25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:50 AM WIB

Tunggu Verifikasi Diskes, Insentif Tenaga Kesehatan Cair Juli Ini

DENPASAR – Di tengah melonjaknya angka pasien positif Covid-19 di Bali, ada sedikit kabar menggembirakan untuk para tenaga kesehatan yang selama ini berjibaku menangani langsung pasien.

Rencananya, jika tidak ada halangan, insentif tenaga kesehatan ini cair bulan Juli ini. Hal itu diungkap Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 (GTPP) Provinsi Bali

Dewa Made Indra kepada awak media usai menghadiri acara penutupan Bulan Bung Karno di Wiswa Sabha, kemarin (30/6).

“Paling tidak Juli ini dibayarkan. Saat ini tinggal menunggu hasil verifikasi Dinas Kesehatan. Karena verifikasi itu harus,” tegas Indra.

Hanya saja pria yang juga Sekda Provinsi Bali itu tidak menyebut tanggal pasti. Dewa Made Indra juga mengaku tidak hafal berapa besaran nilai insentif

yang akan diterima tenaga kesehatan dan nontenaga kesehatan yang bertugas dalam penanganan dan perawatan pasien Covid-19.

Dewa Made Indra mengungkapkan, dasar regulasi pencairan seperti peraturan gubernur (pergub) sudah beserta petunjuk teknis (juknis) juga sudah disiapkan.

Lebih lanjut dijelaskan, verifikasi yang dilakukan Dinas Kesehatan ini mutlak dilakukan. Hal itu untuk menyesuaikan berapa lama

tenaga kesehatan tersebut bertugas merawat pasien Covid-19. Verifikasi ini menyangkut siapa, berapa lama, dan di mana.

Insentif ini bukan hanya akan diberikan kepada tenaga kesehatan saja. Mereka yang bukan tenaga kesehatan atau nontenaga kesehatan juga akan mendapatkannya.

Tentu dengan catatan terlibat langsung dalam proses perawatan pasien Covid-19. Kategori tenaga kesehatan meliputi dokter, dokter spesialis, maupun perawat yang langsung menangani dan merawat pasien Covid-19.

Sementara yang nontenaga kesehatan meliputi petugas administrasi di ruang perawatan. Selain itu, petugas pembawa makanan

ke ruang perawatan, petugas laundry yang keluar masuk ruang perawatan, petugas laboratorium, hingga petugas tracking dan tracing juga diperhitungkan.

Sementara untuk yang di tempat karantina, hanya perawat yang masuk dalam tenaga medis. Insentif yang bersumber dari

APBD Provinsi Bali ini hanya diarahkan untuk tenaga kesehatan atau nontenaga kesehatan di rumah sakit daerah rujukan Covid-19.

Termasuk RS PTN Unud yang ditunjuk Gubernur Bali. “Sedangkan RS Sanglah, insentifnya langsung dari pemerintah pusat.

Yang rumah sakit daerah, baik itu provinsi maupun kabupaten/kota dibayarkan Pemprov Bali,” jelas mantan Kalak BPBD Provinsi Bali itu.

Dewa Made Indra menambahkan, untuk nontenaga kesehatan di RS Sanglah, menurutnya, dimintakan ke Pemprov Bali.

Sesuai ketentuan Permenkes soal insentif tersebut, hanya tenaga kesehatan saja yang dibayarkan. Namun, lanjut Dewa Made Indra, pemerinta daerah juga berusaha memperluas jangkauan.

“Karena realitasnya bukan hanya tenaga kesehatan saja. Misalnya ada sopir ambulans yang mengantar pasien positif. Tapi tentu nilainya beda-beda,” tukasnya.

DENPASAR – Di tengah melonjaknya angka pasien positif Covid-19 di Bali, ada sedikit kabar menggembirakan untuk para tenaga kesehatan yang selama ini berjibaku menangani langsung pasien.

Rencananya, jika tidak ada halangan, insentif tenaga kesehatan ini cair bulan Juli ini. Hal itu diungkap Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 (GTPP) Provinsi Bali

Dewa Made Indra kepada awak media usai menghadiri acara penutupan Bulan Bung Karno di Wiswa Sabha, kemarin (30/6).

“Paling tidak Juli ini dibayarkan. Saat ini tinggal menunggu hasil verifikasi Dinas Kesehatan. Karena verifikasi itu harus,” tegas Indra.

Hanya saja pria yang juga Sekda Provinsi Bali itu tidak menyebut tanggal pasti. Dewa Made Indra juga mengaku tidak hafal berapa besaran nilai insentif

yang akan diterima tenaga kesehatan dan nontenaga kesehatan yang bertugas dalam penanganan dan perawatan pasien Covid-19.

Dewa Made Indra mengungkapkan, dasar regulasi pencairan seperti peraturan gubernur (pergub) sudah beserta petunjuk teknis (juknis) juga sudah disiapkan.

Lebih lanjut dijelaskan, verifikasi yang dilakukan Dinas Kesehatan ini mutlak dilakukan. Hal itu untuk menyesuaikan berapa lama

tenaga kesehatan tersebut bertugas merawat pasien Covid-19. Verifikasi ini menyangkut siapa, berapa lama, dan di mana.

Insentif ini bukan hanya akan diberikan kepada tenaga kesehatan saja. Mereka yang bukan tenaga kesehatan atau nontenaga kesehatan juga akan mendapatkannya.

Tentu dengan catatan terlibat langsung dalam proses perawatan pasien Covid-19. Kategori tenaga kesehatan meliputi dokter, dokter spesialis, maupun perawat yang langsung menangani dan merawat pasien Covid-19.

Sementara yang nontenaga kesehatan meliputi petugas administrasi di ruang perawatan. Selain itu, petugas pembawa makanan

ke ruang perawatan, petugas laundry yang keluar masuk ruang perawatan, petugas laboratorium, hingga petugas tracking dan tracing juga diperhitungkan.

Sementara untuk yang di tempat karantina, hanya perawat yang masuk dalam tenaga medis. Insentif yang bersumber dari

APBD Provinsi Bali ini hanya diarahkan untuk tenaga kesehatan atau nontenaga kesehatan di rumah sakit daerah rujukan Covid-19.

Termasuk RS PTN Unud yang ditunjuk Gubernur Bali. “Sedangkan RS Sanglah, insentifnya langsung dari pemerintah pusat.

Yang rumah sakit daerah, baik itu provinsi maupun kabupaten/kota dibayarkan Pemprov Bali,” jelas mantan Kalak BPBD Provinsi Bali itu.

Dewa Made Indra menambahkan, untuk nontenaga kesehatan di RS Sanglah, menurutnya, dimintakan ke Pemprov Bali.

Sesuai ketentuan Permenkes soal insentif tersebut, hanya tenaga kesehatan saja yang dibayarkan. Namun, lanjut Dewa Made Indra, pemerinta daerah juga berusaha memperluas jangkauan.

“Karena realitasnya bukan hanya tenaga kesehatan saja. Misalnya ada sopir ambulans yang mengantar pasien positif. Tapi tentu nilainya beda-beda,” tukasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/