DENPASAR – Sepanjang bulan Januari 2021, kasus Covid-19 di Bali tergolong paling tinggi dibanding bulan-bulan sebelumnya. Pada Januari lalu, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 8.559. Atau rata-rata 276 kasus per hari. Jumlah ini lebih tinggi dari sepanjang kasus di Bali yang sempat berada di puncak pada September 2020 sebanyak 3.671.
Meski menjadi kasus terkonfirmasi tertinggi di Bali, Januari bukanlah bulan dengan jumlah kematian karena Covid-19 tertinggi. Kasus kematian paling banyak tetap di bulan September 2020 lalu dengan 207 orang. Sedangkan pada Januari 2021 jumlah kematian sebanyak 161 orang.
Dari jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sepanjang Januari itu, paling banyak terjadi di Denpasar dengan jumlah 2.885, kemudian disusul Badung (1.702) dan Tabanan (1.126). Berikutnya secara berturut-turut adalah Gianyar (817), Jembrana (694), Buleleng (444), Bangli (355), Karangasem (174), dan Klungkung (115). Selain kasus terkonfirmasi dari sembilan kabupaten/ kota di Bali, juga ada warga dari domisili luar Bali sebanyak 217 orang, dan warga negara asing (WNA) sebanyak 30 orang.
Dilihat dari jumlah kematian dengan positif Covid-19 yang sebanyak 161 orang, paling banyak juga terjadi di Denpasar. Yakni sebanyak 34 orang, disusul Badung 30 orang dan Tabanan 23 orang. Peringkat berikutnya adalah Jembrana dengan jumlah kematian sebanyak 23 orang, Gianyar (22), Buleleng (13), Bangli (6), Karangasem (5), Klungkung (3).
Sebelumnya mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2021 pada tanggal 24 Januari 2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali Pergub No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
“Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini. Tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan kapan pun dan di mana pun,” tegas Ketua Harian Satgas Covid-19 Dewa Indra dalam rilisnya, Minggu (31/1).