29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 11:42 AM WIB

Tak Punya Identitas Jelas, 33 Cewek Kafe Remang-remang Diciduk

DENPASAR – Sebanyak 33 orang cewek kafe diamankan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Rabu (1/8) malam lalu.

Mereka diamankan dari empat kafe remang-remang yang ada di seputaran Kota Denpasar. Ke empat kafe remang-remang tersebut seperti Cafe Banjar, Cafe Doi, Cafe Cosmik, dan Cafe Janger. 

Dalam sidak tersebut, ke-33 wanita ini diamankan lantaran tidak memiliki identitas yang jelas.

Kasatpol PP Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, di seluruh kafe yang disidak, para wanita dan juga pemilik kafe ini tidak bisa menunjukkan identitas dan surat izin yang sesuai dengan peruntukan usaha.

“Kami amankan sementara untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan serta gangguan keamanan dan ketertiban sosial,” kata Anom Sayoga, Kamis (2/8) siang.

“Sidak ini dilakukan dalam rangka menciptakan keamanan dan menindaklanjuti laporan masyarakat,” tambahnya.

Anom Sayoga menjelaskan, sidak ini sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Saksinya berupa sidang tindak pidana ringan bagi pegawai dan pemilik usaha.

 “Sidak ini bukan untuk mencari kesalahan masyarakat. Tapi, untuk menanamkan pentingnya tertib administrasi bagi masyarakat, baik dalam bekerja maupun dalam menjalankan usaha,” bebernya.

 

DENPASAR – Sebanyak 33 orang cewek kafe diamankan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Rabu (1/8) malam lalu.

Mereka diamankan dari empat kafe remang-remang yang ada di seputaran Kota Denpasar. Ke empat kafe remang-remang tersebut seperti Cafe Banjar, Cafe Doi, Cafe Cosmik, dan Cafe Janger. 

Dalam sidak tersebut, ke-33 wanita ini diamankan lantaran tidak memiliki identitas yang jelas.

Kasatpol PP Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, di seluruh kafe yang disidak, para wanita dan juga pemilik kafe ini tidak bisa menunjukkan identitas dan surat izin yang sesuai dengan peruntukan usaha.

“Kami amankan sementara untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan serta gangguan keamanan dan ketertiban sosial,” kata Anom Sayoga, Kamis (2/8) siang.

“Sidak ini dilakukan dalam rangka menciptakan keamanan dan menindaklanjuti laporan masyarakat,” tambahnya.

Anom Sayoga menjelaskan, sidak ini sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Saksinya berupa sidang tindak pidana ringan bagi pegawai dan pemilik usaha.

 “Sidak ini bukan untuk mencari kesalahan masyarakat. Tapi, untuk menanamkan pentingnya tertib administrasi bagi masyarakat, baik dalam bekerja maupun dalam menjalankan usaha,” bebernya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/