26.1 C
Jakarta
12 Desember 2024, 4:55 AM WIB

Pasien Sembuh Naik 80,86 Persen, Koster Keluarkan SE Kunjungan Turis

DENPASAR – Meningkatnya angka kesembuhan pasien Covid-19 di Bali membawa harapan baru bagi industri pariwisata.

Data yang dirilis GTPP Covid-19 Bali, angka kesembuhan pasien mencapai 80,86 persen. Jumlah kumulatif pasien sembuh mencapai 2.627 orang.

Kemarin ada tambahan pasien sembuh sebanyak 57 orang pasien. Sedangkan tambahan pasien positif sebanyak 30 orang.

Jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh transmisi lokal secara komulatif sebanyak 2.859 (terdiri dari 2.847 WNI dan 12 WNA). Di sisi lain, jumlah pasien meninggal dunia tidak ada tambahan.

Berdasar data tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster mulai menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15243/2020 yang diteken kemarin (28/7).

Pada intinya, SE itu mengatur mengenai persyaratan wisatawan nusantara (wisnu) berkunjung ke Bali. Rencananya keran kunjungan wisnu ke Bali akan dibuka 31 Juli atau akhir bulan ini.

“Surat edaran ini dalam rangka pelaksanaan masyarakat produktif dan aman Covid-19 untuk aktivitas pariwisata wisman berkunjung ke Bali yang dimulai pada 31 Juli 2020 nanti,” terang Kepala Diskominfos Provinsi Bali, Gede Pramana.

“Selama melaksanakan aktivitas wisata di Bali, wisatawan wajib melaksanakan protokol tatanan kehidupan Bali Era Baru sesuai ketentuan Pemprov Bali. Seperti memakai masker atau pelindung wajah dan mencuci tangan,” tukasnya.

DENPASAR – Meningkatnya angka kesembuhan pasien Covid-19 di Bali membawa harapan baru bagi industri pariwisata.

Data yang dirilis GTPP Covid-19 Bali, angka kesembuhan pasien mencapai 80,86 persen. Jumlah kumulatif pasien sembuh mencapai 2.627 orang.

Kemarin ada tambahan pasien sembuh sebanyak 57 orang pasien. Sedangkan tambahan pasien positif sebanyak 30 orang.

Jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh transmisi lokal secara komulatif sebanyak 2.859 (terdiri dari 2.847 WNI dan 12 WNA). Di sisi lain, jumlah pasien meninggal dunia tidak ada tambahan.

Berdasar data tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster mulai menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15243/2020 yang diteken kemarin (28/7).

Pada intinya, SE itu mengatur mengenai persyaratan wisatawan nusantara (wisnu) berkunjung ke Bali. Rencananya keran kunjungan wisnu ke Bali akan dibuka 31 Juli atau akhir bulan ini.

“Surat edaran ini dalam rangka pelaksanaan masyarakat produktif dan aman Covid-19 untuk aktivitas pariwisata wisman berkunjung ke Bali yang dimulai pada 31 Juli 2020 nanti,” terang Kepala Diskominfos Provinsi Bali, Gede Pramana.

“Selama melaksanakan aktivitas wisata di Bali, wisatawan wajib melaksanakan protokol tatanan kehidupan Bali Era Baru sesuai ketentuan Pemprov Bali. Seperti memakai masker atau pelindung wajah dan mencuci tangan,” tukasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/