an pekerja,” ujar Deputi Direktur Wilayah Banuspa BP Jamsostek Deny Yusyulian

didampingi Pejabat Pengganti Sementara (Pps) BPJamsostek Gianyar, I Gde Wayan Suntawinaya, saat penyerahan JHT kemarin.

Kata dia, ada 3 cara yang bisa dilakukan peserta untuk mengajukan klaim JHT. Pertama, secara online. Melalui website, antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Cara kedua, bisa offline dengan datang langasung ke kantor. Konsepnya one to many, satu petugas melayani banyak customer dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Ketiga melalui jaringan kanal perusahaan. Kami datang ke perusahaan yang cukup banyak mem-PHK karyawan,” ungkapnya.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Gianyar, Ni Made Ratnadi yang hadir saat penyerahan JHT mengaku terharu.

“Artinya sudah ada 3.000 pekerja di Gianyar yang kena PHK dampak Covid-19. Dan dengan ikut sebagai peserta BPJamsostek, setidaknya ada secercah harapan untuk mereka menyambung hidup,” ujarnya.

Melihat besarnya manfaat kepesertaan, Ratnadi yang didampingi Wakil Ketua Komisi IV DPRD Gianyar, Alit Sutarya mengatakan,

akan menggugah perusahaan maupun pengusaha di Gianyar agar meng-cover JHT dan JKM (Jaminan Kematian) bagi pekerja di Gianyar. 

GIANYAR – Selama pandemi Covid-19, peserta Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Kantor Cabang Bali Gianyar, mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

Tercatat, ada 3000-an pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). BP Jamsostek pun telah mencairkan Rp 60 miliar lebih untuk keperluan JHT.

“Pencairan ini adalah wujud kehadiran negara melindungi masyarakat. Terutama dalam situasi pandemi Covid-19. Kalau di Gianyar hampir Rp 60 miliar untuk 3.000 pekerja.

Se-Bali, kami sudah bayarkan Rp 286 miliar JHT untuk 17.000-an pekerja,” ujar Deputi Direktur Wilayah Banuspa BP Jamsostek Deny Yusyulian

didampingi Pejabat Pengganti Sementara (Pps) BPJamsostek Gianyar, I Gde Wayan Suntawinaya, saat penyerahan JHT kemarin.

Kata dia, ada 3 cara yang bisa dilakukan peserta untuk mengajukan klaim JHT. Pertama, secara online. Melalui website, antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Cara kedua, bisa offline dengan datang langasung ke kantor. Konsepnya one to many, satu petugas melayani banyak customer dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Ketiga melalui jaringan kanal perusahaan. Kami datang ke perusahaan yang cukup banyak mem-PHK karyawan,” ungkapnya.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Gianyar, Ni Made Ratnadi yang hadir saat penyerahan JHT mengaku terharu.

“Artinya sudah ada 3.000 pekerja di Gianyar yang kena PHK dampak Covid-19. Dan dengan ikut sebagai peserta BPJamsostek, setidaknya ada secercah harapan untuk mereka menyambung hidup,” ujarnya.

Melihat besarnya manfaat kepesertaan, Ratnadi yang didampingi Wakil Ketua Komisi IV DPRD Gianyar, Alit Sutarya mengatakan,

akan menggugah perusahaan maupun pengusaha di Gianyar agar meng-cover JHT dan JKM (Jaminan Kematian) bagi pekerja di Gianyar. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/