25.9 C
Jakarta
25 April 2024, 4:00 AM WIB

Digugat Walhi, Jawab Enteng, Koster: Nanti Saya Buka Setelah 17 April

DENPASAR – Walhi Bali mengajukan sengketa keterbukaan informasi publik atas surat usulan revisi Perpres 51 tahun 2014 yang dikirimkan Wayan Koster kepada Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal tersebut, Koster saat ditemui di Gedung DPRD Provinsi Bali usai Penetapan Raperda Desa tampak terlihat santai.

“Nggak apa-apa. Nanti setelah 17 April saya buka. Suratnya masih ada. Walhi meminta dibuka, saya belum setuju. Nanti setelah pemilu serentak 17 April, saya buka,” tegas Wayan Koster, Selasa (2/4) siang.

Lalu bagaimana dengan proses sengketa? “Nggak apa-apa. Nanti kan berproses dengan sendirinya,” jawabnya.

Terkait dengan posisi surat apakah sudah ada jawaban atau belum dari Presiden Jokowi, Koster mengungkap masih belum di balas hingga detik ini.

“Belum. Masih sedang di proses, karena perlu koordinasi dengan sejumlah kementrian,” ujar Gubernur Koster.

Koster kembali menegaskan bahwa sikapnya juga masih sama dengan saat kampanye, yakni bersikeras jika kawasan Teluk Benoa harus dikembalikan menjadi kawasan konservasi.

Lalu bagaimana langkah yang dilakukan oleh Gubernur Bali sampai saat ini? “Saya sudah bicara dengan kementrian lingkungan hidup dan kehutanan, sudah sepakat dengan beliaunya, ibu Siti Nurbaya.

Nanti kalau ada yang mengajukan amdal berkaitan dengan Reklamasi Teluk Benoa, supaya tidak dikeluarkan izinnya,” tegasnya.

Begitu juga terkait dengan izin lokasi yang diterbitkan oleh Menteri Susi Pudjiastuti. “Ini kan izin lokasi, nanti kalau izin reklamasi kan lain. Kalau ada pertimbangan teknis ke Gubernur, sudah pasti saya nggak kasih,” tegasnya.

Jadi, izin lokasi yang diterbitkan Menteri Susi tidak ada koordinasi? “Tidak ada. Itu juga cacat administrasi,” pungkasnya. 

DENPASAR – Walhi Bali mengajukan sengketa keterbukaan informasi publik atas surat usulan revisi Perpres 51 tahun 2014 yang dikirimkan Wayan Koster kepada Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal tersebut, Koster saat ditemui di Gedung DPRD Provinsi Bali usai Penetapan Raperda Desa tampak terlihat santai.

“Nggak apa-apa. Nanti setelah 17 April saya buka. Suratnya masih ada. Walhi meminta dibuka, saya belum setuju. Nanti setelah pemilu serentak 17 April, saya buka,” tegas Wayan Koster, Selasa (2/4) siang.

Lalu bagaimana dengan proses sengketa? “Nggak apa-apa. Nanti kan berproses dengan sendirinya,” jawabnya.

Terkait dengan posisi surat apakah sudah ada jawaban atau belum dari Presiden Jokowi, Koster mengungkap masih belum di balas hingga detik ini.

“Belum. Masih sedang di proses, karena perlu koordinasi dengan sejumlah kementrian,” ujar Gubernur Koster.

Koster kembali menegaskan bahwa sikapnya juga masih sama dengan saat kampanye, yakni bersikeras jika kawasan Teluk Benoa harus dikembalikan menjadi kawasan konservasi.

Lalu bagaimana langkah yang dilakukan oleh Gubernur Bali sampai saat ini? “Saya sudah bicara dengan kementrian lingkungan hidup dan kehutanan, sudah sepakat dengan beliaunya, ibu Siti Nurbaya.

Nanti kalau ada yang mengajukan amdal berkaitan dengan Reklamasi Teluk Benoa, supaya tidak dikeluarkan izinnya,” tegasnya.

Begitu juga terkait dengan izin lokasi yang diterbitkan oleh Menteri Susi Pudjiastuti. “Ini kan izin lokasi, nanti kalau izin reklamasi kan lain. Kalau ada pertimbangan teknis ke Gubernur, sudah pasti saya nggak kasih,” tegasnya.

Jadi, izin lokasi yang diterbitkan Menteri Susi tidak ada koordinasi? “Tidak ada. Itu juga cacat administrasi,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/