26.7 C
Jakarta
13 April 2025, 20:17 PM WIB

Tak Punya Identitas Jelas, 33 Cewek Kafe Remang-remang Diciduk

DENPASAR โ€“ Sebanyak 33 orang cewek kafe diamankan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Rabu (1/8) malam lalu.

Mereka diamankan dari empat kafe remang-remang yang ada di seputaran Kota Denpasar. Ke empat kafe remang-remang tersebut seperti Cafe Banjar, Cafe Doi, Cafe Cosmik, dan Cafe Janger. 

Dalam sidak tersebut, ke-33 wanita ini diamankan lantaran tidak memiliki identitas yang jelas.

Kasatpol PP Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, di seluruh kafe yang disidak, para wanita dan juga pemilik kafe ini tidak bisa menunjukkan identitas dan surat izin yang sesuai dengan peruntukan usaha.

โ€œKami amankan sementara untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan serta gangguan keamanan dan ketertiban sosial,โ€ kata Anom Sayoga, Kamis (2/8) siang.

โ€œSidak ini dilakukan dalam rangka menciptakan keamanan dan menindaklanjuti laporan masyarakat,โ€ tambahnya.

Anom Sayoga menjelaskan, sidak ini sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Saksinya berupa sidang tindak pidana ringan bagi pegawai dan pemilik usaha.

 โ€œSidak ini bukan untuk mencari kesalahan masyarakat. Tapi, untuk menanamkan pentingnya tertib administrasi bagi masyarakat, baik dalam bekerja maupun dalam menjalankan usaha,โ€ bebernya.

 

DENPASAR โ€“ Sebanyak 33 orang cewek kafe diamankan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Rabu (1/8) malam lalu.

Mereka diamankan dari empat kafe remang-remang yang ada di seputaran Kota Denpasar. Ke empat kafe remang-remang tersebut seperti Cafe Banjar, Cafe Doi, Cafe Cosmik, dan Cafe Janger. 

Dalam sidak tersebut, ke-33 wanita ini diamankan lantaran tidak memiliki identitas yang jelas.

Kasatpol PP Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, di seluruh kafe yang disidak, para wanita dan juga pemilik kafe ini tidak bisa menunjukkan identitas dan surat izin yang sesuai dengan peruntukan usaha.

โ€œKami amankan sementara untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan serta gangguan keamanan dan ketertiban sosial,โ€ kata Anom Sayoga, Kamis (2/8) siang.

โ€œSidak ini dilakukan dalam rangka menciptakan keamanan dan menindaklanjuti laporan masyarakat,โ€ tambahnya.

Anom Sayoga menjelaskan, sidak ini sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Saksinya berupa sidang tindak pidana ringan bagi pegawai dan pemilik usaha.

 โ€œSidak ini bukan untuk mencari kesalahan masyarakat. Tapi, untuk menanamkan pentingnya tertib administrasi bagi masyarakat, baik dalam bekerja maupun dalam menjalankan usaha,โ€ bebernya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/