DENPASAR – Pelebaran jalan Imam Bonjol sampai Sunset Road, Kuta, sudah mulai. Namun, pemindahan arus lalu lintas belum dilakukan.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI melalui Satuan Kerja (Satker) Pelayanan Jalan Nasional Metropolitan Denpasar baru melakukan pengalihan arus minggu depan.
Panjang ruas Jalan Imam Bonjol yang akan dilebarkan yakni sepanjang 2,25 Km yang keseluruhanya memanfaatkan Sunga Teba dengan pemasangan box colvert berukuran 5 meter X 3 meter.
PPK Pelebaran Jalan Imam Bonjol IB Artamana mengatakan, untuk pengalihan arus pihaknya masih berkoordinasi dengan Ditlantas, Polresta dan Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Badung dan Provinsi Bali.
“Sudah mulai. Cuma pemindahan arus lalin sedang kami koordinasikan dengan Ditlantas dan Polresta serta Dishub. Jika sudah pas baru dilaksanakan,” ujarnya.
Pihaknya optimis pengalihkan arus lalu lintas yang direncanakan minggu depan berjalan lancar. “Sekarang lagi mendiskusikan masalah rambu dan lampu lalu lintas,” katanya.
Kabid Dalops Dishub Kota Denpasar Ketut Sriawan, mengatakan saat ini kontraktor tengah dalam tahap pengerjaan periode pertama dari Sunset Road Imam Bonjol sampai simpang Jalan Nakula.
Untuk sementara, pengguna jalan hanya bisa memakai setengah badan jalan. “Nantinya melalui info display di masing-masing
traffic light kita informasikan kepada pengguna jalan untuk menghindari Jalan Imam Bonjol selama pengerjaan proyek.
Khusus truk dan bus tidak diperkenankan lewat selama proyek, dan Dishub selalu menyiapkan petugas di setiap titik,” ujarnya.
Truk dan bus akan dialihkan lewat Jalan Bypass Ngurah Rai. Untuk rambu-rambu petunjuk akan dipasang di Jalan Teuku Umar (dari arah Timur),
Jalan Teuku Umar Barat, Jalan Raya Kuta, Jalan Sunset Road Barat dan Timur, dan Jalan Mahendradatta- Marlboro. Sedangkan untuk rambu rencana larangan akan dipasang di lokasi yang sama.
“Rencana spanduk permohonan maaf akan di pasang di Jalan Raya Kuta Menuju Imam Bonjol, Jalan Sunset Road menuju Imam Bonjol, dan Jalan Sunset Road menuju Nakula,” ungkap Sriawan.