25.9 C
Jakarta
25 April 2024, 3:40 AM WIB

600 Ribu Kendaraan di Bali Nunggak Pajak, Pemprov Bikin Pemutihan Lagi

DENPASAR – Dari 3,3 juta kendaraan di Bali, yang baru membayar pajak sekitar 2,7 juta. Sisanya 600 ribu masih menunggak. Pemprov Bali pun melakukan pemutihan pajak lagi bagi yang menunggak pajak kendaraan.

 

Kepastian ini muncul setelah Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan  Pergub Nomor 21 Tahun 2021 tentang tentang Pembebasan Pokok Pajak Serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. 

 

Sekda Provinsi Bali Dewa Indra menyatakan, dengan adanya relaksasi pajak tersebut pihaknya berharap dapat memberikan ruang dan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan urusan pajak di tengah pandemi Covid-19. Selain itu relaksasi tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah.

“Saya harap dengan adanya kebijakan ini dapat dipahami oleh para petugas yang ada di lapangan dan kemudian mensosialisasikan kepada masyarakat dan melakukan pelayanan prima kepada masyarakat saat masyarakat melakukan kewajibannya dan saya minta petugas harus memastikan masyarakat juga mendapatkan haknya sesuai yang diatur dalam pergub ini,” ucapnya Rabu (2/6) saat melakukan sosialisasi di Kantor Bapenda Bali. 

 

Didampingi Kepala Bapenda Bali, I Made Santa, Dewa Indra menambahkan, kebijakan Diskon Pajak mulai berlaku pada tanggal 8 Juni sampai dengan 3 September 2021. Diskon Pajak diberikan kepada wajib pajak yang menunggak lebih dari dua tahun, sehingga cukup membayar pajak 2 (dua) tahun saja. Sedangkan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan.

 

“Kebijakan ini berlaku tiga bulan saja,” jelasnya. 

 

Selanjutnya,  Bea Bali Nama Kendaraan  Bermotor (BBNKB ) II gratis mulai tanggal    4 September sampai dengan 17 Desember 2021. Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali.

 

Sedangkan kebijakan pemutihan mulai tanggal 8 Juni  sampai dengan 17 Desember 2021.  Pemutihan yang dimaksud adalah merupakan pembebasan Bunga dan Denda terhadap pembayaran PKB dan BBNKB II.

 

“Pemutihan ini untuk satu tahun ini, misalnya belum bayar seharusnya Januari lalu, itu dibebaskan bunga dan denda pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB),” terangnya.

DENPASAR – Dari 3,3 juta kendaraan di Bali, yang baru membayar pajak sekitar 2,7 juta. Sisanya 600 ribu masih menunggak. Pemprov Bali pun melakukan pemutihan pajak lagi bagi yang menunggak pajak kendaraan.

 

Kepastian ini muncul setelah Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan  Pergub Nomor 21 Tahun 2021 tentang tentang Pembebasan Pokok Pajak Serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. 

 

Sekda Provinsi Bali Dewa Indra menyatakan, dengan adanya relaksasi pajak tersebut pihaknya berharap dapat memberikan ruang dan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan urusan pajak di tengah pandemi Covid-19. Selain itu relaksasi tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah.

“Saya harap dengan adanya kebijakan ini dapat dipahami oleh para petugas yang ada di lapangan dan kemudian mensosialisasikan kepada masyarakat dan melakukan pelayanan prima kepada masyarakat saat masyarakat melakukan kewajibannya dan saya minta petugas harus memastikan masyarakat juga mendapatkan haknya sesuai yang diatur dalam pergub ini,” ucapnya Rabu (2/6) saat melakukan sosialisasi di Kantor Bapenda Bali. 

 

Didampingi Kepala Bapenda Bali, I Made Santa, Dewa Indra menambahkan, kebijakan Diskon Pajak mulai berlaku pada tanggal 8 Juni sampai dengan 3 September 2021. Diskon Pajak diberikan kepada wajib pajak yang menunggak lebih dari dua tahun, sehingga cukup membayar pajak 2 (dua) tahun saja. Sedangkan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan.

 

“Kebijakan ini berlaku tiga bulan saja,” jelasnya. 

 

Selanjutnya,  Bea Bali Nama Kendaraan  Bermotor (BBNKB ) II gratis mulai tanggal    4 September sampai dengan 17 Desember 2021. Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali.

 

Sedangkan kebijakan pemutihan mulai tanggal 8 Juni  sampai dengan 17 Desember 2021.  Pemutihan yang dimaksud adalah merupakan pembebasan Bunga dan Denda terhadap pembayaran PKB dan BBNKB II.

 

“Pemutihan ini untuk satu tahun ini, misalnya belum bayar seharusnya Januari lalu, itu dibebaskan bunga dan denda pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB),” terangnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/